Pajak Makin Digital, Tapi Apakah Wajib Pajak Sudah Siap?

mahasiswa universitas pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari rizki ramdani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Transformasi perpajakan Indonesia sedang berada di titik penting. Pemerintah tidak lagi sekadar bicara soal target penerimaan, tetapi mulai mengubah cara sistem itu bekerja. Tahun 2026 menjadi penanda: pajak tidak dinaikkan, insentif tetap diberikan, dan digitalisasi dipercepat. Namun, satu pertanyaan besar masih menggantung—apakah perubahan ini benar-benar memudahkan, atau justru membingungkan?
Salah satu perubahan paling mencolok adalah implementasi sistem Coretax. Sistem ini dirancang sebagai “super platform” yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan. Secara konsep, ini adalah langkah maju. Administrasi menjadi lebih rapi, data lebih terhubung, dan pengawasan lebih kuat.
Namun di lapangan, cerita tidak selalu seindah desainnya.
Keluhan pengguna, kebingungan teknis, hingga munculnya fenomena “joki pajak” menjelang pelaporan SPT menunjukkan bahwa transformasi digital belum sepenuhnya inklusif. Bahkan, jasa pengisian SPT berbayar mulai marak karena banyak wajib pajak merasa kesulitan menggunakan sistem baru. Ini bukan sekadar masalah teknis—ini adalah sinyal bahwa literasi pajak kita masih tertinggal dari kecepatan reformasi.
Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan insentif, seperti PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini membuat pekerja di sektor tertentu bisa menerima gaji tanpa potongan pajak, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Bahkan, insentif ini diperluas ke sektor padat karya seperti tekstil, pariwisata, dan industri kulit.
Langkah ini jelas berpihak pada masyarakat. Di tengah tekanan ekonomi global, menjaga daya beli adalah strategi yang masuk akal. Tapi ada sisi lain yang jarang dibahas: ketergantungan terhadap insentif.
Jika insentif terus diperpanjang tanpa evaluasi yang ketat, dunia usaha bisa terbiasa “ditopang” negara. Akibatnya, efisiensi dan daya saing bisa stagnan. Pajak, yang seharusnya menjadi instrumen keadilan dan distribusi, justru berpotensi kehilangan fungsi optimalnya.
Menariknya, pemerintah juga memilih untuk tidak menambah pajak baru di 2026. Ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan pada tarif, melainkan pada kepatuhan. Selama ini, rasio pajak Indonesia masih relatif rendah dibanding negara lain di kawasan, yang menandakan adanya potensi penerimaan yang belum tergali maksimal.
Di sinilah inti persoalannya: reformasi pajak bukan hanya soal sistem dan kebijakan, tetapi soal perilaku.
Relaksasi pelaporan SPT dan penghapusan sanksi keterlambatan juga menjadi bukti bahwa pemerintah mencoba lebih adaptif. Bahkan, jutaan SPT telah dilaporkan hingga pertengahan April 2026, menunjukkan partisipasi yang cukup tinggi. Namun, angka ini belum tentu mencerminkan kualitas kepatuhan—apakah dilaporkan dengan benar, atau sekadar memenuhi kewajiban formal?
Transformasi perpajakan Indonesia saat ini ibarat membangun jalan tol baru. Infrastruktur sudah disiapkan, aturan sudah dibuat, bahkan “diskon” berupa insentif sudah diberikan. Tapi jika penggunanya belum siap—tidak paham rambu, tidak terbiasa, atau bahkan memilih jalan pintas—maka tujuan akhirnya tidak akan tercapai.
Pajak bukan hanya urusan negara. Ia adalah cerminan hubungan antara pemerintah dan warganya. Kepercayaan menjadi kunci. Tanpa itu, sebaik apa pun sistem yang dibangun, akan selalu ada celah yang dimanfaatkan.
Maka, pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukan lagi “berapa pajak yang harus dibayar?”, tetapi “seberapa siap kita menjadi wajib pajak yang sadar dan mandiri?”
Karena di era pajak digital, kepatuhan bukan lagi sekadar kewajiban—melainkan kompetensi.
