FEBI di Persimpangan: Membangun Ilmu atau Membangun Label?

Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah / Kepakaran Integrasi Maqashid dan Manajemen Risiko / Peneliti Heezba Networks
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Rizal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari ini Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) - fakultas yang umumnya berada di bawah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Indonesia, seperti UIN/IAIN - berdiri di persimpangan yang menentukan, sedang membangun disiplin ilmu atau sekadar merapikan etalase identitas. Posisi kelembagaannya membuat FEBI memikul mandat ganda, menjaga otoritas keilmuan Islam sekaligus menjawab tuntutan profesional dunia ekonomi modern. Karena itu, kegelisahan tentang “apa itu ekonomi Islam” tidak selesai dengan mengganti nama prodi, menambah prodi serta istilah syariah pada kurikulum. Pertanyaan pokoknya justru menyentuh fondasi: adakah bangunan epistemologis dan ontologis yang jelas - apa objek kajian, bagaimana kebenaran diuji, untuk tujuan apa ilmu ini bekerja - atau ekonomi Islam hanya kerangka ekonomi konvensional yang dipoles dengan diksi keagamaan. Jika yang tumbuh hanyalah kosmetik terminologis, FEBI berisiko melahirkan lulusan yang fasih menyebut akad, tetapi rapuh ketika diminta membaca data, menimbang risiko, dan menguji dampak kebijakan; sementara tantangan publik menuntut lebih dari sekadar istilah, yakni analisis yang terukur dan solusi yang benar-benar bekerja.
Karena itu, frasa “dunia dan akhirat” harus ditempatkan proporsional, dunia adalah ruang implementasi, akhirat adalah horizon pertanggungjawaban etik. Ekonomi Islam kehilangan bobotnya bila hanya retorika akhirat tanpa solusi atas kemiskinan, ketimpangan, eksploitasi, rendahnya literasi keuangan, risiko pembiayaan, tata kelola zakat, dan perlindungan konsumen; tetapi ia juga kehilangan ruhnya bila larut mengejar efisiensi dan profit tanpa maqashid.
Di kampus, dua jebakan sering berulang: menganggap istilah “Islam/syariah/maqashid” cukup untuk mengubah substansi, atau menolak perangkat modern secara total. Jalan FEBI adalah integrasi kritis memakai statistik, ekonometrika, manajemen risiko, akuntansi, analisis kebijakan, dan teknologi digital, lalu mengarahkannya dengan maqashid agar ekonomi Islam berbasis data, peka risiko, terukur dampaknya, dan nyata maslahatnya.
Pada titik inilah integrasi maqashid syariah dan manajemen risiko menjadi strategis, maqashid memberi kompas nilai - apa yang wajib dijaga dan diwujudkan - sementara manajemen risiko menyediakan cara kerja untuk mengidentifikasi tujuan, mengukurnya, memitigasi ancaman, memonitor pelaksanaan, dan memperbaiki kekurangan. Tanpa maqashid, manajemen risiko mudah menyempit menjadi alat perlindungan institusi. Tanpa manajemen risiko, maqashid berisiko berhenti sebagai retorika normatif yang indah, tetapi tidak operasional. Karena itu, maqashid perlu diturunkan menjadi indikator akademik dan praktik: hifz al-mal hadir dalam perlindungan konsumen, kualitas akad, transparansi biaya, mitigasi gagal bayar, dan keberpihakan pada sektor riil; hifz al-nafs tampak pada perlindungan sosial, keberlanjutan usaha mikro, serta desain pembiayaan yang tidak menjerat; hifz al-‘aql terukur lewat literasi, edukasi akad, dan keputusan ekonomi yang sadar. Dengan kerangka ini, ekonomi Islam dapat mengukur keadilan, memetakan risiko, dan menunjukkan dampak; kurikulum FEBI pun melahirkan lulusan berintegritas, kompeten, dan solutif.
