Konten dari Pengguna

Apa Hukum Riba dalam Islam? Ini Penjelasannya Menurut Al-Qur’an dan Hadis

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizky Ega Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi riba. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi riba. Foto: Shutter Stock

Di tengah kemajuan ekonomi syariah tahun 2025, pembahasan mengenai apa hukum riba dalam Islam semakin sering menjadi perhatian. Banyak orang ingin memahami larangan riba, dasar hukumnya, serta dampaknya dalam kehidupan sehari-hari. Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum riba menurut ajaran Islam beserta dalil dan contohnya.

Pengertian Riba Menurut Islam

Riba merupakan salah satu istilah yang sudah dikenal sejak masa awal Islam dan masih menjadi isu utama dalam keuangan modern. Islam memandang riba sebagai praktik yang harus dijauhi karena membawa dampak negatif bagi masyarakat.

Definisi Riba dalam Al-Qur’an dan Hadis

Menurut buku An Introduction to Islamic Finance karya Muhammad Taqi Usmani tahun 2002, riba diartikan sebagai tambahan atau kelebihan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran barang sejenis secara tidak adil. Dalam Al-Qur’an, riba dijelaskan sebagai praktik memperoleh keuntungan lebih tanpa adanya usaha atau risiko.

Jenis-Jenis Riba yang Diharamkan

Secara umum, terdapat dua jenis riba yang diharamkan, yaitu riba nasi’ah dan riba fadhl. Riba nasi’ah adalah tambahan dalam transaksi utang-piutang karena penundaan pembayaran. Sementara riba fadhl terjadi saat ada kelebihan dalam pertukaran barang sejenis secara tidak setara. Keduanya dilarang karena dianggap merugikan salah satu pihak.

Dalil Larangan Riba dalam Al-Qur’an dan Hadis

Larangan riba dalam Islam bukanlah hal baru. Dalil-dalilnya ditemukan dalam ayat Al-Qur’an serta hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahaya praktik ini bagi individu maupun sosial.

Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Riba

Salah satu ayat yang sering dijadikan dasar hukum riba adalah dalam surat Al-Baqarah ayat 275-279. Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa pelaku riba akan mendapatkan azab yang pedih dan diharuskan meninggalkan sisa riba jika benar-benar beriman.

Hadis Nabi Muhammad SAW tentang Riba

Dalam buku Fiqh Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq (2003), disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat para pelaku riba, baik yang memberi, menerima, maupun pencatat dan saksinya. Hal tersebut menunjukkan betapa beratnya larangan riba dalam kehidupan umat Islam.

Hikmah dan Dampak Dilarangnya Riba

Dilarangnya riba dalam Islam bukan tanpa alasan. Larangan ini memiliki hikmah besar untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan sosial di masyarakat.

Dampak Riba bagi Individu dan Masyarakat

Riba dapat menimbulkan kesenjangan ekonomi, memperburuk kemiskinan, dan memicu sikap egois dalam bermuamalah. Selain itu, praktik riba sering kali membebani pihak yang lemah dan menguntungkan pihak yang kuat secara tidak adil.

Hikmah Larangan Riba dalam Islam

Menurut buku Membumikan Al-Qur’an karya M. Quraish Shihab tahun 2013, larangan riba bertujuan untuk menumbuhkan rasa keadilan dan solidaritas sosial. Sistem ekonomi tanpa riba diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dan mencegah penindasan.

Contoh Praktik Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

Meski sudah banyak edukasi, praktik riba masih ditemui di berbagai lini kehidupan modern. Memahami contohnya penting agar masyarakat bisa lebih waspada dalam bertransaksi.

Contoh Transaksi Riba di Zaman Modern

Beberapa contoh riba di masa kini antara lain pinjaman berbunga tinggi, transaksi jual beli dengan syarat pengembalian lebih, serta kredit konsumtif yang membebankan bunga tetap kepada peminjam. Bahkan, sebagian produk bank konvensional masih mengandung unsur riba.

Cara Menghindari Riba dalam Aktivitas Ekonomi

Menghindari riba dapat dilakukan dengan memilih lembaga keuangan syariah, menerapkan akad jual beli yang jelas, serta menghindari pinjaman berbunga. Menurut buku Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik karya Muhammad Syafii Antonio (2001), masyarakat bisa memilih produk keuangan syariah yang sesuai prinsip Islam agar terhindar dari praktik riba.