Perempuan di Ruang Publik

Konten dari Pengguna
4 Februari 2018 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizki Mubarok tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak zaman purba, sebagian besar masyarakat menganggap wanita sebagai makhluk yang aneh, warga kelas dua, aseksual, namun sekaligus sumber maksiat. Surga, misalnya, digambarkan dipenukhi oleh bidadari-bidadari, dimana di dalam ajaran islam apabila seseorang beriman akan dijaminkan kenikmatan dan diberikan pendamping bidadari-bidadari cantik, hal ini terlihat bahwa surga merupakan tempat yang nyaman untuk pria, tanpa penjelasan dimanakah ruh sufi wanita akan menikmati surga tersebut. Atau barangkali, semua wanita akan berubah menjadi pria ketika di surga nanti?
ADVERTISEMENT
Dalam masyarakat patriarki,mendikotomikan perempuan dan laki-laki dalam berbagai peran dan karakter sosial lainnya sudah tidak asing lagi, laki-laki diharapkan menjadi kuat dan berkuasa, sedangkan perempuan dinilai dalam hal kesuciannya dan ketaatan mereka, perempuan mempunyai status independen yang minim , karena mereka dilihat oleh masyarakat hanya dalam hubungan mereka dengan suami atau ayah mereka[1].
Perempuan di definisikan sebagai istri dari laki-laki dikonstruksikan sebagai pengasuh anak, mengatur rumah tangga , yang berkaitan dengan fungsi di ranah , sedangkan laki-laki adalah sebagai kepala keluarga, pencari nafkah keluarga, bertugas di ranah publik.[2] Perempuan juga dianggap sebagai symbol kehormatan, yang mana hal ini menjadikan perempuan sanat rentan terhadap konflik. Dimana laki-laki yang tidak dapat membela perempuannya dianggap lemah dan inferior[3].
ADVERTISEMENT
Karena rendahnya status mereka dalam masyarakat, perempuan secara sistwmatis tersingkir dari kesempatan pengambilan keputusan. Mereka sering di stereotipkan dengan korban, pengalaman dan kontribusi mereka hampir diabaikan di negara berkembang. Perempuan di Indonesia, dalam hal ini dapat dikatakan sebagai individu yang terdiskriminasikan dalam mendapatkan keadilan atau kesetaraan dibandingkan laki-laki. Memang bila ditinjau lebih dalam, masyarakat Indonesia memiliki struktur sosial yang patriarki dalam masyarakatnya, hal berakibat pada peran wanita hanya sebagai pendukung dari sector yang ada, atau yang sudah dipaparkan diatas bahwa perempuan hanya mempunyai peran di dalam sector privat saja. Lantas disini muncul pertanyaan, dimanakah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang telah dijaminkan oleh pancasila?
Pada dasarnya ketidakadilan yang sering dipermasalahkan perempuan adalah krisis kehadiran perempuan di dalam ranah publik karena minimnya aksesibilalitas yang dimiliki oleh perempuan dalam mengakses ranah publik tersebut, suara mereka kurang di dengar oleh publik karena adanya kecenderungan berfikir masyarakat-ironisnya perempuan mengamini hal tersebut- bahwa perempuan di dalam bertindak lebih mengedepankan perasaannya daripada logikanya, hal ini akan berdampak pada ke objektifan keputusan-keputusn yang diambil oleh perempuan, dan hal ini berdampak pada corak ranah publik sebagai arus informasi masyarakat menjadi lebih bercorak yang sangat patriakis dan maskulin.[4]
ADVERTISEMENT
[1] Jaleswari Pramodhawardani et al,2013, Studi Tentang Hak Perempuan Dalam Konsepsi Ham (Perempuan Di Daerah Konflik dan Pasca Konflik:Kasus NAD Dan NTB), Jakarta:Gading Inti Prima, Hlm2
[2] Sari kuliah kriminologi Dr Nur Rochaeti S.H.,Mhum
[3] Bhasin, Kamla. 2004, Exploring Masculinity. New Delhi:Women Unlimited. Hlm 33
[4] Patriakis dan maskulin adalah corak simbol presence yang melambangkan kehadiran dan andil laki-laki secara sosial. Symbol ini berkomunikasi secara non verbal melalui pemahaman kognitif manusia. Melalui symbol, suatu ide atau gagasan dapat diimplementasikan ke dalam kesadaran manusia. Dalam hal ini, maskulinitas, membentuk kesadaran masyarakat yang berakibat pada terbentuknya struktur sosial masyarakat yang patriarkis, lihat Pierre Bourdieu,2010 Dominasi Maskulin,Jakarta:Jalasutra. Hlm 1-3
ADVERTISEMENT