Konten dari Pengguna
Peran Polisi Pariwisata Dalam Pengelolaan Keamanan Destinasi Wisata Kota Bandung
27 Mei 2025 14:02 WIB
·
waktu baca 9 menitKiriman Pengguna
Peran Polisi Pariwisata Dalam Pengelolaan Keamanan Destinasi Wisata Kota Bandung
Polisi Pariwisata merupakan salah satu komponen penting dalam industri pariwisata.Rizal Jayadiwangsa

Tulisan dari Rizal Jayadiwangsa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi Pariwisata merupakan salah satu komponen penting dalam industri pariwisata. Dengan semakin meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke destinasi pariwisata, keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama. Polisi Pariwisata berperan sebagai pelindung dan pengayom wisatawan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan wisata.
ADVERTISEMENT
Namun, tantangan yang dihadapi oleh Polisi Pariwisata tidaklah sederhana. Mereka harus menghadapi berbagai jenis kejahatan, seperti pencurian, penipuan, dan kekerasan yang dapat merusak citra destinasi pariwisata Kota Bandung dan mengancam keselamatan wisatawan. Oleh karena itu, Polisi Pariwisata perlu memiliki strategi dan taktik yang efektif untuk menghadapi tantangan tersebut.
Selain itu, kerja sama antara Polisi Pariwisata dan stakeholder pariwisata lainnya, seperti pengusaha pariwisata dan masyarakat lokal, juga sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata. Dengan kerja sama yang baik, Polisi Pariwisata dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan dan keselamatan wisatawan, serta meningkatkan citra destinasi pariwisata Kota Bandung.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak destinasi pariwisata di Kota Bandung yang telah mengembangkan program Polisi Pariwisata untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan wisatawan. Namun, masih banyak tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitas program tersebut.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pengembangan implementasi Polisi Pariwisata sangatlah penting untuk dilakukan guna memahami peran dan tantangan yang dihadapi oleh Polisi Pariwisata, serta strategi dan taktik yang efektif untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan wisatawan.
Di Indonesia Polisi berfungsi untuk mendukung meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dimana keberadaan Polisi harus bermanfaat bagi kehidupan tumbuh dan berkembangnya suatu masyarakat (Chryshnanda, 2008, hal. 2). Polisi pun tak lepas dari wacana besar perubahan ini. Sebab, kePolisian merupakan cerminan dari tuntutan dan harapan masyarakat akan terciptanya rasa aman, keamanan, ketertiban dan ketentraman yang mendukung produktifitas yang mensejahterakan warga masyarakat (Sutanto, 2004). Menurut Richter (1992), pengaruh keamanan terhadap pariwisata sebetulnya sangat jelas, tetapi banyak negara-negara berkembang tidak memasukkannya dalam perencanaan pengembangan pariwisata mereka sebelum masalah-masalah yang ditimbulkan oleh faktor ketidak-amanan terjadi (Ingkadijaya, 1999). Untuk memberikan rasa aman bagi wisatawan dan juga pengelolaannya, maka di tempat wisata perlu didirikan beberapa fasilitas, sarana dan prasarana penting antara lain Gedung Pengelolaan, Pusat Informasi Wisatawan, Poliklinik Kesehatan, Pos Polisi, Pemadam Kebakaran, Gardu Listrik, serta Stasiun Radio (www.tamanmini.com, 2007).
ADVERTISEMENT
Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata yang bertujuan untuk meningkatkan dukungan dari sektor-sektor terkait dalam pengembangan pariwisata. Salah satu dukungan yang dimaksud diantaranya adalah dukungan dalam bidang/sektor keamanan, dimana KePolisian Negara Republik Indonesia mempunyai peran dan tugas pokok di dalamnya. Dengan beberapa dasar seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang KePolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No.9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata, Keputusan Kapolri No. Pol: SKEP/248/IV/2004 tanggal 21 April 2004 tentang Petunjuk Kegiatan Pengamanan Objek Wisata Permasalahan Peran dan fungsi yang tercakup dalam Tupoksi KePolisian Negara Republik Indonesia, menjadi tugas umum yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pariwisata. Namun terdapat satuan Polisi khusus yang dibentuk untuk menangani masalah mengenai pengamanan kepariwisataan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Analisa Latar belakang pembentukan Satuan Pariwisata Polda Jawa Barat didasarkan pada peraturan hukum seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang KePolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Selain itu terdapat juga Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata yang didalamnya KePolisian Republik Indonesia diharapkan dapat meningkatkan :
