Hukum Menunda Pembayaran Utang: Antara Kemampuan dan Kelalaian

Mahasiswa - Universitas Islam Negeri - Syarif Hidayatullah Jakarta - Prodi Perbandingan Mazhab.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rizki Mohammad Rabbani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Rizki Mohamad Rabbani
Hampir semua orang pernah berutang. Entah karena kebutuhan mendesak, bisnis yang sedang sulit, atau sekadar ingin membeli sesuatu yang belum mampu dibeli tunai. Tapi pernahkah kita berpikir, bagaimana sebenarnya hukum menunda pembayaran utang ketika kita sudah mampu melunasinya?
Dasar Hukum: Antara Haq Adami dan Kezaliman
Rasulullah ﷺ pernah bersabda dengan sangat tegas: "Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu melunasinya adalah kezaliman." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kata "zalim" dalam hadis ini bukan main-main. Para ulama menjelaskan bahwa utang bukan sekadar transaksi ekonomi biasa. Ia masuk kategori huququl 'ibad — hak sesama manusia yang harus ditunaikan. Dan menahan hak orang lain tanpa alasan yang benar adalah kezaliman yang haram.
Syekh Dr. Syauqi Ibrahim Alam menjelaskan bahwa al-matl — menunda pembayaran — berarti menahan sesuatu yang sudah seharusnya dibayarkan. Ini haram bagi yang mampu. Tapi kalau seseorang sedang benar-benar tidak punya, ia diberi kelonggaran sampai mampu.
Pandangan Empat Mazhab: Satu Hadis, Beragam Penekanan
Para imam mazhab sepakat bahwa menunda pembayaran utang bagi yang mampu itu haram. Tapi mereka berbeda dalam merumuskan batasannya.
Mazhab Syafi'i bilang: kezaliman itu terjadi ketika penagih sudah menuntut haknya secara sah. Kalau belum ditagih, belum tentu zalim. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim mengutip Al-Qadhi: menunda sesuatu yang wajib dibayar adalah kezaliman jika pelakunya mampu. Kalau tidak mampu, penundaan itu bukan kezaliman karena ia punya uzur.
Mazhab Hanafi bahkan berbeda pendapat di internal mereka sendiri. Imam Abu Yusuf berpandangan kewajiban bayar utang itu fauri — harus segera begitu jatuh tempo dan mampu. Tapi Imam Muhammad bin Al-Hasan bilang kewajiban itu tarakhi — boleh ditunda, dan yang mampu tidak berdosa karena menundanya.
Mazhab Maliki lebih longgar soal penjadwalan. Mereka memperbolehkan penetapan jatuh tempo dalam akad utang. Kalau sudah disepakati, wajib ditepati. Imam Malik berdalil dengan hadis: "Orang Islam bebas menentukan syarat di antara mereka."
Mazhab Hanbali justru paling ketat. Dalam kitab Al-Insaaf disebutkan: tidak diperbolehkan menunda pembayaran utang, dan tenggat waktu dalam akad utang itu batal. Pemberi utang berhak menuntut kapan saja.
Pandangan Ulama Kontemporer
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muchammad Ichsan, punya pesan yang menyentuh. "Kalau bisa dibayar tepat waktu, bahkan sebelum ditagih. Karena orang yang memberi utang itu tetap berharap piutangnya kembali, walaupun dia tidak menagih," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kita semua. "Kalau bisa tidak berutang, tinggalkan utang. Jadikan utang itu sebagai the last alternative, alternatif terakhir. Jangan sedikit-sedikit utang," tegasnya.
Dalam dunia keuangan syariah, Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah mengeluarkan fatwa tentang ta'zir — sanksi — bagi nasabah yang mampu tapi sengaja menunda pembayaran. Fatwa ini jadi dasar bagi lembaga keuangan syariah untuk memberikan sanksi.
Batas Antara Uzur dan Kelalaian
Di sinilah poin yang paling sering kita lupakan. Ada perbedaan besar antara orang yang benar-benar tidak mampu dan orang yang sebenarnya mampu tapi pura-pura lupa.
Dalam Mausu'ah al-Qawa'id al-Fiqhiyyah dijelaskan: kalau seseorang menunda karena hartanya sedang tidak ada di tempat, atau ada sebab lain yang benar-benar menghalangi, maka penundaan itu boleh sampai ia mampu.
Tapi kalau ia mampu, tidak ada uzur, lalu menunda pembayaran setelah jatuh tempo dan setelah ditagih? Itulah kezaliman yang dilarang.
Kitab Irsyad as-Sari menjelaskan: kalau orang kaya menunda tanpa dituntut, ia belum disebut zalim. Tapi begitu dituntut dan tetap mengulur, kezaliman itu terjadi.
Penutup
Utang bukan sekadar angka di buku catatan. Ia adalah amanah. Dan amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Bahkan Rasulullah ﷺ pernah bersabda bahwa orang yang mati syahid pun seluruh dosanya diampuni, kecuali utang yang belum ditunaikan. Bayangkan — syahid saja tidak bisa menutupi utang.
Karena itu, memahami perbedaan pandangan mazhab bukan untuk mencari celah agar bisa menghindar. Tapi justru untuk menyadari betapa seriusnya persoalan ini.
Yang mampu, jangan menunda. Yang belum mampu, komunikasikan dengan baik. Dan yang memberi utang, berilah kelapangan bagi yang benar-benar kesulitan.
Wallahua'lam bish-shawab.
