Konten dari Pengguna

Halal Tak Lagi Sekadar Logo

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizal Bahara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, sertifikasi mulai terhubung dengan izin edar, UMKM, rantai pasok, teknologi, dan akses pasar global.

Ketika mendengar kata halal, sebagian besar masyarakat mungkin langsung teringat pada sebuah logo yang tercetak di kemasan makanan. Selama bertahun-tahun, logo tersebut menjadi tanda yang paling mudah dikenali bahwa sebuah produk telah memenuhi ketentuan halal. Namun, menjelang 18 Oktober 2026, makna halal di Indonesia mulai berkembang jauh lebih luas. Halal tidak lagi hanya berkaitan dengan label pada produk, tetapi mulai terhubung dengan perizinan, keamanan pangan, rantai pasok, perdagangan internasional, teknologi digital, hingga kepercayaan konsumen.

Halal bukan hanya sekedar logo, Foto : Dokumen Joko segara
zoom-in-whitePerbesar
Halal bukan hanya sekedar logo, Foto : Dokumen Joko segara

Perubahan tersebut terlihat semakin jelas dalam beberapa perkembangan yang terjadi sepanjang September 2026. Pemerintah dan regulator terus mempersiapkan implementasi Wajib Halal, sementara MUI memastikan berbagai instrumen regulasi dan Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) dipersiapkan sebelum kewajiban Oktober berlaku. Pada saat yang sama, BPOM menyampaikan bahwa mulai 18 Oktober 2026 sertifikat halal akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam penerbitan izin edar pangan olahan, termasuk untuk produk UMKM dan produk impor.

Bukan Hanya Makanan dan Minuman

Selama ini, pembicaraan mengenai halal memang lebih banyak berpusat pada makanan dan minuman. Padahal, tantangan implementasi Wajib Halal juga semakin luas. MUI dan BPJPH sedang memastikan kesiapan regulasi dan SJPH untuk berbagai sektor non-pangan, termasuk kosmetik, farmasi, bahan kimia, consumer goods, bahan baku, dan bahan yang digunakan dalam proses produksi.

Perluasan tersebut membuat persoalan halal menjadi semakin kompleks. Konsumen mungkin hanya melihat produk akhir di rak toko, tetapi untuk memastikan kehalalannya diperlukan pengendalian terhadap berbagai komponen yang berada di belakang produk tersebut. Bahan baku, pemasok, proses produksi, penyimpanan, transportasi, hingga dokumentasi menjadi bagian dari sistem yang harus diperhatikan.

Karena itu, pertanyaan tentang halal ke depan tidak cukup hanya berbunyi, “Apakah produk ini halal?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Bagaimana produsen dapat membuktikan bahwa integritas halal tetap terjaga sepanjang rantai pasok?”

UMKM menjadi salah satu bagian terpenting pada ekosistem halal di Indonesia. Foto : dokumen Joko Segara

UMKM Berada di Titik Penting

Persoalan berikutnya adalah kesiapan usaha mikro dan kecil. Pemerintah menyampaikan bahwa implementasi Wajib Halal akan menggunakan pendekatan pembinaan secara bertahap, terutama bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal. Pada 24 September 2026, Menteri UMKM juga menyampaikan kemungkinan adanya ruang bagi usaha mikro dan kecil untuk menyelesaikan sertifikasi meskipun melewati tenggat 18 Oktober.

Namun, informasi tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Pernyataan mengenai ruang penyelesaian sertifikasi bagi UMKM tidak sama dengan perubahan resmi terhadap tanggal Wajib Halal. Berdasarkan data monitoring, tanggal implementasi yang ditegaskan regulator tetap 18 Oktober 2026.

Dengan kata lain, yang berkembang adalah mekanisme pembinaan dan fasilitasi bagi UMKM, bukan pengumuman resmi mengenai penundaan Wajib Halal.

Hal ini penting karena kondisi UMKM di Indonesia sangat beragam. Ada pelaku usaha yang telah memiliki sistem dokumentasi bahan baku dan pemasok dengan baik, tetapi ada pula yang masih membutuhkan pendampingan untuk memahami persyaratan halal. Karena itu, keberhasilan implementasi Wajib Halal tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dan ekosistem pendukung untuk membantu UMKM memenuhi persyaratan tersebut.

4,3 Juta Sertifikat Halal dan Tantangan Kesenjangan Daerah

Data BPJPH per 22 September 2026 menunjukkan terdapat sekitar 4.300.719 sertifikat halal yang mencakup 14.328.755 produk di 38 provinsi. Angka tersebut menunjukkan skala sertifikasi halal Indonesia yang sudah sangat besar.

Namun, angka nasional tersebut belum sepenuhnya menggambarkan tingkat kesiapan setiap daerah. Jawa Barat, misalnya, tercatat memiliki sekitar 1,1 juta sertifikat, Jawa Tengah sekitar 806 ribu, dan Jawa Timur sekitar 690 ribu. Sementara itu, Kalimantan Barat tercatat memiliki 22.605 sertifikat untuk 132.406 produk.