Untuk itu, standar keilmuan FEBI perlu ditegakkan melalui empat pilar yang saling mengikat. Pertama, pilar normative, Al-Qur’an, Sunnah, fikih muamalah, maqashid syariah, dan etika Islam sebagai sumber nilai sekaligus batas moral. Kedua, pilar metodologis, kemampuan riset empiris - kuantitatif, kualitatif, maupun mixed methods - ditopang ekonometrika, audit, penyusunan indeks, dan evaluasi kebijakan. Ketiga, pilar teknis-profesional, penguasaan ekonomi-bisnis, akuntansi-keuangan, manajemen, manajemen risiko, teknologi, serta regulasi yang berlaku. Keempat, pilar transformative, kecakapan mengubah pengetahuan menjadi desain kelembagaan, rekomendasi kebijakan, produk, model bisnis, dan instrumen pengukuran maslahat.
Dalam kerangka ini, peran dosen menjadi penentu mutu. Mengajar ekonomi Islam bukan sekadar memindahkan slide, melainkan membangun kesadaran epistemik: mengapa konsep dipakai, dari mana pijakan ilmunya, bagaimana validitas diuji, apa keterbatasannya, dan bagaimana diarahkan oleh maqashid. Jika dosen hanya mengadopsi materi konvensional tanpa kritik, mahasiswa kehilangan identitas; jika hanya menuturkan narasi normatif tanpa alat analisis, mahasiswa kehilangan daya saing. Keduanya harus dipertemukan secara disiplin.
Karena itu, pendekatan komprehensif ialah Maqashid-Risk Integrated Economic Framework. Setiap mata kuliah, riset, dan praktik bergerak dalam siklus: mengidentifikasi masalah nyata, memetakan nilai maqashid, membaca risiko, mengukur dampak, merancang solusi, mengimplementasikan, mengevaluasi, lalu memperbaiki secara berkelanjutan. Dengan model ini, ekonomi Islam tidak berhenti pada klaim halal, melainkan mendorong tata kelola amanah, kebijakan adil, produk transparan, serta sistem yang melindungi manusia.
Contoh konkret pada perbankan syariah, mahasiswa tidak cukup menghafal akad; mereka menilai keterpahaman nasabah, keadilan proses, transparansi margin, distribusi risiko, dorongan ke sektor produktif, dan jejak maslahatnya. Pada zakat-wakaf, mereka mengukur efektivitas, risiko tata kelola, keberlanjutan manfaat, dan transformasi mustahik. Di sinilah falah dibumikan menjadi indikator kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, perlindungan harta, pemberdayaan usaha, keadilan distribusi, literasi ekonomi, dan kualitas tata kelola - dunia sebagai medan kerja, akhirat sebagai orientasi pertanggungjawaban. Artinya, ukuran keberhasilan bukan semata kelulusan, tetapi kemampuan lulusan membaca data, menyusun argumen, menguji kebijakan, dan memastikan setiap inovasi keuangan syariah berpihak pada keadilan serta meluaskan maslahat publik secara bertanggung jawab dan konsisten.
Pada akhirnya, masa depan FEBI tidak ditentukan oleh seberapa sering kata “Islam” ditempelkan pada mata kuliah, melainkan oleh seberapa kuat ilmu yang diajarkan mampu membentuk manusia yang kompeten, berintegritas, kritis, dan solutif. FEBI tidak perlu terjebak pada dikotomi semu antara “Islami” atau “profesional”. Justru tugas FEBI adalah membuktikan bahwa keislaman yang benar melahirkan profesionalisme yang lebih bertanggung jawab - dan profesionalisme yang diarahkan maqashid menghasilkan maslahat yang lebih luas. Ekonomi Islam harus kembali dicari sebagai ilmu: berakar pada wahyu, terbuka pada akal, disiplin terhadap data, peka terhadap risiko, dan berpihak pada keadilan. Ia tidak cukup berbeda secara bahasa, ia harus unggul secara paradigma. Ia tidak cukup halal secara akad, ia harus bermaslahat secara dampak. Ia tidak cukup indah dalam seminar, ia harus bekerja dalam kebijakan, industri, pasar, dan kehidupan masyarakat.
