115 Warga Binaan 'High Risk' dari Sulsel dan Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali melaksanakan pemindahan 115 warga binaan kategori high risk dari wilayah Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menuju lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan.
Langkah itu, sebagaimana rilis Ditjenpas pada Senin (20/7), merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan berisiko tinggi guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
Pelaksanaan pemindahan dipimpin oleh Ditjenpas melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) sebagai penanggung jawab operasi.
Kegiatan itu dilaksanakan secara terpadu melalui kolaborasi dengan Korps Brimob Polri, Kepolisian Lalu Lintas, serta jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Sinergi lintas instansi tersebut memastikan seluruh tahapan pemindahan, mulai dari persiapan, pengawalan, transit, hingga penempatan di Nusakambangan, berjalan sesuai standar operasional dengan mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban.
Sebanyak 79 warga binaan berasal dari wilayah Sulawesi Selatan dan 36 warga binaan dari wilayah Jawa Timur. Seluruh proses pemindahan berlangsung secara bertahap melalui jalur laut dan darat dengan pengawalan ketat yang melibatkan 77 personel, terdiri atas unsur Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Patnal), Korps Brimob Polri, Kepolisian Lalu Lintas, serta petugas dari Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan merupakan implementasi kebijakan Ditjenpas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan terkendali.
"Pemindahan warga binaan kategori high risk merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat. Ditjenpas melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen memimpin pelaksanaan kegiatan ini dengan dukungan penuh dari Kepolisian serta jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terkait. Kolaborasi ini menjadi kunci sehingga seluruh rangkaian pemindahan dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan terkendali," ujar Rika Aprianti.
Rika menambahkan, pemindahan ini merupakan bagian dari strategi penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko (risk-based placement), sehingga setiap warga binaan ditempatkan pada lapas yang memiliki tingkat pengamanan sesuai dengan profil risikonya.
"Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi. Penempatan warga binaan high risk di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia," tambah Rika.
Sebanyak 79 warga binaan dari Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada 17 Juli 2026. Selanjutnya, mereka menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya.
Pada 19 Juli 2026, sebanyak 36 warga binaan kategori high risk dari Jawa Timur bergabung dengan rombongan tersebut sehingga total menjadi 115 warga binaan. Selanjutnya, rombongan diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7) pukul 01.20 WIB dan melanjutkan penyeberangan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Seluruh warga binaan beserta petugas pengawal tiba dengan selamat pada pukul 01.40 WIB.
Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan warga binaan kategori high risk akan terus dilaksanakan secara terukur sebagai bagian dari kebijakan penguatan pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan. Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Ditjenpas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada keamanan, pembinaan, serta perlindungan masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan 115 warga binaan kategori high risk dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menuju Nusakambangan berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat.
