Ekonomi Islam Perlu Audit Maslahat, Bukan Apologi

Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN MY Batusangkar/ Kepakaran Integrasi Maqashid dan Manajemen Risiko / Peneliti Heezba Networks
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Prof Dr Rizal M Ag CRP SS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rizal

Guru Besar FEBI UIN MY Batusangkar / Peneliti Heezba Networks
Seorang nasabah pembiayaan syariah bisa tercatat lancar membayar angsuran. Di laporan lembaga, ia tampak berhasil: NPF aman, pendapatan stabil, akad sah, dan dokumen lengkap. Tetapi apakah hidupnya benar-benar membaik? Apakah usahanya naik kelas? Apakah keluarganya lebih tenang? Atau ia hanya mampu membayar cicilan dengan mengorbankan kebutuhan lain? Jika jawabannya yang terakhir, masalahnya bukan sekadar kemampuan bayar, melainkan kegagalan membaca maslahat di balik angka kelancaran.
Pertanyaan ini membawa diskusi ekonomi Islam ke tahap berikutnya. Setelah percakapan tentang FEBI, tradisi ilmiah, dan kerja pengujian, ekonomi Islam tidak cukup dibela dengan narasi keunggulan. Ia harus berani diaudit oleh tujuannya sendiri. Ekonomi Islam tidak cukup diuji dari kesesuaian akad dan kesehatan lembaga, tetapi dari kualitas hidup manusia yang disentuhnya. Jika ia menjanjikan keadilan, keadilan itu harus diukur. Jika ia menjanjikan maslahat, maslahat itu harus dibuktikan. Jika ia berbicara tentang falah, falah tidak boleh tinggal sebagai kata indah dalam pidato akademik.
Masalah ekonomi Islam hari ini bukan semata praktiknya belum diuji, melainkan ukuran pengujiannya sering belum setia kepada tujuan ekonomi Islam. Lembaga keuangan syariah lazim dinilai dari aset, laba, efisiensi, NPF, FDR, dan pertumbuhan pembiayaan. Semua indikator itu penting untuk membaca kesehatan institusi. Yang bermasalah bukan penggunaannya, melainkan ketika indikator keuangan menjadi satu-satunya bahasa keberhasilan. Angka dapat menunjukkan lembaga tumbuh, tetapi belum tentu menjelaskan siapa yang ikut tumbuh bersama lembaga itu.
Di sinilah tiga jebakan perlu dibaca dengan jujur. Legalisme merasa selesai ketika akad sesuai fatwa. Institusionalisme puas karena bank syariah, BPRS, koperasi syariah, program studi, dan lembaga zakat-wakaf terus bertambah. Finansialisme menilai keberhasilan syariah dari angka keuangan. Ketiganya berguna sebagai perangkat awal, tetapi berbahaya jika dijadikan ukuran akhir. Ekonomi Islam dapat tampak patuh, ramai, dan tumbuh, tetapi gagal menjawab luka ekonomi dasar: ketimpangan, kerentanan, dan lemahnya daya hidup masyarakat kecil.
Falah harus diturunkan menjadi ukuran kerja yang operasional: hidup yang lebih adil, tenang, berdaya, dan bermartabat. Pembiayaan syariah baru bermakna jika mengubah daya hidup nasabah, bukan hanya melancarkan angsuran. Zakat produktif perlu dibaca dari kemampuan mustahik menuju kemandirian. Wakaf produktif harus dinilai dari manfaat publik. Industri halal pun belum layak dirayakan jika pelaku kecil tetap menjadi penonton dalam pasar yang makin formal.
Sayangnya, suara penerima manfaat sering absen. Nasabah, mustahik, UMKM, petani, pedagang kecil, dan keluarga rentan kerap hadir sebagai objek program, bukan subjek evaluasi. Laporan lembaga tampak rapi, tetapi pengalaman hidup mereka jarang menjadi sumber penilaian. Padahal pengalaman mereka adalah data moral dan sosial yang tidak boleh kalah penting dari neraca keuangan.