1. Pelayanan keamanan dan ketertiban bagi wisatawan dengan memperluas mobilitas Polisi Pariwisata.
2. Meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran karya cipta budaya yang bersifat individual dan komunal.
3. Melaksanakan penegakan hukum terhadap wisatawan secara tegas khusus dalam kejahatan narkoba.
4. Meningkatkan peran aktif Polri dengan menjaga keamanan wilayah wisata khususnya dari ancaman teroris.
ADVERTISEMENT
Penampilan Polisi Pariwisata dapat menunjukkan bahwa Polisi bukanlah sosok yang menakutkan dan jauh dengan masyarakatnya, karena dari penampilan Polisi Pariwisata harus rapi dan memiliki sikap penampilan yang menarik. Hal ini terlihat dari seragam personil Polisi Pariwisata yang mengenakan dasi berwarna merah hati sebagai ciri khas bahwa mereka adalah satuan Polisi Pariwisata. Dengan ciri khas mengenakan dasi tersebut mencerminkan Polisi Pariwisata bukanlah satuan Polisi yang identik dengan Polisi samapta atau Polisi reserse yang berpenampilan garang dan kasar, tetapi lebih mencerminkan sikap ramah dan bersahaja kepada wisatawan, karena memang tujuan dibentuknya Polisi Pariwisata diharapkan dapat mewujudkan image positif mengenai keamanan di Kota Bandung. Dalam hal ini Polisi mampu mengarahkan masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga dan menciptakan kamtibmas sangat sejalan dengan tugas Polisi Pariwisata yang memiliki visi dan misi untuk memberikan pelayanan pengamanan kepada wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung, yang meliputi pengamanan orang, barang beserta fasilitasnya, kemudian membantu pelaksanaan pengamanan objek-objek pariwisata umum.
Satuan Polisi Pariwisata juga berperan dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat wisatawan beserta fasilitasnya yang berkunjung di Kota Bandung apabila terdapat permintaan dari pihak pengelola/pengusaha pariwisata untuk membantu penanganan gangguan kamtibmas di lokasi objek pariwisata.
ADVERTISEMENT
Polisi Pariwisata memiliki wewenang untuk menyelidiki, mendeteksi dan melaksanakan penuntutan atas tindak kekerasan sesuai hukum. Karena sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang KePolisian Negara RI dalam pasal 13.
Polisi Pariwisata berwenang menciptakan kebebasan berlalu-lintas di jalan raya, atau jalan sekitar lokasi wisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga termasuk dalam peran dan fungsi Polisi Pariwisata, karena hal tersebut diharapkan dapat mengurangi rasa takut wisatawan akan adanya gangguan seperti pengemis atau pengamen yang dapat memberikan kesan kurang baik bagi perjalanan wisata para wisatawan di Kota Bandung. Dengan mencegah terjadinya ketidaknyamanan yang berlangsung di sekitar lokasi wisata, Polisi Pariwisata menjalankan peranannya sebagai Polisi ramah yang lebih mengutamakan tindakan preventif seperti pelaksanaan pengaturan lalu lintas, penjagaan dan patroli pada tempat-tempat wisata yang menjadi wilayah tanggung jawabnya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang sedang melakukan wisata.
ADVERTISEMENT
Polisi Pariwisata yang juga bekerja sama dengan stakeholder atau instansi terkait, misalnya dengan departemen kebudayaan dan pariwisata Kota yang memiliki hubungan searah dalam mengamankan lokasi wisata dan juga wisatawan.
Polisi Pariwisata melakukan problem solving untuk mengatasi segala permasalahan yang berkaitan dengan pariwisata, mulai dari para wisatawan yang membutuhkan pengamanan, perlindungan pada saat berwisata, kemudian wisatawan yang membutuhkan berbagai informasi yang berkaitan dengan pariwisata di Kota Bandung, dan juga menyelesaikan segala permasalahan tindak kejahatan yang terjadi di sekitar tempat wisata. Untuk mengimplementasikan problem solving, petugas Polisi Pariwisata perlu mendapatkan pelatihan untuk mengatasi segala permasalahan yang ada yaitu menganalisa segala informasi mengenai pelaku kejahatan, korban kejahatan dan lokasi-lokasi yang menjadi tempat terjadinya suatu peristiwa kejahatan. Dengan mengetahui segala informasi mengenai pelaku kejahatan di lokasi wisata, korban kejahatan di lokasi wisata, dan lokasi-lokasi wisata yang menjadi tempat terjadinya suatu peristiwa kejahatan diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang luas bagi Polisi Pariwisata untuk dapat bertindak dengan semestinya dalam menegakkan hukum serta mengimplementasikan strategi-strategi yang menggunakan keahlian tertentu dan usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat, petugas kePolisian, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
ADVERTISEMENT
Untuk mewujudkan problem solving juga dapat dilakukan satuan pariwisata dengan mengimplementasikan strategi-strategi yang menggunakan keahlian tertentu, misalnya terdapat wisatawan mancanegara yang sedang melakukan perjalanan wisata ke Kota Bandung, kemudian membutuhkan informasi mengenai pariwisata yang ada di Kota Bandung dan wisatawan tersebut tidak dapat berkomunikasi dengan bahasa Indonesia, melainkan hanya dapat berkomunikasi dengan bahasa Inggris maka keahlian khusus menguasai bahasa asing seperti bahasa Inggris akan mampu menyelesaikan permasalahan kebutuhan informasi dengan komunikasi bahasa asing yang akan memberikan kepuasan tersendiri bagi wisatawan mancanegara tersebut.
