Menyentuh Kulit Lawan Jenis: Batal atau Tidak? Ini Pandangan Empat Mazhab

Mahasiswa - Universitas Islam Negeri - Syarif Hidayatullah Jakarta - Prodi Perbandingan Mazhab.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Rizki Mohammad Rabbani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

JAKARTA – Persoalan menyentuh kulit lawan jenis termasuk pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam. Apakah wudhu batal setelahnya? Para imam mazhab ternyata berbeda pendapat.
Akar Perbedaan
Semuanya bermula dari QS Al-Ma'idah ayat 6: "...atau kamu telah menyentuh perempuan (lāmastum an-nisā')..."
Dari satu kata ini, para ulama menarik kesimpulan yang berbeda. Perbedaan ini berangkat dari penafsiran terhadap lafaz lāmastum — apakah bermakna sentuhan kulit biasa atau persetubuhan.
Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i memahami lāmastum sebagai sentuhan kulit secara fisik. Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram membatalkan wudhu, baik dengan syahwat maupun tidak, sengaja maupun tidak sengaja.
Imam an-Nawawi dalam Raudhah ath-Thalibin menjelaskan bahwa pembatal wudhu yang ketiga adalah menyentuh kulit perempuan yang dapat menimbulkan syahwat. Jika yang disentuh hanya rambut, gigi, atau kuku, maka tidak batal.
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi membaca lāmastum sebagai persetubuhan (jima'), bukan sentuhan kulit. Karena itu, menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik diiringi syahwat maupun tidak.
Syekh As-Sarkhasi, ulama Hanafi, menegaskan: "Tidak wajib berwudhu setelah mencium atau menyentuh perempuan."
Mazhab Maliki dan Hanbali
Imam Malik berpendapat sentuhan tidak membatalkan wudhu, kecuali jika disertai syahwat atau ada niat mencari kenikmatan.
Mazhab Hanbali mensyaratkan dua hal sekaligus: sentuhan terjadi tanpa penghalang dan dengan syahwat. Jika salah satu tidak terpenuhi, wudhu tetap sah.
Hadis Aisyah dan Perbedaan Penilaian
Hadis Aisyah yang menceritakan Nabi ﷺ menyentuh kakinya saat salat menjadi salah satu dalil yang diperdebatkan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah, sementara posisi kedua kakiku berada di depan kiblatnya. Apabila Rasulullah akan sujud, ia mendorong kakiku dengan tangannya."
Mazhab Hanafi menggunakan hadis ini sebagai dalil bahwa sentuhan kulit tidak membatalkan wudhu. Sementara Imam Maliki berpendapat saat itu Rasul bukan menyentuh kulit secara langsung, melainkan ada perantara kain. Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan hadis ini masih menimbulkan berbagai kemungkinan dan tidak bisa dijadikan dalil yang kuat.
Cara Memahami Perbedaan
Perbedaan ini berakar pada cara masing-masing imam memahami lafaz lāmastum. Syafi'i menekankan makna haqiqi (literal) sebagai sentuhan kulit. Hanafi menekankan makna majazi (kiasan) sebagai persetubuhan. Maliki dan Hanbali memadukan keduanya dengan syarat syahwat.
Dalam kajian perbandingan mazhab, pertanyaan yang tepat bukan "mana yang paling benar?", melainkan "mengapa masing-masing sampai pada kesimpulan itu?" Empat imam mazhab tidak saling menyalahkan. Mereka saling menghormati.
Wallahua'lam bish-shawab.
