Konten dari Pengguna

Bentuk Pelanggaran HKI Pada Unggahan Spoiler Film di Sosial Media

Rizkanira Saqina
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang
31 Mei 2023 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizkanira Saqina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi film (sumber: https://pixabay.com/id/photos/search/film/ )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi film (sumber: https://pixabay.com/id/photos/search/film/ )
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menurut Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, menjelaskan bahwa pengertian dari hak kekayaan intelektual adalah hal yang ditimbulkan melalui hasil olah piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Bagi creator, inventor, desainer, dan pencipta yang berkaitan dengan sebuah karya hak kekayaan intelektual ini merupakan hak eksklusif yang dimiliki dan diberikan oleh negara. Hak kekayaan intelektual memiliki dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, namun disini saya akan membahas tentang hak cipta. Hak cipta sebagai salah satu bagian dari kekayaan intelektual memiliki cangkupan dilindungi yang paling luas, dikarenakan meliputi ilmu pengetahuan, seni, dan juga sastra. Dilansir melalui RidwaniInstitute, terdapat bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Penjiplakan karya tulis
2. Penjiplakan konten internet
3. Pembajakan software
4. Pelanggaran hak cipta lagu
Perkembangan dunia internet saat ini menjadi pemicu dalam berbagai maraknya pelanggaran hak cipta masih sering terjadi, salah satu bentuk nyatanya adalah penjiplakan konten internet. Penjiplakan konten internet mudah dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembajakan khususnya film yang kemudian menjadikan oknum tersebut memperoleh keuntungan dari pembajakan tersebut. Spoiler yang sering kita dengar juga masuk kedalam bentuk pembajakan dimana di masa sekarang tidak sedikit spoiler terhadap film dilakukan melalui penggunggahan pada berbagai platform sosial media. Tindakan spoiler adalah tindakan membocorkan isi cerita baik itu secara lisan maupun melalui platform tertentu yang merusak kesenangan orang ketika menikmati karya tersebut.
ADVERTISEMENT
Tindakan spoiler biasa dilakukan pada film-film yang biasanya baru saja ditayangkan dan memiliki peminat yang banyak dengan kemudian para beberapa oknum melakukan spoiler dengan mengunggahnya pada akun pribadi sosial media mereka. Hal tersebut mengakibatkan adanya kebocoran originalitas sumber penanyangan dari film yang merugikan pencipta dan tim produksi dari film tersebut dan justru menguntungkan oknum tersebut dengan tingginya views serta traffic kunjungan profil sosial media mereka. Akibatnya tindakan pembajakan melalui unggahan spoiler tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC), karya sinematografi adalah karya ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta selama 50 tahun sejak diumumkan pada Pasal 40 ayat (1) huruf m dan 59 ayat (1) UU Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
Baru baru ini banyak unggahan spoiler (kebocoran) film yang bermunculan di platform sosial media sehingga merisaukan masyarakat dan khususnya pencipta karya film tersebut. Salah satu contohnya adalah banyaknya spoiler terhadap The Imperfect The Series yang merupakan karya dari Ernest Prakasa. Imperfect The Series memiliki 12 episode dengan rata rata durasi setiap episodenya, yaitu 30 menit. Series tersebut digunakan oleh beberapa akun Tiktok sebagai konten dan diunggah pada akun pribadi mereka. Mengetahui hal tersebut membuat sang penulis sekaligus produser dari Imperfect The Series yakni Ernest Prakasa geram dan menyebutkan salah satu platform social media tiktok menjadi terungkit di unggahan twitter miliknya “Apakah @tiktokIDN peduli? Tentu tidak. Yang penting traffic tinggi bos”. Tiktok disinggung oleh Ernest dikarenakan platform yang paling banyak memasukkan unggahan spoiler karyanya adalah tiktok. Bagaimana tidak tiktok hingga saat ini menjadi salah satu aplikasi yang banyak diunduh di Indonesia sehingga secara tidak langsung banyak informasi yang disebarluaskan memberikan dampak bagi penggunannya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, sebagai sebuah sistem elektronik yang besar dan memiliki banyak peminat sudah seharusnya tiktok mampu bertanggungjawab atas seluruh konten yang terunggah didalamnya. Bukankah company aplikasi sebesar Tiktok sudah sepatutnya lebih memahami mengenai kepentingan hak cipta khususya dalam dunia perfilman sehingga tidak ada lagi oknum yang dengan mudahnya melakukan spoiler film di aplikasi. Selain itu juga pemerintah juga perlu mengupayakan peningkatan pemahaman masyarakat terkait menyadari adanya undang-undang tentang pembajakan sehingga masyarakat atau oknum tertentu tidak sembarangan mengunggah spoiler film. Akibatnya, mereka yang melakukan spoiler film akan menerima hukuman penjara untuk pelanggaran hak cipta yang dilakukan secara sengaja dimulai dengan masa kurungan 5 tahun. Dalam permasalahan seperti ini, sudah sangat jelas bahwa pengunggahan spoiler potongan dari sebuah film, series, atau hasil karya lain tanpa seizin pencipta merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
ADVERTISEMENT
Sehingga akun akun pribadi yang melakukan pelanggaran terhadap HAKI tersebut harus ditindaklanjuti secara langsung oleh platform terkait. Kasus ini terjadi pada penggungahan spoiler potongan Imperfect The Series di aplikasi TikTok jadi sudah seharusnya TikTok sendiri yang harus bertanggung jawab akan hal tersebut dimana tidak merugikan pencipta. Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pengunggahan spoiler potongan oleh akun pribadi melalui aplikasi TikTok tanpa seizin/ lisensi dari pencipta langsung yaitu Ernest Prakasa merupakan bentuk pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual. Jadi, apabila ada seseorang/beberapa individu yang melanggar aturan hak cipta, sang pencipta/pemegang hak cipta sah-sah saja mengambil tindakan melalui jalur hukum serta sanksi yang diberikan.
Rizkanira Saqina, mahasiswa akuntansi UMM.