Konten dari Pengguna

Zakat Profesi: Wajib atau Tunggu Setahun? Ini Pandangan Empat Mazhab

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizki Mohammad Rabbani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber : Dok.baznas.go.id
zoom-in-whitePerbesar
sumber : Dok.baznas.go.id

JAKARTA – Seorang karyawan menerima gaji bulanan. Seorang dokter membuka praktik. Seorang advokat menerima honorarium. Pertanyaan yang kemudian muncul: apakah penghasilan itu wajib dizakati? Jika ya, kapan harus dikeluarkan?

Ternyata jawabannya tidak tunggal. Para ulama berbeda pendapat, dan perbedaan itu berakar pada cara mereka memahami dalil serta konteks ekonomi yang berbeda.

Akar Perbedaan: Apa Itu Al-Mal Al-Mustafad?

Dalam fikih klasik, penghasilan dari pekerjaan atau profesi dikenal sebagai al-mal al-mustafad — harta yang baru diperoleh. Para ulama mazhab empat membahas ini, tetapi tidak secara spesifik menyebut "zakat profesi" sebagai kategori mandiri. Istilah ini baru muncul belakangan, seiring perubahan struktur ekonomi dari agraris ke industri dan jasa.

Perbedaan utama terletak pada syarat haul — apakah harta harus dimiliki selama satu tahun sebelum dizakati.

Pandangan Mazhab Syafi'i: Tunggu Setahun

Imam Syafi'i berpendapat zakat tidak wajib dikeluarkan dari harta penghasilan, meskipun telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Pandangan ini berpijak pada syarat haul yang ketat: harta baru wajib dizakati setelah melewati satu tahun kepemilikan.

Pandangan Mazhab Hanafi: Nisab di Awal dan Akhir

Mazhab Hanafi juga mensyaratkan haul, tetapi dengan rumusan yang sedikit berbeda. Menurut mereka, penghasilan tidak dizakati kecuali jumlah yang disimpan mencapai nisab, atau mencapai nisab di awal dan akhir tahun.

Pandangan Mazhab Maliki: Sama dengan Syafi'i

Imam Malik tidak mengenakan kewajiban zakat pada penghasilan yang telah genap satu tahun, asalkan jumlahnya sudah memenuhi nisab. Pendekatannya sejalan dengan Syafi'i dalam persoalan ini.

Pandangan yang Mewajibkan Tanpa Haul

Di sisi lain, terdapat pendapat yang mewajibkan zakat penghasilan tanpa menunggu haul. Pendapat ini merujuk pada sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, dan Mu'awiyah, serta tabiin seperti Az-Zuhri dan Al-Hasan Al-Bashri.

Imam Ahmad bin Hanbal dilaporkan berpendapat bahwa pemilik properti yang menyewakan asetnya wajib mengeluarkan zakat dari uang sewa begitu ia menerimanya. Khalifah Mu'awiyah dan Umar bin Abdul Aziz juga dilaporkan menarik zakat dari gaji dan pemberian yang diterima pegawai dari kas negara.

Ijtihad Ulama Kontemporer

Para ulama mutaakhirin seperti Yusuf Al-Qaradawi dan Wahbah Az-Zuhaili menegaskan kewajiban zakat penghasilan. Al-Qaradawi, yang berasal dari tradisi Syafi'i-Hanbali, membangun argumennya dengan pendekatan qiyas terhadap zakat pertanian dan emas. Fatwa Majma' Fiqh dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 mengukuhkan pandangan ini.

Fatwa DSN-MUI Nomor 3 Tahun 2003 mengonsolidasikan pandangan ini pada tingkat institusional, dan pengintegrasiannya ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadikannya bagian dari sistem hukum positif Indonesia.

Cara Menghitung

Terdapat tiga pendapat mengenai cara menghitung zakat profesi. Pertama, pengeluaran bruto — zakat dikeluarkan langsung dari penghasilan kotor sebesar 2,5 persen begitu menerima. Kedua, dipotong biaya operasional kerja terlebih dahulu, baru dihitung 2,5 persen dari sisanya. Ketiga, mengikuti nisab emas dan perak, yaitu 85 gram emas.

Sebagai gambaran, nisab zakat penghasilan tahun 2026 setara dengan Rp91.681.728 per tahun, atau Rp7.640.144 per bulan.

Cara Memahami Perbedaan

Perbedaan ini bukan tanda fikih tidak serius. Ini bukti bahwa istinbath hukum bekerja dengan kaidah yang berbeda. Sebuah studi dalam Istinbāṭ journal menemukan bahwa keempat imam mazhab berbagi sumber hukum yang sama — Al-Qur'an, sunnah, ijma', dan qiyas — tetapi berbeda dalam penekanan metodologis.

Dalam perbandingan mazhab, pertanyaan yang tepat bukan "mana yang paling benar?", melainkan "mengapa masing-masing sampai pada kesimpulan itu?" Di situlah kompetensi tarjih diuji: menimbang dalil, konteks, dan maslahah tanpa kehilangan adab terhadap ikhtilaf.

Wallahua'lam bish-shawab.