Menjelang Wajib Halal, Tantangan Industri Bukan Lagi Sekadar Sertifikasi

Halal Supply Chain, HLARG, Pejuang Halal Nusantara, Pemburu Ilmu, Pengumpul Amal, Pendamping Halal, Green Productivity , Lean Manufacturing
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Rizal Bahara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
18 Oktober 2026 semakin dekat. Pemerintah, regulator, pelaku industri, dan UMKM kini memasuki fase yang lebih konkret dalam mempersiapkan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Dalam beberapa hari terakhir, perhatian tidak hanya tertuju pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada bagaimana kewajiban tersebut dapat berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan usaha dan sekaligus memperkuat ekosistem industri halal nasional. Pemerintah menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal tetap diarahkan sesuai amanat regulasi, sementara pada saat yang sama pendekatan pembinaan dan edukasi masih menjadi bagian penting, terutama bagi UMKM yang sedang melengkapi proses sertifikasinya.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa memasuki akhir September, pertanyaan yang lebih relevan bukan lagi apakah Wajib Halal akan diterapkan, tetapi seberapa siap ekosistem usaha menghadapi implementasinya. Kesiapan tersebut mencakup produk, bahan baku, pemasok, proses produksi, distribusi, dokumentasi, hingga kemampuan perusahaan menjaga integritas halal setelah sertifikat diperoleh.
Dari Kepatuhan Menuju Kesiapan Ekosistem
Kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan tahapan sebelumnya. Selain makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, tahapan ini juga mencakup sejumlah kategori seperti kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, serta berbagai barang gunaan tertentu. Produk UMK dan produk luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia juga menjadi bagian dari perhatian implementasi.
Karena cakupannya semakin luas, kesiapan halal tidak dapat hanya dibebankan kepada satu bagian dalam perusahaan. Bagian procurement harus memastikan bahan berasal dari sumber yang dapat diverifikasi, R&D perlu memperhatikan perubahan formula, produksi harus menjaga proses, quality assurance mengendalikan dokumentasi, sementara supply chain perlu memastikan penyimpanan dan distribusi tidak mengganggu integritas halal.
Dengan kata lain, sertifikasi halal semakin dekat dengan konsep end-to-end supply chain management.
Industri dan UMKM Dinilai Semakin Siap
Sinyal kesiapan juga terlihat dari aktivitas industri halal dalam beberapa hari terakhir. Pada 24–27 September 2026, Halal Indo 2026 berlangsung di ICE BSD City dengan lebih dari 500 merek yang disebut berpartisipasi dan mempertemukan pelaku usaha dengan pembeli serta pemangku kepentingan industri.
Pada 27 September, Sekretaris Pusat Halal Science Center IPB University Mala Nurilmala juga menilai industri dan UMKM semakin siap menyambut penerapan Wajib Halal Oktober. Penilaian tersebut disampaikan dalam Industrial Festival x Halal Indo 2026 di Tangerang. Pernyataan ini merupakan pandangan seorang akademisi, bukan angka resmi mengenai tingkat kepatuhan seluruh industri nasional, sehingga perlu dibaca sebagai indikasi positif, bukan sebagai bukti bahwa seluruh pelaku usaha telah siap.
Pembedaan ini penting. Di satu sisi terdapat peningkatan aktivitas sosialisasi, pameran, sertifikasi, dan pembinaan. Di sisi lain, tingkat kesiapan setiap sektor dan setiap perusahaan tentu berbeda.
Tantangan Terbesar Ada di Rantai Pasok
Riset terbaru memberikan gambaran mengenai persoalan yang mungkin muncul setelah perusahaan mulai masuk lebih jauh ke dalam pengelolaan halal supply chain. Studi Pertiwi dan kolega yang terbit pada Journal of Islamic Accounting and Business Research pada Juni 2026 menggunakan metode Analytical Network Process dengan melibatkan akademisi, pemerintah, dan praktisi untuk memetakan tantangan rantai pasok halal pada industri kosmetik Indonesia. Studi tersebut terindeks Scopus dan Web of Science.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan sistem traceability halal menjadi salah satu tantangan paling dominan. Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah status halal bahan kemasan, pemisahan penyimpanan, transportasi, pelatihan, kebijakan, dan teknologi. Peneliti kemudian menempatkan penggunaan wadah terpisah untuk produk halal dan peningkatan traceability sebagai bagian dari solusi yang diprioritaskan.
