Konten dari Pengguna

Pemangkasan TKD: Momentum DIY Mewujudkan Kemandirian Fiskal yang Berkeadilan

Rizka Putri Kusumawardani

Rizka Putri Kusumawardani

Mahasiswa PKN STAN

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizka Putri Kusumawardani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemangkasan TKD: Ujian atau Momentum?

Tugu Jogja (https://www.jogjakota.go.id/)
zoom-in-whitePerbesar
Tugu Jogja (https://www.jogjakota.go.id/)

Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam rancangan APBN 2026 patut menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah DIY. Kebijakan fiskal nasional ini tidak dapat dimaknai sekadar sebagai penyesuaian angka-angka dalam dokumen anggaran, melainkan merupakan refleksi dari evaluasi pemerintah pusat terhadap kapasitas fiskal daerah serta kualitas tata kelola keuangan. Bagi DIY, kebijakan ini menjadi semacam ujian sekaligus momentum untuk melakukan lompatan strategis menuju kemandirian fiskal yang selama ini masih menjadi tantangan yang belum tertuntaskan.

Menurut saya, data yang dihimpun dari Portal Data SIKD menunjukkan gambaran yang cukup memprihatinkan. Dalam struktur APBD DIY Tahun 2025, pendapatan transfer masih mendominasi dengan nilai mencapai Rp3,308 triliun dari total pendapatan daerah sebesar Rp5,025 triliun. Saya berpandangan bahwa selama lebih dari separuh pemasukan daerah masih bergantung pada transfer pusat, kemandirian fiskal hanyalah wacana semu. Kondisi ini mencerminkan apa yang dalam literatur keuangan daerah disebut sebagai ketergantungan fiskal vertikal, sebuah situasi yang idealnya terus-menerus dikurangi seiring berjalannya waktu dan meningkatnya kapasitas fiskal daerah.

Ketika pemerintah pusat kemudian memutuskan untuk melakukan penyesuaian signifikan terhadap alokasi TKD, dampaknya tentu tidak sederhana. Dalam RAPBN 2026, DIY harus menerima kenyataan pahit berupa pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun. Belum lagi pemotongan pada komponen Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, serta DAK nonfisik yang secara total mencapai sekitar Rp167 miliar. Akumulasi dari berbagai pemangkasan tersebut menyebabkan postur APBD DIY Tahun 2026 berkurang kurang lebih Rp700 miliar. Pemangkasan ini akan langsung berdampak pada kapasitas daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan DIY mengungkapkan bahwa pemangkasan TKD berkaitan erat dengan evaluasi terhadap efektivitas belanja dan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini secara implisit mengandung pesan perbaikan tata kelola. Dengan demikian, pemangkasan TKD memiliki konsekuensi ganda: di satu sisi menjadi tantangan karena keterbatasan sumber daya, di sisi lain menjadi momentum introspeksi dan akselerasi menuju kemandirian fiskal. Pemerintah daerah pun dituntut mampu menjaga kualitas pelayanan publik, keadilan fiskal antarwilayah, dan memperkuat kemandirian fiskal secara berkelanjutan.

Langkah awal yang strategis adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Selama bertahun-tahun, kontribusi PAD dalam struktur pendapatan daerah DIY masih jauh dari optimal jika dibandingkan dengan potensi yang sebenarnya dimiliki. Provinsi ini dianugerahi keunggulan komparatif di berbagai sektor strategis seperti pariwisata, pendidikan, ekonomi kreatif, dan budaya. Sektor-sektor tersebut idealnya menjadi sumber penerimaan daerah yang signifikan, bukan hanya sebagai ikon kebanggaan kultural.

Studi yang dilakukan oleh Nugraha (2025) terhadap kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat menemukan bukti empiris yang relevan. Penelitian tersebut mengonfirmasi bahwa pajak daerah dan retribusi daerah secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah. Daerah dengan kapasitas pemungutan pajak yang tinggi cenderung lebih mampu membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri tanpa terlalu bergantung pada transfer pusat. Temuan ini memberikan pelajaran berharga bahwa penguatan PAD harus menjadi prioritas utama dalam agenda reformasi fiskal daerah.

Optimalisasi PAD tidak harus selalu dimaknai sebagai upaya menciptakan jenis-jenis pajak baru yang justru berpotensi membebani masyarakat. Pendekatan yang lebih bijaksana adalah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang telah ada. Intensifikasi pajak dapat dipahami sebagai upaya memaksimalkan potensi penerimaan dari objek dan subjek pajak yang sudah terdaftar. Tujuannya bukan menaikkan tarif, melainkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis data, serta memperbaiki sistem administrasi perpajakan.

Saya menilai DIY sejatinya telah memiliki fondasi yang cukup kuat dalam hal inovasi layanan publik. Berbagai terobosan seperti sistem pembayaran pajak daring 24 jam, layanan malam, drive-thru, pengingat pembayaran melalui pesan WhatsApp, hingga program apresiasi bagi wajib pajak taat adalah langkah-langkah yang patut diapresiasi. Inovasi-inovasi ini membuktikan bahwa peningkatan penerimaan pajak tidak harus selalu dimaknai sebagai beban baru bagi masyarakat, melainkan dapat dicapai melalui kemudahan pelayanan dan pendekatan yang humanis. Ketika wajib pajak dilayani dengan baik dan diberikan kemudahan, kepatuhan akan mengikuti dengan sendirinya.