Karena itu, ekonomi Islam memerlukan audit maslahat. Audit ini bukan pengganti fatwa, melainkan kelanjutannya. Fatwa memastikan desain akad tidak menyimpang dari prinsip syariah. Audit maslahat memastikan implementasi akad tidak menyimpang dari tujuan syariah. Pertanyaannya sederhana tetapi tajam: apakah produk syariah benar-benar memperbaiki hidup manusia? Jawabannya harus dicari melalui survei nasabah, wawancara penerima manfaat, data perubahan pendapatan, rasio beban angsuran, kualitas keluhan, dan evaluasi keberlanjutan usaha.
Audit maslahat harus ditopang manajemen risiko maqashid. Risiko terbesar ekonomi Islam bukan hanya pembiayaan macet, likuiditas terganggu, atau reputasi menurun. Risiko paling mendasar adalah kegagalan maqashid: lembaga sehat secara finansial, tetapi gagal menyehatkan kehidupan manusia; akad sah secara dokumen, tetapi relasi tetap timpang; program berjalan, tetapi penerima manfaat tidak berubah. Jika risiko ini tidak masuk tata kelola, maqashid hanya menjadi bahasa seminar, bukan sistem pengendalian lembaga.
Setiap lembaga ekonomi syariah perlu memiliki daftar risiko maqashid sebagai bagian inti tata kelola. Risikonya mencakup nasabah tidak memahami akad, pembiayaan konsumtif yang menjerat, margin tidak proporsional, target bisnis yang mengalahkan nilai syariah, penagihan yang merendahkan martabat, zakat produktif yang gagal memberdayakan, dan wakaf yang menjadi aset tidur. Setiap risiko harus memiliki pemilik, indikator peringatan dini, mitigasi, serta pelaporan berkala kepada manajemen dan DPS.
DPS tidak cukup menjadi pemeriksa dokumen dan pemberi opini kepatuhan. DPS harus membaca apakah produk dipahami nasabah, risiko dijelaskan secara jujur, praktik lapangan setia pada semangat akad, keluhan ditindaklanjuti, dan pembiayaan memperbaiki hidup. Namun DPS tidak dapat bekerja sendiri, kesalahan banyak lembaga adalah menempatkan syariah seolah-olah hanya urusan DPS, padahal penyimpangan nilai sering lahir dari target, insentif, dan praktik harian unit bisnis.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) juga harus mengambil peran lebih berani. Ia tidak cukup menjadi tempat mengajarkan ekonomi Islam, tetapi harus menjadi ruang pengujian. Tugasnya bukan hanya mencetak lulusan, melainkan memproduksi bukti apakah ekonomi Islam benar-benar bekerja dalam masyarakat. Di dalamnya perlu ada pusat data ekonomi umat, klinik riset UMKM, observatorium zakat-wakaf, dan laboratorium maqashid. Skripsi, tesis, dan disertasi harus bergerak dari minat, persepsi, dan kepuasan menuju pengukuran dampak.
Agenda praktisnya jelas. Lembaga keuangan syariah perlu melaporkan indikator maqashid bersama indikator keuangan: pemahaman akad, pembiayaan produktif, perubahan pendapatan nasabah, rasio beban angsuran, nasabah yang naik kelas, penyelesaian keluhan, persepsi keadilan harga, dan dampak sosial pembiayaan. Dengan begitu, lembaga tidak hanya melaporkan berapa besar ia tumbuh, tetapi juga siapa yang ikut tumbuh bersamanya.
Pada akhirnya, ekonomi Islam tidak membutuhkan apologi berlebihan. Apologi hanya membuatnya tampak selalu benar, tetapi tidak selalu membuatnya lebih baik. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk diukur oleh tujuan sendiri. Ia harus adil dalam relasi, maslahat dalam dampak, amanah dalam tata kelola, dan nyata mengantar manusia menuju falah. Sebab ekonomi Islam tidak akan kehilangan martabat karena diaudit; ia justru kehilangan martabat ketika takut dibuktikan.
