Konten dari Pengguna

Wajib Halal Diundur hingga 2028, UMKM Punya Waktu Tambahan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizal Bahara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan pada 18 Oktober 2026 mengalami perubahan arah pada menit-menit terakhir. Pada 16 Oktober, pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan untuk sejumlah kategori produk dan jasa hingga 2028, dengan alasan kesiapan ekosistem halal dan masukan dari dunia usaha. Keputusan ini memberi ruang tambahan bagi sebagian pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), sekaligus memunculkan pertanyaan tentang kepastian regulasi dan perlindungan konsumen. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan atas penundaan tersebut, sementara Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengimbau pelaku usaha agar tidak menjadikan perpanjangan tenggat sebagai alasan untuk menunda sertifikasi. Perkembangan ini menunjukkan bahwa tantangan Indonesia bukan sekadar menetapkan tenggat, melainkan memastikan masa transisi benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesiapan usaha dan memperkuat sistem jaminan produk halal.

Wajib Halal Diundur hingga 2028, UMKM Punya Waktu Tambahan
zoom-in-whitePerbesar

Apa yang Berubah dalam Kebijakan Wajib Halal?

Dalam keterangan pada 16 Oktober 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa penahapan kewajiban bersertifikat halal melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Pemerintah menyebut penyesuaian ini dilakukan setelah mengevaluasi kesiapan ekosistem serta menerima masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Tujuannya adalah memberi ruang bagi pelaku usaha, regulator, lembaga sertifikasi, dan pemangku kepentingan lain untuk memperkuat kesiapan implementasi.

Menurut rincian yang diumumkan pemerintah, penyesuaian mencakup beberapa kelompok produk dan jasa:

  1. UMKM: masa penahapan sertifikasi halal untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

  2. Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri: kewajiban mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

  3. Sejumlah produk lain: masa penahapan untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetika, dan sejumlah barang gunaan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

  4. Kategori obat tertentu: jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku, termasuk masa penahapan obat bebas dan obat bebas terbatas hingga 17 Oktober 2029 serta obat keras tertentu hingga 17 Oktober 2034.

MUI Menyesalkan Penundaan, LPPOM Minta Usaha Tetap Bersiap

MUI menyatakan penyesalan atas keputusan pemerintah memperpanjang masa penahapan. Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menekankan bahwa penundaan kewajiban administratif tidak menghapus kewajiban umat Islam untuk memilih dan mengonsumsi produk halal. MUI juga mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan label halal ketika memilih produk. Sikap ini menunjukkan perbedaan sudut pandang antara penyesuaian jadwal implementasi oleh pemerintah dan perhatian lembaga keagamaan terhadap kepastian bagi konsumen Muslim.

Sementara itu, LPPOM mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunggu hingga mendekati tenggat baru untuk mengurus sertifikat halal. Waktu tambahan dapat digunakan untuk memeriksa bahan baku, memperbaiki dokumentasi, memastikan kesesuaian proses produksi, serta menyiapkan kebutuhan pemeriksaan. Langkah tersebut juga dapat mengurangi risiko penumpukan permohonan menjelang akhir masa penahapan.

Dari sudut pandang kebijakan publik, kedua respons tersebut dapat dipahami sebagai penekanan pada dua kebutuhan yang berbeda tetapi saling berkaitan. Pemerintah perlu memastikan aturan dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, sedangkan konsumen membutuhkan informasi yang jelas dan dapat dipercaya mengenai status produk. Perpanjangan waktu akan bermanfaat apabila digunakan untuk memperbaiki kesiapan, bukan sekadar menggeser persoalan ke 2028.

Pada 18 Oktober 2026, Kementerian Pertanian juga menegaskan dukungan terhadap implementasi jaminan produk halal pada subsektor peternakan. Kementan menyatakan koordinasi dengan BPJPH diperlukan untuk memastikan produk hewan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aspek keamanan pangan dan kehalalan. Hal ini menegaskan bahwa kesiapan halal melibatkan berbagai rantai proses, bukan hanya produsen yang menjual produk akhir kepada konsumen.

Bagaimana Pelaku Usaha Sebaiknya Memanfaatkan Waktu Tambahan?

Pelaku usaha sebaiknya tidak menafsirkan perubahan jadwal sebagai alasan untuk menghentikan persiapan. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan sejak sekarang:

1. Periksa kategori produk dan jadwal yang berlaku. Jangan menganggap semua produk memperoleh perpanjangan yang sama; sejumlah kategori tetap mengikuti jadwal berbeda.

2. Rapikan dokumentasi bahan baku dan pemasok. Simpan informasi bahan serta dokumen pendukung yang relevan agar dapat ditelusuri saat diperlukan.

3. Periksa konsistensi proses produksi. Pastikan perubahan bahan, pemasok, fasilitas, atau proses ditangani sesuai persyaratan yang berlaku.

4. Gunakan layanan resmi. Untuk memastikan kewajiban, mekanisme sertifikasi, atau status regulasi terbaru, rujuk BPJPH dan JDIH pemerintah.

5. Waspadai informasi yang menyesatkan. Jangan membayar pihak yang mengatasnamakan petugas atau menjanjikan sertifikasi tanpa memeriksa kewenangan dan prosedurnya.

Bagi pemerintah, tantangan berikutnya adalah menerjemahkan pengumuman penyesuaian menjadi regulasi final yang mudah diakses dan dipahami. Pemerintah juga perlu menjelaskan perubahan jadwal berdasarkan kategori produk, menyiapkan indikator kesiapan, serta melaporkan perkembangan secara berkala. Tanpa langkah tersebut, tambahan waktu berisiko tidak menyelesaikan persoalan yang mendasari penyesuaian.

Dari Penundaan Menuju Kesiapan yang Terukur

Perubahan jadwal Wajib Halal menjadi pengingat bahwa regulasi yang luas membutuhkan ekosistem yang siap. Pelaku usaha memerlukan waktu, informasi, pendampingan, dan prosedur yang jelas, sedangkan konsumen membutuhkan perlindungan serta informasi produk yang dapat dipercaya. Pemerintah perlu memastikan bahwa penyesuaian masa penahapan disertai target dan evaluasi agar tenggat berikutnya tidak kembali menghadapi persoalan serupa.

Perpanjangan waktu seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat sistem, bukan sekadar menunda kewajiban. Jika dimanfaatkan dengan baik, masa transisi hingga 2028 dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kesiapan sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap ekosistem halal Indonesia.