Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penentuan 1 Muharram 1446 H Kok Bisa Diundur Sehari? Ini Argumentasinya
15 Juli 2024 8:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Riza Adib Fa'izi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini penentuan awal tahun 1446 Hijriah ramai diperbincangkan. Terjadi berbagai perbedaan pendapat antara ormas Islam yang ada di Indonesia. Meski pemerintah dalam kalendernya menetapkan Awal Tahun Kalender Hijriyah jatuh pada Minggu (7/7/2024), Nahdlatul Ulama justru menetapkannya pada Senin (8/7/2024).
ADVERTISEMENT
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LFNU) menetapkan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1446 Hijriyah jatuh pada hari Senin.
Penetapan tersebut tertulis dalam Pengumuman Lembaga Falakiyah PBNU Nomor 046/LF-PBNU/VII/2024 yang dikeluarkan hari ini, Sabtu (6/7/2024) pukul 19.00 WIB.
Dalam surat tersebut, LF PBNU mengumumkan telah melaksanakan rukyatul hilal atau pengamatan hilal namun hasilnya di semua titik pengamatan tidak melihat adanya hilal.
"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Muh Muharram 1446 H bertepatan dengan Senin Legi 8 Juli 2024 M (mulai malam Senin) atas dasar istikmal," isi pengumuman LF PBNU.
Akan tetapi beberapa hari terakhir, umat Islam masih mempersoalkan metode yang digunakan dalam menentukan awal bulan Muharram 1446 H.
ADVERTISEMENT
Nahdlatul Ulama (NU) dan ormas keagamaan lainnya tetap bersikukuh bahwa penentuan awal tahun Hijriyah seperti tahun sebelumnya yakni dengan melihat posisi hilal. Apa saja yang menjadi argumentasi sehingga melihat hilal atau rukyatul hilal menjadi pilihan dalam menentukan bulan qamariyah, termasuk awal tahun Hijriah bahkan awal bulan Ramadhan?
Dikutip dari NU Online, rukyatul hilal atau melihat bulan untuk menentukan awal bulan Hijriyah adalah hal yang sangat penting karena berkaitan dengan penentuan waktu berbagai ibadah.
Bagi umat Islam khususnya para Nahdliyin kegiatan ini disyariatkan, terutama pada bulan Sya’ban untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan, bulan Ramadhan untuk mengetahui akhir Ramadhan dan masuknya bulan Syawal, serta bulan Dzulqa’dah untuk mengetahui awal bulan Dzulhijjah. Ketiga bulan ini berkaitan dengan dua rukun Islam, yaitu puasa dan haji, serta untuk menentukan Idul Fitri dan Idul Adha. Namun tidak menutup kemungkinan juga kegiatan ini dilakukan di bulan-bulan selain tiga bulan tersebut, seperti penentuan awal tahun pada kalender Hijriyah.
ADVERTISEMENT
Demikian itu berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw yang menganjurkan umatnya untuk melakukan rukyatul hilal:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال: قَال النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواعِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa puasa bulan Ramadhan diwajibkan dengan melihat hilal atau dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari, dan memerintahkan Idul Fitri (iftar) dengan melihat hilal Syawal atau dengan menyempurnakan bulan Ramadhan menjadi 30 hari.
Dalam hadits lain riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Umar ra dijelaskan, Rasulullah saw bersabda:
ADVERTISEMENT
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ
Hadits ini melarang puasa Ramadhan sebelum melihat hilalnya atau sebelum menyempurnakan bulan Sya’ban jika hilalnya tidak terlihat karena tertutup awan dan mendung.
Menurut Syaikhul Islam Muhammad As-Syaubari, rukyatul hilal untuk penetapan awal bulan Ramadhan adalah fardhu kifayah, yang berarti kewajiban kolektif. Hal ini berlaku tidak hanya untuk Ramadhan, tetapi juga untuk bulan-bulan lainnya termasuk penentuan Tahun Baru Islam ini.
Dengan beragam argumentasi di atas sangat jelas mengapa NU dan beberapa ormas keagamaan lain di Tanah Air lebih memilih metode rukyatul hilal dalam menentukan awal bulan kalender Qomariah dan kegiatan menentukan awal bulan pada setiap bulan hukumnya sama dengan menentukan awal bulan Ramadhan, yakni fardhu kifayah atau kewajiban kolektif karena banyaknya hukum dan manfaat yang berkaitan dengannya.
ADVERTISEMENT