Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Kluster Mewah, Pungli, dan Pelanggaran Etik

Mahasiswa - Universitas Islam Negeri - Syarif Hidayatullah Jakarta - Prodi Perbandingan Mazhab.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rizki Mohammad Rabbani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

JAKARTA – Ombudsman RI mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2026. Kedatangan mereka berawal dari laporan soal kamar sewaan dan pungutan liar yang beredar di media sosial. Tapi yang mereka temukan jauh lebih mengejutkan.
Ditolak Masuk, Malah Temukan Kluster Mewah
Tim Ombudsman tiba sekitar pukul 09.45 WIB membawa surat tugas resmi. Petugas lapas menolak mereka masuk dengan alasan menunggu arahan Kepala Lapas. Selama menunggu di ruang resepsionis, tim melihat pagar kayu sekitar 100 meter dari lokasi. Petugas bilang itu rumah dinas Kalapas.
Dari situ semua terbongkar. Berdiri lebih dari 10 bangunan mirip rumah kluster atau penginapan. Isinya lengkap: sofa, televisi, kulkas, meja makan, sampai kamar tidur. Ada juga alat kebugaran dan pembangunan simulator golf yang masih berjalan. Beberapa mobil mewah terparkir di halaman.
Yang bikin makin curiga, Ombudsman bertemu seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Tapi petugas lapas langsung menghalangi tim saat hendak bertanya lebih jauh.
Bayar Rp150 Ribu per Minggu
Penghuni tadi mengaku membayar sejumlah uang untuk menempati bangunan itu. Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga warga binaan soal pungutan liar Rp150.000 per minggu di Blok A.
Temuan lain yang tak kalah serius: ada akses keluar di belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Kalapas Membantah
Kepala Lapas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, membantah semua temuan Ombudsman. "Alhamdulillah tidak ada di sini," ujarnya. Wisnu menegaskan standar keamanan lapas sudah sesuai prosedur.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk pemeriksaan internal. Mereka adalah Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan pemeriksaan juga akan menelusuri raibnya barang bukti yang sebelumnya ditemukan Ombudsman, seperti minuman keras dan peralatan kebugaran. "Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus kita dalami," tegasnya.
Apa Kata Aturan?
Temuan fasilitas mewah yang dikomersilkan dan pungutan liar masuk kategori maladministrasi berat berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Sanksinya berupa rekomendasi perbaikan dan sanksi administratif.
Pungutan Rp150.000 per minggu berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, ditambah denda.
Oknum petugas yang terlibat juga melanggar kode etik ASN sesuai Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Sanksinya bisa sampai pemberhentian.
Sementara hilangnya barang bukti berpotensi melanggar Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan, dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Penutup
Kasus Lapas Cibinong jadi cermin buram bagi sistem pemasyarakatan Indonesia. Di balik predikat Wilayah Bebas dari Korupsi yang disandangnya, praktik komersialisasi dan pungutan liar justru tumbuh subur. Publik kini menanti apakah langkah cepat Kemenimipas berujung pada pertanggungjawaban hukum yang tuntas, atau sekadar menguap tanpa jejak.
