Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Urgensi Perlindungan Keamanan Hakim
22 Agustus 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari RIZKA ANANDA PUTRI - tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perlindungan dan jaminan keamanan hakim merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara. Undang-Undang No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi hakim diberikan oleh negara. Terdapat kewajiban bagi negara untuk mengatur dan memberikan sejumlah mekanisme perlindungan terhadap hakim untuk menjaga keamanan dan martabat hakim. Di Indonesia, pengawasan terhadap hakim termasuk pengawasan terhadap perlindungan keamanan dan martabat hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Dalam melaksanakan kewajiban dan pekerjaannya, hakim tidak terlepas dari ancaman perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH).
Dalam kasus terbaru yang sedang hangat terjadi di Indonesia salah satunya adalah kasus korupsi timah dengan kerugian mencapai Rp 271T, merupakan salah satu contoh kasus kejahatan kerah putih yang berpotensi memunculkan intimidasi terhadap hakim yang menangani kasus tersebut. Umumnya kejahatan kerah putih dikenal sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki kecerdasan dan status sosial ekonomi kelas atas, dimana aktor-aktor yang melakukannya sering kali memiliki "power" untuk mengancam independensi hakim dan peradilan.
ADVERTISEMENT
Intimidasi terhadap hakim yang telah dibahas sebelumnya merupakan salah satu perbuatan yang termasuk ke dalam PMKH karena mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan. Terdapat beberapa ancaman pidana terhadap pelaku intimidasi terhadap hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (UU ITE).
Jaminan keamanan hakim dalam persidangan juga telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2020. Peraturan tersebut telah mengatur protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan yang dapat mencegah terjadinya PMKH terhadap hakim di dalam maupun di luar ruang sidang.
Walaupun terdapat beberapa regulasi yang mengatur dan melindungi hakim dari bahaya dan potensi intimidasi ataupun bentuk PMKH lainnya, tetapi belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang pidana maupun sanksi terhadap PMKH. Tak hanya regulasi, edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap PMKH juga masih tergolong rendah seiring dengan terus terjadinya PMKH terhadap hakim maupun persidangan. Oleh karena itu, diperlukan suatu perbaikan agar martabat dan keluhuran hakim dan persidangan dapat selalu terjaga.
ADVERTISEMENT
Perbaikan Keamanan Hakim
Dalam rangka menjaga martabat dan keluhuran hakim demi terwujudnya independensi peradilan dan keadilan hukum yang kebermanfaatan, dibutuhkan kesadaran dan kontribusi dari seluruh aspek masyarakat dan negara dalam mewujudkannya. Untuk menangani tantangan potensi intimidasi dan bentuk PMKH lainnya untuk memastikan penegakan hukum yang adil, beberapa langkah perbaikan yang perlu dipertimbangkan dan diupayakan.
Pertama, penguatan perlindungan terhadap keamanan Hakim: Negara selaku pemangku kewajiban (duty bearer) perlu memastikan bahwa hakim mendapatkan perlindungan yang memadai dan maksimal. Ini termasuk pengaturan keamanan fisik, dukungan psikologis, dan perlindungan hukum dari ancaman atau intimidasi. Perlindungan tersebut dapat berupa pembentukan regulasi atau kebijakan, menyediakan serangkaian mekanisme atau sistem perlindungan keamanan, dan sebagainya.
Kedua, peningkatan transparansi proses hukum: Memperkuat transparansi dalam proses hukum dan penyidikan dapat membantu mengurangi risiko intimidasi. Laporan perkembangan kasus secara berkala dan pengawasan oleh lembaga independen dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, reformasi hukum dan regulasi: Melakukan reformasi terhadap hukum dan regulasi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan anti-korupsi untuk memastikan bahwa celah hukum yang mungkin dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan ditutup. Termasuk pembentukan regulasi khusus tentang PMKH.
Keempat, pelatihan dan pendidikan: Memberikan pelatihan yang komprehensif bagi hakim, aparat penegak hukum, dan seluruh aspek masyarakat tentang cara menangani dan mencegah PMKH terhadap hakim dan peradilan. Pelatihan ini harus mencakup teknik investigasi, manajemen risiko, dan cara melindungi integritas dan marbatat hakim maupun setiap proses hukum.
Kelima, kolaborasi antar lembaga: Mendorong kolaborasi yang lebih erat antara lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam memerangi kejahatan kerah putih. Pendekatan yang terkoordinasi akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pencegahan.
ADVERTISEMENT