Selama ini, banyak masyarakat yang kurang mengenal akan sosok Polisi Pariwisata karena berbagai macam faktor seperti personil yang terbatas, mobilitas yang kurang, dan publikasi yang minim, kendala tersebut seharusnya menjadi poin evaluasi tersendiri bagi satuan Polisi Pariwisata untuk berbenah diri. Karena dalam kaitannya yang sangat erat dengan dunia pariwisata, Polisi Pariwisata dapat menciptakan destinasi pariwisata yang mencerminkan ketertiban, kenyamanan dan keramahan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan problem solving dalam menangani hambatan-hambatan yang ada, perlu dilakukan pengevaluasian diri, baik di tingkat satuan pariwisata dan juga tingkat personil pariwisata sebagai aparat yang mencerminkan bahwa Polisi Pariwisata merupakan satuan yang benar-benar memberikan citra positif dalam pengembangan dunia pariwisata, khususnya yang ada di Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Begitu juga peranan dan fungsi Polisi Pariwisata dalam pemecahan masalah dan pelayanan yang dilakukan untuk memberikan kepuasan bagi wisatawan. Secara langsung Upaya-upaya perbaikan yang nantinya akan dilakukan berdampak positif bagi perkembangan satuan Polisi Pariwisata khususnya Polda Jawa Barat.
Cerminan dari kewajiban pelayanan yang dilakukan oleh Satuan Pariwisata Polda Jawa Barat dapat dilihat pada saat melakukan kegiatan patroli harian maupun patroli malam ke area objek-objek wisata, seperti patroli harian dengan mengunjungi atau patroli malam dengan mengunjungi kafe atau hotel yang menjadi objek wisata. Kewajiban melakukan kegiatan patroli tersebut merupakan aktualisasi dari pelayanan yang ingin diberikan oleh Satuan Polisi Pariwisata dalam menjalankan peran dan fungsinya untuk memberikan pengamanan terhadap objek-objek wisata tersebut yang secara bersamaan merupakan suatu hak yang dimiliki para pengelola objek wisata untuk mendapatkan pelayanan pengamanan. Sistem pelayanan haruslah didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai serta petugas-petugas yang profesional, reability kemampuan pelayanan dengan standar yang jelas dan responsiveness. Implementasi dari prinsip pelayanan, proses dan mutu pelayanan pada kenyataannya tidaklah mudah dilaksanakan karena berbagai faktor seperti struktur kelembagaan, SDM, pelayanan, profesionalisme dan moralitas petugas, kebiasaan/culture yang berkembang di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, dalam konteks pelayanan publik, Polri baik sebagai pemelihara kamtibmas, sebagai penegak hukum, maupun sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat selain harus memahami pentingnya prinsip-prisnsip tersebut juga masih diperlukan representativitas yaitu daya tanggap/kepekaan petugas dan responsibilitas (Hukum KePolisian hal. 256-257).
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang sedang mengunjungi suatu daerah wisata dapat meminta bantuan kepada Polisi Pariwisata jika mengalami kesulitan. Memang Polisi Pariwisata ini tidak diberi kewenangan untuk menindak suatu kejadian yang terjadi di tempat pariwisata tersebut, namun mereka dapat menjadi tujuan utama ketika masyarakat ingin melapor atau meminta bantuan atas kejahatan yang menimpanya, Kemudian Polisi Pariwisata akan berkolaborasi dengan satuan Polisi wilayah tempat wisata yang diberi tugas untuk dapat menindak. Diharapkan upaya-upaya untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan peran dan fungsi Polisi Pariwisata bisa menjadi nilai baik untuk perkembangan pengamanan yang berhubungan dengan pariwisata di Kota Bandung, baik pengamanan para wisatawan maupun objek wisata yang ada dan yang akan datang selanjutnya.