Lintas Kabut Asap: Kewajiban Indonesia dalam Lingkup Global
Tulisan dari Rizki Faisal Ali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Indonesia kembali menjadi isu lintas batas. Asap yang muncul di Sumatera dan Kalimantan diindikasikan telah mencapai beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, dan Filipina. Semakin buruknya udara di beberapa negara tersebut membuat negara-negara yang terkena dampak meningkatkan keamanan terhadap kabut asap tersebut (Anjani, 2026). Di Sarawak, Malaysia memiliki kualitas udara yang berbahaya dengan angka mencapai 407 dan hal ini terjadi serupa terhadap Brunei Darussalam dan Filipina. Situasi ini memperlihatkan bahwa kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan, Indonesia, tidak lagi dapat dilihat sebagai masalah lingkungan nasional, namun juga telah mempengaruhi lintas negara (Anjani, 2026).
Dalam kondisi udara yang berbahaya, Kementerian Kehutanan Indonesia telah meninjau 1.370 titik panas tingkat tinggi. Data ini telah divalidasi pada tanggal 1 September 2026. Pukul 21.25 WIB (Waktu Indonesia Barat). Titik-titik panas tersebut masih menyebar di sekitar Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, sehingga kebakaran hutan dan lahan membutuhkan perhatian tingkat tinggi. Situasi tersebut diperparah oleh fenomena El Niño yang akan berakhir pada bulan September (Anjani, 2026).
• Kebakaran Hutan dan Persoalan Asap Lintas Batas
Pemerintah Indonesia telah berjuang semaksimal mungkin dalam mengatasi kebakaran hutan terburuk dalam satu dekade terakhir, namun kabut asap yang dihasilkan oleh kebakaran hutan tersebut telah meracuni jutaan penduduk Indonesia di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Udara di kedua wilayah tersebut telah berubah menjadi warna jingga yang mencapai tingkat berbahaya, dan bahkan telah melampauai batas negara-negara tetangga (Ewe, 2026). Singapura dan Malaysia adalah dua negara tetangga yang terdampak dan memicu ketakutan akan kesehatan masyarakat, sehingga kedua pemerintah dari dua negara tersebut memaksa untuk meliburkan sekolah dalam jumlah yang banyak (Ewe, 2026).
Masyarakat Indonesia kian mengecam terhadap berbagai perusahaan yang dituduh membakar lahan dan pihak berwenang yang dianggap tidak tegas dalam memberikan sanksi pada perusahaaan-perusahaan tersebut. Berdasarkan platform pemantauan hutan independen, Nusantara Atlas, telah ada 1.043.377 titik api di Indonesia yang telah membakar total 900.000 hektare lahan. Kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia kebanyakan disebabkan oleh pembersihan vegetasi dengan cara dibakar atau dikenal sebagai praktik “tebas-bakar”. Metode tersebut secara tradisional digunakan oleh para petani di Indonesia untuk menciptakan tanah yang kaya akan nutrisi bagi tanaman baru (Ewe, 2026). Namun, banyak dari kebakaran tersebut saat ini berhubungan dengan kegiatan pertanian komersial yang berskala jauh lebih besar, sehingga jauh lebih sulit untuk diatasi. Para aktivis dan penyelidik pemerintah Indonesia telah menuduh berulang kali berbagai perusahaan menggunakan api sebagai cara mudah dan murah dalam membuka lahan yang sangat luas (Ewe, 2026).
Kabut asap pada tahun ini tercatat sebagai yang terburuk, sehingga membuat pihak berwenang Indonesia untuk meningkatkan upaya dalam memberikan sanksi pada para pelaku. Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia, menginstruksikan bahwa sanksi yang lebih tegas harus diberikan pada para pelaku praktik tebas-bakar, bahkan menyebut tindakan tersebut “terorisme ekologis (Ewe, 2026).
Kabut asap yang tidak kian berhenti menjadikan Indonesia sebagai negara yang gagal dalam mencegah kebakaran lahan dan hutan. Pemerintah Indonesia mengakui bahwa kebanyakan kebakaran tersebut berasal dari pembukaan lahan pertanian. Netizen asal Indonesia, Malaysia, dan Singapura semakin murka dengan respons pemerintah Indonesia yang lambat, bahkan netizen Indonesia mendesak pemerintah Singapura dan Malaysia untuk memberikan sanksi berat pada pemerintahnya sendiri (Strangio, 2026) .
