Konten dari Pengguna

Hak Konstitusi yang Terabaikan: Perjuangan Identitas Penganut Kepercayaan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Riza Adib Fa'izi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://www.magnific.com/idn/gambar-ai-gratis/perayaan-hari-nyepi-di-indonesia_170860767.htm#fromView=keyword&page=1&position=40&uuid=0e162200-370e-4499-926d-a62d246c721b&query=Upacara+tradisional
zoom-in-whitePerbesar
https://www.magnific.com/idn/gambar-ai-gratis/perayaan-hari-nyepi-di-indonesia_170860767.htm#fromView=keyword&page=1&position=40&uuid=0e162200-370e-4499-926d-a62d246c721b&query=Upacara+tradisional

Indonesia adalah negara yang lahir dari keberagaman. Jauh sebelum agama-agama pendatang menjejakkan kaki di Nusantara, masyarakat adat telah merawat spiritualitas mereka melalui berbagai aliran kepercayaan. Konstitusi kita, khususnya Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, secara tegas menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Namun, antara teks hukum dan realitas di lapangan sering kali terjadi jurang pemisah yang lebar bagi para penganut kepercayaan.

Akar masalah dari diskriminasi ini bermula dari dominasi paradigma "agama resmi" dalam birokrasi. Selama puluhan tahun, administrasi negara cenderung memprioritaskan enam agama besar. Akibatnya, kelompok penghayat seperti Sunda Wiwitan, Parmalim, Marapu, dan ratusan aliran lainnya terpinggirkan. Saat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka kerap dipaksa mengosongkan kolom agama atau terpaksa memilih salah satu agama resmi demi kelancaran birokrasi. Pemaksaan terselubung ini jelas mencederai hak dasar warga negara.

Secara hukum, titik terang sempat muncul melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengizinkan pencantuman "Penghayat Kepercayaan" di kolom KTP. Sayangnya, putusan di atas kertas ini belum sepenuhnya tuntas di tingkat akar rumput. Implementasinya masih membentur tembok birokrasi akibat kurangnya pemahaman aparat daerah, serta stigma sosial dari masyarakat yang masih memandang aliran kepercayaan sebelah mata.

Dampak dari pengabaian identitas ini sangat sistemik. Tanpa dokumen kependudukan yang diakui dengan baik, para penghayat kesulitan mengakses hak-hak dasar lainnya. Anak-anak mereka kerap dipaksa mengikuti pelajaran agama lain di sekolah, pasangan suami-istri kesulitan mencatatkan pernikahan sah di Catatan Sipil, hingga terhambatnya akses pekerjaan di sektor formal.

Menjaga keluhuran konstitusi berarti memastikan hukum melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Pemerintah tidak boleh lagi pasif. Dibutuhkan edukasi birokrasi yang masif dan penghapusan stigma sosial agar hak konstitusi para penganut kepercayaan tidak lagi terabaikan. Membiarkan diskriminasi ini berlarut-larut sama saja dengan mengingkari nilai keadilan sosial dalam Pancasila.