Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Hukum Harta Peninggalan
26 November 2021 13:20 WIB
Tulisan dari Rizky Akmal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan apabila kita membahas tentang hukum harta peninggalan atau dapat kita sebut dengan waris. Dari beberapa pertanyaan pasti ada saja yang menyudutkan tentang berapa jumlah pembagiannya, mengapa ketika pewaris meninggal warisannya diamanatkan kepada ahli waris, dan masih banyak lagi pertanyaan yang dilemparkan.
ADVERTISEMENT
Yang dimaksud dengan harta peninggalan dalam kutipan buku ‘’Fiqih Lima Mazhab’’ adalah Suatu peninggalan yang dimiliki sang pewaris sebelum sang pewaris meninggal, ada beberapa rupa peninggalan diantaranya berupa yang baik yaitu harta dan benda maupun berupa utang.
Pembagian pembagian Harta Warisan:
1. Ketika Pewaris Meninggal Karena Terbunuh. yang mewarisi mendapatkan hak waris dari Diat (denda) dari pembunuhnya, baik pembunuhnya melakukan pembunuhan dengan sengaja ataupun tidak sengaja, dan harta yang dimiliki setelah dia meninggal, bagaikan hewan yang diburu, atau utang yang dimiliki oleh peninggal yang dibayar oleh yang memiliki piutang setelah dia meninggal, atau ada orang yang rela membayar hutangnya. Apabila ada yang melakukan tindakan pidana ketika dia mati, seperti memisahkan bagian-bagian tubuhnya, lalu dikenakan Diat kepada sang pelaku. Semuanya termasuk dalam kategori harta
ADVERTISEMENT
peninggalan.
2. Bagian-Bagian Yang Tetap Bisa Diterima Oleh Orang Tertentu. Dalam buku fikih lima mazhab disebutkan bahwa bagian tetap adalah bagian yang ditetapkan dalam kitabullah, dan jumlah bagiannya menurut kesepakatan para ulama mazhab ada 6, diantaranya 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Namun ada juga yang mempersempit redaksinya menjadi 1/3, 1/4, kelipatan dari keduanya, dan separuh darinya.
● Bagian 1/2
Adalah yang didapatkan oleh anak perempuan tunggal dari mayat, selama mayat tidak memiliki anak laki-laki. Anak perempuan dari sang mayat menurut mazhab empat, sama dengan anak perempuan langsung, di mana bagi ulama derajatnya sama seperti bapaknya. ½ bagian itu juga diberikan kepada saudara perempuan tunggal sang mayat baik itu sekandung atau sebapak, dan diberikan juga kepada suami yang di mana ketika istrinya yang meninggal, dan tidak memiliki anak.
ADVERTISEMENT
● Bagian 1/4
Harta peninggalan diberikan kepada suami, ketika sang istri yang meninggal itu memiliki anak, juga diberikan kepada istri, ketika suaminya yang meninggal tidak memiliki anak.
● Bagian 1/8
Harta peninggalan diberikan kepada istri, ketika suaminya yang meninggal dan memiliki anak.
● Bagian 2/3
Diberikan kepada 2 orang anak perempuan atau lebih, selagi tidak memiliki anak laki-laki, juga kepada 2 saudara perempuan atau lebih, baik itu sekandung ataupun seayah, selagi tidak memiliki
saudara laki-laki yang sekandung ataupun seayah dari mayat.
● Bagian 1/3
Harta peninggalan akan diberikan kepada sang ibu, selagi tidak ada anak laki-laki dari mayat, juga tidak memiliki saudara si mayat yang mampu menghalanginya untuk menerima bagian lebih dari 1/6 dengan perincian yang nanti akan disebutkan. 1/3 bagian ini pun akan diberikan kepada 2 atau lebih saudara perempuan ataupun saudara laki-laki dari ibu kandung.
ADVERTISEMENT
● Bagian 1/6
Harta peninggalan akan diberikan kepada ayah apabila memiliki anak dari mayat, juga kepada ibu dengan memiliki anak laki-laki mayat, atau saudara-saudaranya. Dan 1/6 bagian ini juga diberikan kepada saudara laki-laki atau perempuan mayat yang 1 ibu, jika dia hanya 1 orang. Penerimaan 1/6 secara fardh kepada 3 orang di atas telah disepakati oleh seluruh ulama mazhab. Namun mazhab empat memberi tambahan bahwa seorang anak perempuan dari anak laki-laki mayat atau lebih mendapatkan 1/6 secara fardh bila si mayat hanya meninggalkan 1 orang anak perempuan. Jadi, apabila orang yang meninggal itu memiliki 1 orang anak perempuan dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-lakinya, maka anak perempuan dari anak laki-lakinya itu terhalang untuk menerima harta peninggalan. Kecuali apabila bersama anak perempuan dari anak laki-lakinya ini terdapat 1 orang laki-laki yang 1 tingkat dengannya, seperti saudara laki-lakinya, ataupun yang tidak 1 tingkat dengannya (di bawahnya), seperti anak laki-laki dari saudara laki-lakinya kemenakan laki-laki, yaitu cucu dari anak laki-laki mayat. 1/6 ini juga akan diberikan kepada nenek dari ayah selagi ayah tidak ada dan kepada nenek yang sama posisinya dengan ibu mayat. Nenek yang mendapatkan harta peninggalan seperti ini bahwa dia adalah ibu dari ibunya atau ibunya ayah atau ibu dari ayahnya ayah. Sedangkan jika dia adalah ibu dari ayahnya ibu dan dia tidak menerima waris. Jika terdapat 2 orang nenek yang setara, seperti ibunya ibu dan ibunya ayah dan mereka berbagi sama rata dalam bagian 1/6 tirkah. Sering sekali saya mendengar keributan membahas tentang harta warisan, kadang keributan itu disebabkan akibat keserakahan 1 anggota keluarga, dan juga kadang mereka tidak mengetahui berapa yang seharusnya mereka terima. Harta peninggalan itu harta yang ditinggalkan itu bisa berupa harta maupun utang yang diberikan oleh seorang mayat kepada keluarganya untuk kebutuhan sehari-hari atau tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
kesimpulan hukum harta peninggalan atau bisa kita sebut dengan waris, banyak sekali pertanyaan tentang hukum tersebut namun ada beberapa dari pertanyaan tersebut yang dapat terjawab dari buku seperti pembagian pasti yang bisa didapat oleh anggota keluarga di mana ketika ayah meninggal maupun ibu meninggal. tujuan dari artikel ini untuk memberitahu kalian tentang hukum harta peninggalan atau waris baik dari segi pengertiannya ataupun bagian-bagian yang bisa didapat oleh anggota keluarga. kita bisa mengetahui bahwa ada banyak sekali bagian-bagian dari hukum harta peninggalan yang harus kita ketahui supaya kita tidak keliru ketika kita mendapatkan harta peninggalan.