Konten dari Pengguna

Penyuluhan Tentang Keamanan Pangan dan PIRT Untuk UMKM Wonoplumbon

rizal baswedan
KKN TIM 1 UNDIP - KELURAHAN WONOPLUMBON
10 Februari 2022 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rizal baswedan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto setelah penyuluhan Keamanan Pangan dan PIRT di Kelurahan Wonoplumbon                           Sumber : Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto setelah penyuluhan Keamanan Pangan dan PIRT di Kelurahan Wonoplumbon Sumber : Pribadi
ADVERTISEMENT
Semarang - Keamanan pangan merupakan yang selalu menjadi persoalan hangat di masyarakat. Bagaimana tidak? Pangan termasuk kedalam kebutuhan pokok kita yang dikonsumsi setiap harinya. Pangan yang sehat dapat menghasilkan energi yang baik bagi tubuh, sehingga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Keamanan pangan diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012, dalam undang-undang tersebut diatur bagaimana proses pembuatan pangan baik, ketahanan pangan, hingga disajikan kepada konsumen. Ada pula pasal yang mengatur tentang hukuman bagi penjual yang melanggar aturan yang berlaku.
Foto pemberian materi keamanan pangan kepada pelaku UMKM Kelurahan Wonoplumbon Sumber : Pribadi
Peserta yang hadir merupakan pelaku UMKM di Kelurahan Wonoplumbon, yang kebanyakan dari mereka merupakan penjual makanan yang memiliki ketahanan pangan kurang dari 10 jam. Ada yang berjualan bakso, gendar pecel, dan ayam goreng lamongan.
Pemberian materi keamanan pangan yang diberikan pun menyesuaikan dengan peserta yang hadir, sehingga kita dapat menjelaskan bahan apa saja yang boleh digunakan dan tidak, cara memilih bahan yang baik, hingga bagaimana cara membedakan bahan yang asli atau palsu.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya itu, cara mengolahnya pun juga kami dijelaskan, seperti menjaga kebersihan diri, kebersihan dapur, dan menggunakan sarung tangan serta penutup kepala dan masker. Supaya makanan bisa tahan lama karena dapat terhindar dari bakteri yang mempercepat pembusukan pada makanan.
Foto pemberian materi tentang pendaftaran PIRT dan NIB Sumber : Pribadi
Selain materi tentang keamanan pangan, kami juga memberikan penjelasan tentang bagaimana mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin edar, seperti NIB dan PIRT. Dengan adanya program ini, diharapkan membawa dampak positif dan materi yang disampaikan dapat diserap serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya untuk para pelaku UMKM yang mengikuti acara ini. Program KKN ini dibimbing sesuai arahan dari dosen pembimbing KKN Bapak Dr. rer. nat Thomas Triadi Putranto, ST, M.Eng.
Penulis : Rizal Anis Baswedan – FH Undip 2018
ADVERTISEMENT
Dosen Pembimbing : Dr. rer. nat Thomas Triadi Putranto, ST, M.Eng.
Lokasi KKN : Kelurahan Wonoplumbon, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah
KKN Undip Tim I 2022