Temuan tersebut sangat relevan menjelang 18 Oktober. Sertifikat tidak berhenti pada produk akhir, karena integritas halal perlu dijaga sepanjang perjalanan produk dari pemasok sampai konsumen.
Apakah Semua Industri Harus Menggunakan Blockchain?
Jawabannya tidak.
Riset memang semakin banyak membahas blockchain sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan transparansi dan traceability. Namun, teknologi tersebut bukan persyaratan otomatis dalam sertifikasi halal. Bahkan penelitian mengenai industri kosmetik Indonesia menunjukkan bahwa blockchain juga memiliki tantangan berupa biaya, kompleksitas teknologi, interoperabilitas, dan kebutuhan sumber daya manusia.
Karena itu, perusahaan tidak perlu memulai dari teknologi paling kompleks. Langkah yang lebih mendasar adalah memastikan data bahan baku tercatat, pemasok dapat ditelusuri, proses terdokumentasi, produk dapat dilacak berdasarkan batch, dan perubahan bahan atau formula memiliki mekanisme pengendalian.
Jika fondasi tersebut sudah kuat, perusahaan dapat mempertimbangkan teknologi digital yang lebih maju sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Halal dan Daya Saing Ekonomi
Menariknya, isu Wajib Halal juga semakin dikaitkan dengan penguatan ekonomi. Dalam Festival Ekonomi dan Keuangan Syariah Regional Jawa 2026 di Surabaya, Bank Indonesia melaporkan transaksi perdagangan mencapai sekitar Rp35,5 miliar, melampaui target Rp35 miliar, sementara realisasi pembiayaan mencapai Rp56 miliar.
Angka tersebut tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai dampak langsung dari kewajiban sertifikasi halal. Namun, kegiatan tersebut memperlihatkan bagaimana rantai nilai halal, akses pasar, pembiayaan, dan pengembangan UMKM semakin ditempatkan dalam satu ekosistem ekonomi syariah.
Konteks ini juga sejalan dengan pandangan pemerintah bahwa implementasi Wajib Halal perlu memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus tidak mengganggu keberlanjutan usaha. Menko PMK Pratikno pada 27 September mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan harus mampu menjangkau pelaku usaha tanpa menimbulkan gangguan terhadap perekonomian.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Industri Sekarang?
Dengan waktu yang semakin dekat, perusahaan dapat melakukan Halal Readiness Assessment sederhana dengan memeriksa sedikitnya tujuh aspek: status sertifikasi seluruh produk, kehalalan bahan baku, kesiapan supplier, proses produksi, penyimpanan dan distribusi, kelengkapan dokumentasi, serta kemampuan traceability.
Untuk perusahaan dengan banyak SKU, pemetaan produk perlu dilakukan berdasarkan tingkat risiko. Produk dengan bahan kritis, rantai pasok panjang, bahan impor, atau formula yang sering berubah membutuhkan perhatian lebih besar.
UMKM juga perlu memanfaatkan kanal resmi dan program pembinaan yang tersedia. Pendekatan pemerintah saat ini tidak hanya berupa penegakan aturan, tetapi juga edukasi dan pembinaan, terutama bagi pelaku usaha yang sedang menyelesaikan proses sertifikasi.
Setelah 18 Oktober, Pekerjaan Belum Selesai
Tanggal 18 Oktober sebaiknya tidak diperlakukan sebagai garis akhir. Justru setelah sertifikasi diperoleh, perusahaan menghadapi pekerjaan untuk memastikan status halal tetap terjaga ketika terjadi perubahan bahan, supplier, formula, fasilitas, proses produksi, atau distribusi.
Dalam perspektif HLARG (Halal, Lean, Agile, Resilient, dan Green), sertifikasi dapat menjadi fondasi. Halal memberikan kepastian dan integritas, Lean mendorong efisiensi proses kepatuhan, Agile membantu perusahaan merespons perubahan, Resilient memperkuat ketahanan rantai pasok, sementara Green menghubungkan pengelolaan halal dengan keberlanjutan.
Ini merupakan interpretasi strategis, bukan ketentuan regulator. Namun, kerangka tersebut dapat membantu industri melihat Wajib Halal secara lebih luas: bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kesempatan untuk memperbaiki sistem bisnis.
Pada akhirnya, kesiapan industri tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang dimiliki. Industri yang benar-benar siap adalah industri yang mampu menjaga integritas halal dari bahan baku hingga konsumen, memiliki data yang dapat ditelusuri, dan mampu mempertahankan kepatuhan ketika bisnis terus berubah.