Langkah maju lainnya yang patut diapresiasi adalah upaya harmonisasi kebijakan pajak daerah dan pusat. Dalam pertemuan antara Gubernur DIY dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada Oktober 2025, disepakati untuk memperkuat kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama. Tujuan dari kerja sama ini adalah mengharmonisasikan kebijakan pajak di tingkat daerah dan pusat sehingga tidak ada celah penghindaran pajak dan seluruh wajib pajak yang terdaftar dapat menjalankan kewajibannya secara optimal. Harmonisasi data dan kebijakan ini juga akan memperkuat basis pajak daerah, sehingga potensi penerimaan yang selama ini bocor dapat diminimalisasi.

Di sisi lain, ekstensifikasi PDRD menjadi strategi yang tak kalah penting. Ekstensifikasi dimaknai sebagai upaya mencari dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan baru yang selama ini belum tergarap maksimal. Dalam konteks keterbatasan anggaran akibat pemangkasan TKD, langkah ekstensifikasi menjadi semakin relevan. Pemerintah daerah dituntut untuk lebih kreatif mencari alternatif sumber pembiayaan di tengah penurunan TKD secara nasional.

Creative financing menjadi salah satu strategi yang harus ditempuh Pemerintah Daerah DIY untuk menjawab tantangan tersebut. Kepala Bapperida DIY, Danang Setiadi, menjelaskan bahwa pendekatan ini diposisikan sebagai upaya mitigasi risiko fiskal akibat fluktuasi PAD dan ketidakpastian transfer pusat. Penting untuk digarisbawahi bahwa creative financing tidak dimaknai sebagai upaya mencari pinjaman baru yang justru dapat membebani keuangan daerah di masa mendatang. Melainkan sebagai cara mengoptimalkan sumber daya yang selama ini belum tergarap maksimal, mulai dari aset daerah, Badan Usaha Milik Daerah, hingga potensi kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Gubernur DIY sendiri secara aktif mendorong Organisasi Perangkat Daerah untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis guna mengakses dana dekonsentrasi dan berbagai program nasional. Pendekatan ini menunjukkan bahwa keterbatasan APBD dapat disiasati melalui kemauan politik untuk berkolaborasi dan upaya aktif menggali alternatif pendanaan. Dengan pendekatan ini, program strategis tetap dapat berjalan meski anggaran provinsi terbatas.

Fenomena yang perlu diwaspadai adalah flypaper effect, yaitu kondisi ketika pemerintah daerah lebih responsif terhadap transfer dari pusat dibandingkan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dampaknya, belanja daerah cenderung meningkat saat transfer naik, tanpa diiringi upaya optimal dalam menggali potensi PAD. Dalam jangka panjang, kondisi ini menimbulkan ketergantungan dan melemahkan insentif kemandirian fiskal daerah. Dalam konteks ini, pemangkasan TKD justru dapat menjadi momentum untuk memutus rantai ketergantungan tersebut dan mendorong daerah lebih mandiri.

Penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah juga menjadi faktor yang tidak kalah strategis. Aparatur yang kompeten dan profesional akan mampu merumuskan kebijakan yang inovatif serta mengelola anggaran secara efektif dan efisien. Pelatihan berkelanjutan, pendidikan formal, serta peningkatan kompetensi teknis perlu menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi di tingkat daerah. Tanpa aparatur yang berkualitas, berbagai strategi dan kebijakan inovatif hanya akan menjadi wacana tanpa implementasi nyata.

Tidak kalah penting, DIY juga perlu mengembangkan inovasi kebijakan fiskal yang adaptif terhadap perubahan zaman. Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah mengubah struktur ekonomi secara signifikan, melahirkan sektor baru sekaligus mentransformasi sektor yang sudah ada. Oleh karena itu, kebijakan fiskal daerah perlu adaptif terhadap perubahan tersebut.

Pengembangan pajak ekonomi digital menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan seiring meningkatnya transaksi berbasis platform digital. Selain itu, optimalisasi retribusi pariwisata melalui teknologi, seperti tiket terintegrasi dan pembayaran digital dapat meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan. Pemanfaatan data analytics dalam perencanaan keuangan daerah memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat dan berbasis bukti.

Kombinasi intensifikasi yang humanis, melalui perbaikan data, harmonisasi kebijakan, dan peningkatan kepatuhan, serta ekstensifikasi yang kreatif, optimalisasi BUMD, aset daerah, dan dana dekonsentrasi, merupakan strategi yang menjanjikan untuk mendorong kemandirian fiskal tanpa mengorbankan keadilan sosial. Pendekatan ini menegaskan bahwa kemandirian fiskal bukan sekadar kemampuan menarik penerimaan sebesar-besarnya, tetapi kemampuan mengelola sumber daya secara cerdas dan menjaga keberpihakan pada masyarakat.

Dengan berbagai langkah strategis yang telah diuraikan, DIY memiliki peluang besar untuk menjadi contoh daerah yang berhasil melakukan transformasi fiskal di tengah keterbatasan. Keberhasilan ini tentu tidak akan datang dengan sendirinya. Diperlukan komitmen politik yang kuat dari pemerintah daerah, dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, serta sinergi yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Saya berkeyakinan, pada akhirnya, pemangkasan TKD bukanlah akhir dari kapasitas pembangunan daerah, melainkan awal dari perjalanan panjang menuju kemandirian fiskal yang berkeadilan. Jika dikelola dengan baik, situasi yang tampak sulit ini justru dapat menjadi pendorong yang memperkuat ketahanan fiskal DIY dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Sejarah membuktikan bahwa banyak terobosan besar justru lahir dari situasi krisis dan keterbatasan. Tantangan pemangkasan TKD harus disambut dengan optimisme dan kerja keras, bukan keluhan dan kepasrahan. Bagi saya, kemandirian fiskal sejati adalah ketika daerah mampu berdiri di atas kakinya sendiri, tanpa harus kehilangan jati diri dan komitmen pada keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.