Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
2021, ASN Masih Suka Bolos Kerja?
20 Juni 2021 7:10 WIB
Tulisan dari Riza Fanny Aditya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masalah kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih jadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Salah satu masalah yang tidak bisa dilepaskan terkait disiplin adalah kebiasaan bolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan, ditambah persoalan tersebut masih terjadi bahkan di tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Secara regulasi, ketentuan disiplin dalam hal waktu kerja sudah disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan bunyi “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”. Poin disiplin ini juga ditegaskan di ayat sebelumnya, yaitu Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi “menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan” atau dengan kata lain ketentuan menaati waktu kerja wajib dituruti oleh ASN.
Bila menilik kembali fenomena yang terjadi di lapangan, kita akan banyak menemui kasus terkait pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja ini, terutama tahun 2021. Salah satu contoh terlihat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu tercatat 241 pegawai absen di hari pertama pasca libur lebaran tanpa keterangan jelas yang tentunya sangat miris, mengingat DKI Jakarta adalah wilayah ibukota yang dianggap sebagai representasi negara.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, situasi sama juga terjadi di Pemerintah Kota Surabaya yang mencatat 12 orang pegawai absen pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021 tanpa keterangan. Kasus serupa juga terjadi di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dimana sebanyak 101 ASN tidak hadir kerja di hari pertama setelah Idul Fitri tanpa keterangan. Daerah lain yang juga bermasalah terkait ASN bolos kerja ada Pemerintah Kota Palembang berdasarkan hasil sidak mendadak dari Wakil Walikota Palembang ke sejumlah OPD hingga mendapat temuan masih banyak pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan di hari pertama pasca lebaran.
Masih adanya fenomena ASN yang bolos kerja di masa pandemi seperti ini tentu akan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait kinerja aparatur sipil yang tentu sangat diharapkan kinerjanya untuk bangsa, apalagi di tengah situasi pandemi global COVID-19, dimana segala sesuatunya berjalan lebih sulit dari biasanya.
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya penanganan dan penanggulangan, perlu adanya penerapan sanksi tegas kepada pejabat terkait. Merujuk pada regulasi terkait disiplin, disebutkan dalam Pasal 8 Ayat 9 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa: a. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja; b. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja”.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih meningkatkan kepatuhan ASN, regulasi dari pusat tersebut perlu ditingkatkan lagi dari sisi ketegasan hukum, misalnya dengan pemotongan gaji dengan jumlah tertentu sebagaimana yang telah dilakukan sejumlah pemda, seperti di Pemerintah Kabupaten Mamuju. Dengan tingkatan sanksi yang lebih tinggi dari regulasi pemerintah pusat terkait pelanggaran disiplin, diharapkan efek jera lebih terasa sehingga pelanggaran disiplin ini dapat ditekan. Disamping itu, ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak ASN bolos juga harus tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pegawai yang melanggar dapat lebih teratur kedepan.
Referensi
JPNN. (2021, Mei 18). 101 ASN Nagan Raya Diduga Bolos pada Hari Pertama Kerja. https://www.jpnn.com/news/101-asn-nagan-raya-diduga-bolos-pada-hari-pertama-kerja. Diakses pada 19 Juni 2021.
JPNN. (2021, Mei 19). Hari Pertama Masuk Kerja, 241 ASN DKI Jakarta Mangkir. https://www.jpnn.com/news/hari-pertama-masuk-kerja-241-asn-dki-jakarta-mangkir?page=2. Diakses pada 19 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Junaedi. (2021, Juni 11). Bolos Sehari, Gaji PNS Dipotong 20 Persen, Kalau Sampai 30 Hari Jadi 100 Persen. https://regional.kompas.com/read/2019/06/11/09335281/bolos-sehari-gaji-pns-dipotong-20-persen-kalau-sampai-3-hari-jadi-100-persen. Diakses pada 19 Juni 2021.
Merdeka. (2021, Mei 18). Usai Libur Lebaran, Sejumlah ASN Pemkot Palembang Bolos Kerja. https://www.merdeka.com/peristiwa/usai-libur-lebaran-sejumlah-asn-pemkot-palembang-bolos-kerja.html. Diakses pada 19 Juni 2021.
Salman, Ghina. (2021, Mei 18). 12 ASN Pemkot Surabaya yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Siap-Siap Di Sanksi. https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/223008578/12-asn-pemkot-surabaya-yang-bolos-kerja-usai-libur-lebaran-siap-siap?page=all. Diakses pada 19 Juni 2021.
Pemerintah Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Author.