Konten dari Pengguna

Kenali Ciri-ciri dan Bahaya Rokok Ilegal

Rizki Jumat Ramadhan Lubis

Rizki Jumat Ramadhan Lubis

Saya saat ini bekerja di Instansi Pemerintah yakni Kementrian Perhubungan lebih tepatnya Direktorat Jendral Perhubungan Udara. Saya kuliah di BPSDM Perhubungan Kementerian Perhubungan. Saya memiliki hobi menulis dan membaca.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizki Jumat Ramadhan Lubis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto ilustrasi Rokok, Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/foto-jarak-dekat-abu-rokok-247040/
zoom-in-whitePerbesar
Foto ilustrasi Rokok, Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/foto-jarak-dekat-abu-rokok-247040/

Kondisi saat ini, sedang maraknya peredaran rokok ilegal yang tidak resmi di masyarakat Indonesia. Beredarnya rokok ilegal di masyarakat kita, bukan hanya sekali atau duakali saja terjadi. Pada dasarnya, peredaran ini marak dikarenakan peminatnya yang makin lama makin banyak. Di samping rokok ilegal ini mudah didapatkan, harga yang murah juga menjadi faktor utama yang menjadi penyebab banyaknya pecinta rokok ilegal ini.

Akhir-akhir ini, banyak Bea Cukai di daerah-daerah yang memusnahkan pengiriman dan peredaran rokok ilegal ini. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia, baru-baru ini memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp 165 miliar. Pemusnahan ini terjadi di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Melihat kondisi tersebut, sangat memprihatinkan jika terusmenerus terjadi di Indonesia. Kita sebagai warga negara Indonesia setidaknya memiliki pemahaman dan tindakan yang bijak menyikapi kondisi seperti ini.

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan tepatnya di Kemenkeu Learning Center, setidaknya ada 4 ciri-ciri utama rokok ilegal sebagai berikut :

  1. Rokok ilegal biasanya polos atau tanpa dilekati pita cukai.

  2. Rokok ilegal biasanya memakai pita cukai palsu.

  3. Rokok ilegal bisa juga memakai pita cukai bekas pakai.

  4. Rokok ilegal memakai pita cukai yang berbeda-beda.

  5. Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga murah.

Pita cukai adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok sudah dilunasi dan memenuhi persyaratan untuk dierdarkan di Indonesia.

Foto Pita Cukai Rokok, Sumber : https://images.app.goo.gl/WFycroFth283i4Hx7

Sebelum kita membeli rokok, kita harus memastikan bahwa ada tanda pita cukai rokok yang legal di dalam kemasan kotak rokok tersebut. Jika memang rokok yang kita pilih memiliki kemasan yang tidak lazim, dan tidak adanya pita cukai rokok yang legal, sebaiknya kita tidak membeli rokok tersebut guna memberantas peredaran rokok ilegal di negara ini.

Selain ciri-ciri di atas, rokok ilegal juga memiliki bahaya yang harus kita ketahui bersama, antara lain :

  1. Tidak adanya tanda pita cukai, artinya merugikan negara.

  2. Membeli dan mengedarkan tindakan pelanggaran hukum yang melanggar aturan yang berlaku.

  3. Bagi kesehatan, sangat merugikan kesehatan karena kandungan nikotin yang berlebih tidak sesuai dengan aturan yang ada.

  4. Tingkat kecanduan yang tinggi bagi pemakai rokok ilegal.

  5. Bisa menyebabkan efek kondisi kesehatan mental dan fisik yang menurun.

Nah, dari penjelasan di atas kita bisa menyimpulkan dan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan bahaya rokok ilegal yang harus kita hindari bersama. Harapannya dengan adanya artikel ini dapat menigkatkan kesadaran kita mengenai rokok ilegal ini.