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan kapasitas dan kesiapan sertifikasi antarwilayah. Kondisi ini memberikan perspektif baru. Keberhasilan ekosistem halal Indonesia tidak cukup hanya diukur dari jumlah sertifikat secara nasional. Kita juga perlu melihat apakah pelaku usaha di setiap provinsi memiliki akses yang memadai terhadap lembaga pemeriksa halal, auditor, laboratorium, pendampingan, serta dukungan pemerintah daerah.

Dari sinilah muncul gagasan tentang pentingnya mengembangkan Regional Halal Readiness Index, yaitu indeks yang dapat menggambarkan kesiapan halal setiap daerah berdasarkan cakupan sertifikasi, jumlah UMKM, kapasitas LPH, auditor, laboratorium, struktur industri, serta dukungan pemerintah daerah.

Regional Halal Readiness Index, yaitu indeks yang dapat menggambarkan kesiapan halal setiap daerah berdasarkan cakupan sertifikasi, jumlah UMKM, kapasitas LPH, auditor, laboratorium, struktur industri, serta dukungan pemerintah daerah.

Pemerintah Daerah Mulai Menjadi Pemain Penting

Implementasi halal juga mulai mengubah cara kita melihat tata kelola kebijakan. Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran dalam pembinaan, pengawasan umum, akselerasi sertifikasi, dan fasilitasi regulasi daerah. Pemerintah daerah juga dapat membantu penyusunan Perda atau Perkada yang selaras dengan kebutuhan implementasi halal.

Jika sebelumnya implementasi halal lebih banyak dipahami sebagai hubungan antara pemerintah pusat dan pelaku usaha, kini ekosistemnya menjadi lebih kompleks. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, laboratorium, hingga konsumen memiliki peran yang saling berhubungan. Artinya, keberhasilan Wajib Halal pada akhirnya bukan hanya persoalan kepatuhan perusahaan. Ia juga merupakan persoalan tata kelola ekosistem.

Eksport import menjadi bagian penting dalam Industri halal global. Foto : dokumen Joko Segara

Halal dan Ambisi Menembus Pasar Global

Menariknya, penguatan ekosistem halal domestik berlangsung bersamaan dengan upaya Indonesia memperluas pasar produk halal ke luar negeri.

Pada 24–27 September 2026, Kementerian Perdagangan menjadwalkan misi dagang produk halal Indonesia ke Arab Saudi yang melibatkan 33 perusahaan Indonesia. Pada periode yang sama, Halal Indonesia International Industry Expo atau Halal Indo 2026 juga berlangsung di ICE BSD City, Tangerang.

Dua perkembangan tersebut menunjukkan bahwa halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban domestik. Sertifikasi halal juga semakin terkait dengan kredibilitas produk, kesiapan ekspor, dan akses ke pasar internasional.

Dengan perspektif tersebut, sertifikasi halal dapat dilihat sebagai bagian dari perjalanan yang lebih panjang, yaitu dari kepatuhan menuju kredibilitas, kemudian menuju kesiapan ekspor dan akhirnya akses pasar.

Ketika Blockchain, IoT, dan AI Masuk ke Dunia Halal

Perubahan ekosistem halal tidak berhenti pada regulasi dan perdagangan. Dunia akademik juga menunjukkan perkembangan yang menarik. Sejumlah penelitian yang terbit pada jurnal terindeks Scopus pada 2026 menunjukkan meningkatnya perhatian terhadap penggunaan blockchain, Internet of Things atau IoT, dan artificial intelligence atau AI dalam pengelolaan risiko halal supply chain.

Blockchain dikaji untuk memperkuat traceability, IoT dapat digunakan untuk memonitor kondisi tertentu selama proses produksi dan distribusi, sedangkan AI berpotensi digunakan untuk mendeteksi pola atau anomali dalam data.

Penelitian lain menunjukkan bahwa risiko dalam halal supply chain tidak hanya berupa persoalan fraud, tetapi juga kontaminasi, human error, dan kegagalan traceability.

Yang menarik, penelitian mengenai blockchain pada rantai pasok daging halal di Indonesia menunjukkan bahwa tantangan integrasi blockchain bukan semata-mata masalah teknologi. Hambatan yang menonjol justru berkaitan dengan keterbatasan finansial, literasi blockchain, serta keterbatasan lembaga sertifikasi halal yang dapat diterima secara global.

Pesannya sederhana: teknologi canggih tidak akan otomatis menyelesaikan persoalan halal jika kesiapan manusia, kelembagaan, pembiayaan, dan sistem regulasinya belum tersedia.

Dari Dokumen Menuju Pembuktian Ilmiah

Perkembangan menarik lainnya datang dari bidang ilmu pangan. Penelitian mengenai autentikasi gelatin ikan dan babi menggunakan metode HS-SPME GC-MS menunjukkan bagaimana teknologi analitik dapat digunakan untuk membantu membedakan sumber bahan melalui profil volatil.

Perkembangan seperti ini memperlihatkan bahwa halal semakin bersinggungan dengan ilmu pangan, kimia analitik, laboratorium, kemometrika, dan teknologi autentikasi.

Dengan demikian, sistem jaminan halal dapat berkembang dari sekadar mengandalkan dokumen dan audit menuju pendekatan yang juga didukung oleh bukti ilmiah dari hasil analisis laboratorium.

Apakah Semua UMKM Harus Menggunakan Blockchain?

Jawabannya tentu tidak.

Tidak semua usaha kecil membutuhkan sistem blockchain yang kompleks. Bagi banyak UMKM, langkah yang jauh lebih sederhana justru lebih penting, seperti memiliki database bahan baku, mencatat pemasok, menyimpan dokumen sertifikat bahan, serta membuat sistem dokumentasi digital yang mudah ditelusuri.

Digitalisasi seharusnya menjadi alat untuk membantu pelaku usaha, bukan menjadi beban baru.Karena itu, pendekatan teknologi perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing pelaku usaha. Bagi perusahaan besar, sistem traceability terintegrasi mungkin menjadi kebutuhan. Bagi UMKM, digital supplier records dan dokumentasi bahan baku bisa menjadi langkah awal yang jauh lebih realistis.

Konsep piramida ekosistem halal indonesia, Gambar : dokumentasi Joko Segara

Empat Lapisan Ekosistem Halal

Jika seluruh perkembangan tersebut disatukan, kita dapat melihat bahwa ekosistem halal Indonesia sedang membentuk sedikitnya empat lapisan yang saling terhubung.

Lapisan pertama adalah regulasi, yang melibatkan BPJPH, MUI, BPOM, dan pemerintah daerah. Lapisan kedua adalah assurance, yang mencakup sertifikasi, SJPH, audit, dan laboratorium. Lapisan ketiga adalah supply chain, mulai dari pemasok, produksi, logistik, impor, hingga distribusi. Lapisan keempat adalah digital, yang mencakup AI, IoT, blockchain, dan traceability.

Jika keempat lapisan tersebut berjalan secara terintegrasi, maka halal tidak lagi sekadar menjadi label pada kemasan. Ia menjadi bagian dari sistem yang menjaga integritas produk dari hulu hingga ke tangan konsumen.

Apa Artinya bagi Industri dan UMKM?

Bagi industri besar, perubahan ini berarti proses halal perlu semakin terintegrasi dengan sistem bisnis. Sertifikasi halal perlu dihubungkan dengan registrasi BPOM, dokumentasi impor, pengelolaan pemasok, traceability, hingga pengawasan setelah produk beredar.

Sementara bagi UMKM, prioritasnya lebih sederhana tetapi tidak kalah penting. Kepastian bahan baku, dokumentasi, pendampingan, dan proses sertifikasi menjadi fondasi yang harus dibangun terlebih dahulu. Tidak semua UMKM harus langsung menggunakan teknologi yang kompleks, yang terpenting adalah memastikan bahwa proses bisnis dapat dikendalikan dan dibuktikan.

Industri pangan siap menuju wajib halal. Foto : dokumen Joko Segara

Dari Wajib Halal Menuju Ekosistem Kepercayaan

Menjelang 18 Oktober 2026, Indonesia sebenarnya sedang menghadapi sebuah perubahan yang lebih besar daripada sekadar kewajiban mencantumkan sertifikasi halal.

Kita sedang menyaksikan proses terbentuknya sebuah ekosistem halal yang semakin terintegrasi. Regulasi bertemu dengan sertifikasi. Sertifikasi bertemu dengan keamanan pangan. Keamanan pangan bertemu dengan supply chain. Supply chain bertemu dengan teknologi. Sementara seluruhnya bermuara pada satu hal yang sangat penting dalam bisnis: kepercayaan konsumen dan akses pasar.

Karena itu, pertanyaan tentang halal ke depan mungkin tidak lagi berhenti pada, “Apakah produk ini sudah memiliki sertifikat halal?” Pertanyaan yang lebih relevan adalah, “Seberapa kuat sistem yang menjamin kehalalan produk tersebut dari bahan baku hingga sampai ke tangan konsumen?”

Di titik inilah halal mulai berubah dari sekadar logo di kemasan menjadi bagian dari infrastruktur kepercayaan dan akses pasar. Dan mungkin, inilah wajah baru industri halal Indonesia yang sedang kita saksikan menjelang 18 Oktober 2026. Kita doakan tujuan mulia ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan banyak keberkahan baik untuk Indonesia maupun masyarakat secara global.