Pemerintah Malaysia dan Singapura telah melontarkan pernyataaan bahwa pemerintah Malaysia akan melayangkan protes diplomatik resmi kepada Indonesia, bahkan akan mengangkat isu ini dalam pertemuan dengan negara-negara ASEAN. Sementara itu, Singapura akan menyelidiki perusahaan mana saja yang bertanggung jawa atas kebakaran lahan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas yang disahkan pada tahun 2014, pemerintah Singapura dapat mengambil langkah hukum pada perussahaan yang menyebabkan polusi kabut di Singapura, meskipun perusahaan tersebut berjalan di luar negeri (Strangio, 2026). Pemerintah Singapura secara historis cenderung sering menghindari konfrontasi langsung dengan Indonesia mengenai masalah kabut asap, namun saat ini langkah Perdana Menteri Lawrence Wong menggambarkan bahwa pemerintah Singapura semakin geram terhadap Indonesia (Strangio, 2026) .
Sementara itu, Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah untuk menanggulangi kebakaran lahan. Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa “Prabowo telah menyetujui penerimaan bantuan asing untuk upaya pemadaman kebakaran dan saat ini sedang berlangsung pembahasan teknis oleh BNPB” (Strangio, 2026). Bantuan tersebut belum diketahui dari negara mana saja dan dalam bentuk apa. Berdasarkan laporan BBC bahwa sejumlah pesawat telah dikerahkan untuk menaburkan butiran es kering di udara di atas provinsi Sumatera Selatan, salah satu wilayah yang paling terdampak kabut asap. Kepolisian Indonesia juga telah menetapkan lebih dari 200 orang dan sembilan perusahaan sebagai tersangka untuk diselidiki dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Strangio, 2026) .
Wasisto Raharjo Jati merupakan seorang analis politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyampaikan pada Straits Times bahwa kebakaran tersebut telah merusak citra pemerintah Indonesia di area ASEAN dan pergantian kepala BNPB adalah bagian dari strategi untuk memulihkan citra pemerintah Indonesia dalam lingkup nasional maupun internasional” (Strangio, 2026) .
• Kewajiban Indonesia dalam Hukum Lingkungan Internasional
Berdasarkan Konvensi Jenewa Tahun 1979 tentang Pencemaran Udara Lintas Batas Jarak Jauh, mekanisme penyelesaian sengketa dalam pasal 13 menyatakan bahwa “jika timbul sengketa antara dua atau lebih pihak pada Konvensi ini mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi, para pihak harus mengupayakan penyelesaian melalui perundingan atau metode penyelesaian sengketa lainnya yang dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa”. Ketentuan ini menggambarkan bahwa apabila terjadi sengketa antara dua pihak atau lebih, penyelesaian dilaksanakan melalui perundingan atau metode penyelesaian sengketa lainnya yang dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa (Noor, 2023) .
Berdasarkan perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas yang mengatur sengketa dalam Pasal 27, menyatakan bahwa “setiap sengketa antara para Pihak mengenai penafsiran atau penerapan, maupun kepatuhan terhadap Perjanjian ini atau protokol apa pun yang terkait dengannya, harus diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi”. Oleh karena itu, setiap sengketa yang terjadi di antar berbagai pihak berkaitan dalam penafsiran, penerapan, dan kepatuhan terhadap setiap perjanjian, harus diatasi melalui jalan damai seperti konsultasi dan negosiasi dengan menghasilkan metode yang penyelesaian yang dapat diterima dua belah pihak atau lebih (Noor, 2023).
• Langkah Indonesia Terhadap Kabut Asap
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan langkah yang cukup signifikan dengan mengganti Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah Indonesia dalam menanggulangi kebakaran hutan. Penggantian tersebut dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia. Kepala BNPB baru adalah Letnan Jenderal Kristomei Sianturi menggantikan Letnan Jenderal Suharyanto. Berdasarkan laporan Straits Times, tidak alasan resmi pergantian Letnan Jenderal Suharyanto, namun pergantian ini terjadi setelah adik laki-laki Letnan Jenderal Suharyanto ditangkap atas dugaan korupsi dana bantuan darurat (Strangio, 2026). Penunjukan Letnan Jenderal Kristomei Sianturi sebagai kepala BNPB pada 1 Oktober 2026 untuk meyakinkan negara-negara tetangga bahwa Indonesia masih berkomitmen dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera. Kebakaran tersebut telah memicu kabut asap beracun yang pekat menyelimuti langit Indonesia, Singapura, Malaysia, Timor Lester, Brunei Darussalam, dan Filipina yang mengakibatkan penutupan kegiatan sekolah sementara dan Kesehatan puluhan juta orang (Strangio, 2026) .
Pada bulan September, pihak berwenang Indonesia telah menangguhkan izin operasional 26 perusahaan yang diduga telah terlibat dalam kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera, serta telah mengeluarkan program penyelidikan terhadap perusahaan lainnya. Namun, bukan hanya perusahaan asal Indonesia saja yang terlibat dalam kontroversi masalah kabut asap ini. Berdasarkan laporan Greenpeace yang diterbitkan bulan Oktober menganalisis sejumlah perusahaan yang berlokasi di Singapura dan Malayasi yang memiliki keterlibatan dengan kebakaran huta dan lahan di Indonesia (Ewe, 2026). First Resources adalah salah satu perusahaan asal Singapura yang terlibat dalam masalah ini. Laporan Greenpeace pada bulan Agustus dan September menunjukkan bahwa lebih dari 30 titik api yang menjadi sumber asap berasal dari lahan yang dikelola oleh dua anak perusahaan First Resources di Indonesia. Greenpeace juga mencatat grup perkebunan asal Malaysia, Kuala Lumpur Kepong yang memiliki perusahaan, yaitu PT. Menteng Jaya Sawit Perdana mengelola lahan yang menjadi 19 titik api sumber kabut asap di Indonesia (Ewe, 2026) .
Namun, Kuala Lumpur Kepong menyatakan bahwa “sebagian besar kebakaram tersebut berasal dari luar area konsensi grup tersebut dan secara keseluruhan telah dipadamkan”. Kuala Lumpur Kepong juga menegaskan bahwa “kami tidak menoleransi ataupun mengizinkan penggunaan metode pembakaran terbuka untuk penyiapan lahan maupun tujuan lainnya di seluruh kegiatan operasional kami” (Ewe, 2026).
• Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Tanggung Jawab Indonesia atas Asap Lintas Batas
Pemerintah Indonesia perlu memperkuat kebijakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan menempatkan pencemaran asap lintas batas sebagai persoalan yang membutuhkan penanganan domestik sekaligus kerja sama internasional. Langkah pertama adalah penangguhan izin operasional dan penyelidikan terhadap berbagai perusahaan dengan proses hukum yang transparan dan konsisten. Penegakkan sanksi tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif, namun juga perlu mempertimbangkan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka dengan itu, pemerintah Indonesia mampu mencegah kebakaran hutan yang disebabkan oleh pembukaan lahan sekaligus memberikan efek jera pada pelaku.
Kedua adalah pemerintah Indonesia perlu meningkatkan sistem pencegahan dan deteksi dini kebakaran hutan, khususnya di wilayah rawan seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera. Pengawas lapangan dan personel pemadam juga perlu diberikan pelatihan intensif mengenai sistem tersebut. Ketiga adalah pemerintah Indonesia perlu membangun mekanisme komunikasi yang terbuka dengan negara-negara ASEAN untuk memperkuat diplomasi lingkungan. Keempat adalah pemerintah Indonesia perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Terakhir adalah tindakan Indonesia atas pencemaran asap lintas negara perlu diwujudkan melalui kebijakan yang mengintegrasikan pencegahan, penegakan hukum, transparansi, dan kerja sama regional.
sumber:
Anjani, N. F. (2026, September 3). UMY Lecturer: Companies Must Be Responsible for the Forest and Land Fire Smoke that Reach Malaysia and the Philippines. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. https://www.umy.ac.id/en/asap-karhutla/
Ewe, K. (2026, October 14). Who’s to blame for the toxic haze choking South East Asia? BBC. https://www.bbc.com/news/articles/ckreyq9re0n0o
Noor, D. A. (2023). Indonesia Responsibility of Transboundary Haze Pollution by Forest Fires in Perspective of International Environmental Law. International Journal of Science and Society, 5(5), 1018–1033. http://ijsoc.goacademica.com
Strangio, S. (2026, October 16). Indonesian President Replaces Head of Disaster Management Agency. The Diplomat. https://thediplomat.com/2026/10/indonesian-president-replaces-head-of-disaster-management-agency/

