Konten dari Pengguna

Tragedi di Rungkut: Pentingnya Perlindungan Anak Disabilitas dari Kekerasan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizka Maharani Safitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi anak penyandang disabilitas. Gambar dibuat menggunakan AI untuk keperluan ilustrasi, bukan foto korban yang sebenarnya.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak penyandang disabilitas. Gambar dibuat menggunakan AI untuk keperluan ilustrasi, bukan foto korban yang sebenarnya.

Kasus meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas di kawasan Rungkut, Surabaya, yang menjadi perhatian serius bagi masyarakat. peristiwa yang disebut itu terjadi pada tanggal 12 September 2026 ini yang melibatkan Zulkarnain Abdul Aziz (ZAA), seseorang anak berusia 10 tahun yang memiliki Down syndrome. Berdasarkan informasi yang beredar, dari kematian ZAA diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan yang melibatkan anak tetangganya sendiri.

Kejadian ini juga akan menimbulkan kesedihan, terutama bagi keluarga korban, Ibu korban, selaras Abdul, menemukan anaknya dalam kondisi yang tidak bernyawa di teras rumah saat pulang dari pasar setelah berjualan susu kedelai. Dari sejumlah pemberitaan yang beredar, ditemukan pula cairan sabun di dalam lambung korban yang berdasarkan hasil autopsi. Peristiwa ini akan menimbulkan banyak sekali pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana kejadian tersebut bisa berlangsung.

Bagi keluarga, kehilangan anak bukanlah hal yang mudah untuk diterima. Apalagi, ZAA sudah diketahui telah menjalani berbagai perawatan medis sejak ia masih kecil akib kondisi kesehatannya, termasuk masalah jantung, cerebral palsy, dan katarak. Perjuangan keluarga dalam merawatnya itu membutuhkan selama bertahun-tahun tentu membuat kepergian ZAA menjadi pukulan yang sangat berat.

Kasus ini juga semakin menjadi perhatian karena anak yang digugat terlibat juga masih berusia 10 tahun. Berdasarkan informasi yang diberitakan, penanganan perkara tersebut memperhatikan ketentuan hukum mengenai anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang terlibat kemudian diarahkan untuk menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah perubahan milik pemerintah kota surabaya.

keputusan tersebut mungkin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagai orang bisa saja merasa pembinaan belum cukup untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Namun, dari sisi yang lain, hukum juga mengatur perlakuan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum karena mereka masih berada dalam tahap perkembangan dan membutuhkan pendampingan.

Menurut saya, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukuman yang diberikan kepada anak yang terlibat. Kita juga perlu mempertanyakan bagaimana seseorang anak bisa sampai melakukan tindakan yang membahayakan orang lain. Apakah ada pengarah dari lingkungan pergaulan, pola asuh, atau hal lain yang perlu diperhatikan? pertanyaan-pertanyaan tersebut juga penting untuk dijawab agar penanganan kasus tidak berhenti pada pembinaan saja, akan tetapi juga menyentuh faktor yang mungkin melatarbelakangi perilaku tersebut.

Meski demikian, pembinaan tidak boleh hanya menjadi formalitas. Harus ada pendampingan dan evaluasi yang jelas agar anak benar-benar memahami akibat dari perbuatannya. Harapan keluarga korban agar anak yang terlibat dapat dibina dengan baik juga perlu diperhatikan. Tujuannya bukan hanya agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya, tetapi agar ia juga belajar menghargai dan menghormati orang lain.

Dari kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum bukan hanya tentang memberikan saksi, akan tetapi juga bagaimana keadilan dapat diwujudkan dengan tetap memperhatikan hak-hak setiap pihak. Perlindungan terhadap korban harus tetap menjadi perhatian. Sementara penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kasus ini juga mengingatkan kita bahwa anak penyandang disabilitas membutuhkan lingkungan yang aman dan mendukung. Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama seperti anak lainnya, tanpa mengalami kekerasan, diskriminasi, ataupun perundingan. Orang tua, sekolah, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menanamkan empati sejak dini serta mengajarkan anak untuk menghargai perbedaan.

Pada akhirnya, dari tragedi ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Jangan sampai perhatian masyarakat hanya ramai ketika sebuah kasus terjadi, lalu menghilang tanpa ada perubahan yang nyata. Perlindungan anak juga perlu dimulai dari lingkungan terdekat, mulai dari pengawasan, pendidikan, dan kepedulian terhadap kondisi di sekitar kita. Sebab, mencegah kekerasan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama.