Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sertifikasi Halal Self Declare VS Reguler
22 Desember 2023 21:16 WIB
Tulisan dari Rizal Bahara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia mempunyai program pemberian sertifikat Halal gratis kepada UKM. Sertifikat halal yang diberikan
ADVERTISEMENT
ini merupakan sertifikat melalui jalur self declare. Jalur self declare berbeda dengan jalur reguler dimana jalur reguler lebih diutamakan untuk produk pangan yang beresiko tinggi terhadap kehalalan produk.
Sertifikasi halal jalur self declare
Self declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self declare sendiri bukan berarti pengusaha bisa menyatakan kehalalan produknya, namun mekanisme yang mengaturnya tetap ada. Penetapan sendiri harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain adanya pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar dan sudah diberikan pelatihan oleh Lembaga Permeriksa Halal (LPH) seperti LPH Halal Science Center IPB (HSC IPB) dan tetap melalui proses penetapan Halal Komisi Fatwa MUI. Sertifikasi halal self declare ini diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada para UMKM di Indonesia untuk mendapatkan ketetapan halal (sertifikasi halal).
Perbedaaan Sertifikasi halal Jalur Reguler dengan Sertifikasi Self declare
Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self declare berdasarkan keputusan kepala BPJPH No 33 tahun 2022 :
ADVERTISEMENT
1) Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2) Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3) Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
4) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
5) Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
6) Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7) Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
ADVERTISEMENT
8) Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
9) Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
10) Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
11) Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
12) Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
13) Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
14) Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
ADVERTISEMENT
15) Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
16) Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Semoga semakin banyak UKM yang mudah mendapatkan sertifikasi halal melalui jalur self declare, selain akan meningkatkan pangsa pasarnya dengan sertifikat halal ini UKM dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat bahwa produknya thayib dan halal.