Konten dari Pengguna

Mahasiswa Hukum UMM Gencarkan Literasi Keamanan Pangan bagi UMKM di Madura

Rizal Ulil Azmi

Rizal Ulil Azmi

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizal Ulil Azmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahasiswa Hukum UMM Gencarkan Literasi Keamanan Pangan bagi UMKM di Madura
zoom-in-whitePerbesar

Selasa, 11 November 2025, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sektor pangan, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan mengenai Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Praktik dan Pelatihan Kemahiran Hukum (PLKH) I yang wajib diikuti oleh mahasiswa semester 7 sebagai bentuk implementasi pembelajaran berbasis praktik serta pengabdian langsung kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di lokasi produksi UMKM Keripik Talas “Putri Tunggal” milik Ibu Isniyah dan Saudari Kurratul A’yun yang beralamat di Dusun Majid, Desa Bandungan, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura.

UMKM ini memproduksi keripik talas yang

menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 masuk dalam kategori Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran (KBLI 10313). Produk pangan olahan jenis ini wajib memenuhi standar keamanan pangan serta memiliki legalitas edar karena dipasarkan secara luas kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memberikan penjelasan komprehensif mengenai fungsi SPP-IRT sebagai instrumen legalitas yang memastikan bahwa proses produksi telah memenuhi standar keamanan, sanitasi, dan perlindungan konsumen. Sertifikat tersebut juga merupakan persyaratan dasar yang memungkinkan suatu produk untuk dipasarkan di toko modern, marketplace, hingga berpotensi bekerja sama dengan distributor.

Materi sosialisasi disampaikan secara sistematis, dimulai dari penjelasan mengenai persyaratan administrasi seperti pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform OSS-RBA, kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dokumen, pemeriksaan sarana produksi oleh Dinas Kesehatan, serta prosedur pendaftaran SPP-IRT secara daring. Selain itu, mahasiswa juga memberikan arahan mengenai standar sanitasi dan higiene, tata cara penanganan bahan baku, teknik pengemasan yang memenuhi ketentuan, hingga kewajiban pencantuman informasi label pangan. Pendampingan diberikan secara langsung agar pelaku usaha memahami setiap tahapan secara utuh dan mampu mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Pelaku usaha menunjukkan antusiasme tinggi terhadap kegiatan tersebut. Ibu Isniyah selaku pemilik UMKM menyampaikan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman yang sangat berarti bagi pengembangan usahanya. Dalam tanggapannya, beliau menyatakan, “Selama ini kami merasa proses pengurusan izin cukup rumit, tetapi melalui sosialisasi ini kami mendapatkan penjelasan yang jauh lebih jelas. Kami merasa sangat terbantu karena kini kami mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh agar produk kami memiliki legalitas dan dapat dipasarkan secara lebih luas.” Pernyataan ini mencerminkan meningkatnya literasi hukum dan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dalam industri pangan rumahan.

Selain pemilik usaha, salah satu anggota keluarga yang terlibat dalam proses produksi juga memberikan apresiasi positif. Ia mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut membuka pemahaman baru mengenai standar kebersihan, cara penanganan bahan baku yang baik, serta teknik pengemasan yang sesuai dengan ketentuan keamanan pangan. Ia menjelaskan bahwa penjelasan mahasiswa sangat mudah dipahami dan membantu menjawab kebingungan terkait prosedur legalitas. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi membuat mereka “lebih yakin dalam menjalankan proses produksi karena kini memahami aturan dasar untuk memastikan produk aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Selaku Ketua Kelompok, Rizal Ulil Azmi, turut menegaskan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya SPP-IRT sebagai izin resmi bagi makanan dan minuman yang diproduksi di lingkungan rumah tangga. Ia menyatakan, “Kami mengamati bahwa masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat SPP-IRT. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan dukungan agar pelaku UMKM memahami persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran produk melalui OSS-RBA.”

Kegiatan sosialisasi dan pendampingan Program PLKH I yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMM ini selain menjadi sarana untuk mengasah kemampuan komunikasi dan kontribusi langsung bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman mengenai SPP-IRT terhadap produk rumah tangga yang belum terdaftar seperti halnya Kripik Talas dengan Label “Putri Tunggal” milik ibu Isniyah dan saudari Kurratul A’yun. Luaran dilakukan pada sosialisasi ini juga agar produk pangan pelaku usaha UMKM lainnnya belum memiliki Nomor PIRT agar dapat segera mengantongi Nomor P-IRT sebagai tanda legalitas, sehingga dapat beredar secara legal, aman dikonsumsi, dan berdaya saing di pasar yang lebih luas.