Temuan BPK di SKK Migas: Aset Raib hingga Kebocoran Ekspor Minyak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah temuan krusial terkait kinerja SKK Migas dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026. Sorotan utama meliputi lemahnya pengawasan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (BMN HM) hingga tidak dipatuhinya kebijakan pembatasan ekspor minyak mentah.

Dalam dokumen resminya, BPK menilai tata kelola aset negara di sektor hulu migas tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan dan berisiko tinggi memicu penyalahgunaan.

"Pengamanan BMN HM belum memadai seperti tanah untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi belum bersertifikat atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, tanah tumpang tindih dengan hak guna usaha (HGU) pihak lain, dan BMN HM eks terminasi sebesar USD 33,22 juta dan Rp 278,29 miliar tidak ditemukan," tulis laporan BPK, Kamis (15/10).

Selain keberadaan aset belasan juta dolar AS yang tidak diketahui rimba-nya, BPK juga mencatat BMN HM senilai Rp 594,15 miliar belum diserahkan kepada pemerintah. Aset tersebut berada di bawah kendali 40 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang kontraknya telah diterminasi sejak 2019.

Sistem pencatatan aset di SKK Migas juga sarat kelemahan. BPK menemukan pencatatan masih dilakukan secara gelondongan, aset yang sudah terjual tetap muncul di neraca, dan terdapat perbedaan data pencatatan antara KKKS dengan Sistem Informasi Aset SKK Migas (SINAS Migas).

Buruknya pencatatan ini menyebabkan laporan aset menjadi tidak andal, status hukum perlindungan aset melemah, dan pengambilan keputusan manajerial menjadi tidak optimal. Atas karut-marut ini, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas untuk segera menetapkan roadmap penyelesaian BMN HM yang komprehensif dan mengevaluasi pengelolaannya secara berkala.

Abaikan Ketahanan Energi, Ekspor Minyak Tetap Mengalir

Di luar isu aset, BPK menyoroti berkurangnya pasokan minyak mentah dan kondensat untuk kebutuhan dalam negeri hingga mencapai 15,38 juta barel sepanjang tahun 2025.

Padahal, demi menjaga ketahanan energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pengalihan rencana ekspor minyak untuk dijadikan pasokan domestik pada kilang PT Kilang Pertamina Indonesia (PT KPI). Namun, minyak senilai USD 1,03 miliar tersebut nyatanya tetap mengalir ke pembeli luar negeri.

"SKK Migas tidak mematuhi kebijakan pembatasan ekspor minyak mentah dan kondensat dalam rangka ketahanan energi," tegas BPK.

Guna memperbaiki celah tersebut, BPK mendesak SKK Migas agar segera melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan kebijakan komersialisasi minyak dan kondensat tahun 2025. SKK Migas juga dituntut untuk memprioritaskan pasokan domestik serta meningkatkan koordinasi lintas instansi dengan Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero), PT KPI, dan para KKKS.