Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Penyuluhan Tentang Keamanan Pangan dan PIRT Untuk UMKM Wonoplumbon
10 Februari 2022 19:42 WIB
Tulisan dari rizal baswedan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Semarang - Keamanan pangan merupakan yang selalu menjadi persoalan hangat di masyarakat. Bagaimana tidak? Pangan termasuk kedalam kebutuhan pokok kita yang dikonsumsi setiap harinya. Pangan yang sehat dapat menghasilkan energi yang baik bagi tubuh, sehingga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Keamanan pangan diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012, dalam undang-undang tersebut diatur bagaimana proses pembuatan pangan baik, ketahanan pangan, hingga disajikan kepada konsumen. Ada pula pasal yang mengatur tentang hukuman bagi penjual yang melanggar aturan yang berlaku.
Peserta yang hadir merupakan pelaku UMKM di Kelurahan Wonoplumbon, yang kebanyakan dari mereka merupakan penjual makanan yang memiliki ketahanan pangan kurang dari 10 jam. Ada yang berjualan bakso, gendar pecel, dan ayam goreng lamongan.
Pemberian materi keamanan pangan yang diberikan pun menyesuaikan dengan peserta yang hadir, sehingga kita dapat menjelaskan bahan apa saja yang boleh digunakan dan tidak, cara memilih bahan yang baik, hingga bagaimana cara membedakan bahan yang asli atau palsu.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya itu, cara mengolahnya pun juga kami dijelaskan, seperti menjaga kebersihan diri, kebersihan dapur, dan menggunakan sarung tangan serta penutup kepala dan masker. Supaya makanan bisa tahan lama karena dapat terhindar dari bakteri yang mempercepat pembusukan pada makanan.
Selain materi tentang keamanan pangan, kami juga memberikan penjelasan tentang bagaimana mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin edar, seperti NIB dan PIRT. Dengan adanya program ini, diharapkan membawa dampak positif dan materi yang disampaikan dapat diserap serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya untuk para pelaku UMKM yang mengikuti acara ini. Program KKN ini dibimbing sesuai arahan dari dosen pembimbing KKN Bapak Dr. rer. nat Thomas Triadi Putranto, ST, M.Eng.
Penulis : Rizal Anis Baswedan – FH Undip 2018
ADVERTISEMENT
Dosen Pembimbing : Dr. rer. nat Thomas Triadi Putranto, ST, M.Eng.
Lokasi KKN : Kelurahan Wonoplumbon, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah
KKN Undip Tim I 2022
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini