Obligasi BLBI Lunas: Penutup Sejarah atau Sekadar Solusi di Atas Kertas?

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rizki Syah Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengumuman Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Selasa (22/9/2026) terdengar seperti penutup salah satu babak paling kelam dalam sejarah ekonomi Indonesia. Utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun akhirnya lunas, dengan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari surplus Bank Indonesia. Presiden Prabowo Subianto disebut menyambut baik penyelesaian ini di Istana Merdeka, dan Suahasil sendiri menyebutnya sebagai catatan sejarah yang ditutup setelah membebani APBN selama hampir tiga dekade.
Namun klaim ini pantas dibaca lebih kritis, karena ada dua relasi utang piutang yang jauh berbeda substansinya dan sering tertukar dalam narasi publik. Pertama, utang pemerintah kepada BI, yaitu obligasi yang diterbitkan negara sejak 1998 untuk mengganti dana yang dulu dikucurkan BI ke perbankan saat krisis. Inilah yang baru saja dinyatakan lunas. Kedua, piutang negara kepada para obligor dan debitur BLBI, yaitu dana yang seharusnya dikembalikan oleh pemilik bank dan konglomerat penerima fasilitas BLBI yang diduga banyak diselewengkan. Bagian kedua inilah yang justru belum tersentuh oleh pengumuman hari ini.
Untuk memahami skala persoalannya, ada baiknya menengok kembali dari mana angka-angka ini berasal. Pada Desember 1998, Bank Indonesia mengucurkan dana BLBI sekitar Rp147,7 triliun kepada 48 bank yang nyaris kolaps akibat krisis moneter. Audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2000 menyimpulkan bahwa dari dana tersebut, sebesar Rp138,442 triliun dari Rp144,536 triliun yang disalurkan berpotensi merugikan negara, setara hampir 96 persen dari total dana yang dikucurkan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan penyimpangan tambahan senilai Rp54,561 triliun yang dilakukan oleh 28 bank penerima BLBI. Dana ini kemudian dikonversi menjadi obligasi pemerintah, yang bersama obligasi rekapitalisasi perbankan dikelola Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan total sekitar Rp640 triliun, terdiri dari Obligasi Rekap Rp422,63 triliun yang lunas pada Juli 2020 dan Obligasi BLBI serta Penjaminan Rp218,3 triliun yang baru lunas bulan lalu.
Dengan kata lain, Rp218,3 triliun yang dinyatakan lunas hari ini sejatinya adalah kewajiban administratif pemerintah membayar kembali Bank Indonesia atas dana yang dulu sudah dikucurkan. Pelunasan itu dibiayai oleh APBN dan surplus BI, yang pada akhirnya juga bersumber dari uang publik, bukan dari para obligor yang menerima dan diduga menyalahgunakan dana tersebut sejak awal.
Persoalan pengembalian dana dari para obligor sendiri menyimpan catatan yang jauh dari memuaskan. Sejak 2021, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dengan target menagih Rp110,45 triliun dari 22 obligor dan ribuan debitur. Hingga semester I 2024, sebelum Satgas resmi dibubarkan akhir tahun itu, capaiannya baru sebatas aset seluas 44,7 juta meter persegi dan PNBP senilai Rp38,2 triliun, atau sekitar 34,59 persen dari target, dengan sebagian besar berupa aset properti yang nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya. Setelah Satgas dibubarkan, tugas penagihan diwariskan ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Panitia Urusan Piutang Negara, berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024, tanpa kepastian target waktu penyelesaian yang jelas.
Fakta bahwa pemerintah telah melunasi kewajiban obligasi kepada Bank Indonesia adalah kabar yang benar dan bisa diverifikasi. Namun menjadikannya sebagai bukti bahwa seluruh persoalan BLBI telah selesai adalah simplifikasi yang berisiko menyesatkan opini publik. Skandal yang merugikan negara ratusan triliun rupiah sejak krisis 1997-1998 itu, jika diukur dari seberapa banyak dana yang benar-benar kembali dari tangan para obligornya, masih jauh dari kata tuntas. Ujian sesungguhnya bagi pemerintah bukan terletak pada seremoni pelunasan utang ke bank sentral, melainkan pada konsistensi mengejar hak tagih negara yang masih tersisa puluhan triliun rupiah, dari orang-orang yang hingga hari ini belum sepenuhnya mempertanggungjawabkan dana yang mereka nikmati tiga dekade lalu.
