Konten dari Pengguna

Perbedaan Haji Tamattu, Ifrad, dan Qiran yang Perlu Diketahui

Rizky Ega Pratama

Rizky Ega Pratama

Pengamat tren yang gemar membagikan insight seputar teknologi, hiburan, dan gaya hidup.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizky Ega Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang memiliki beberapa cara pelaksanaan. Perbedaan mendasar ini melahirkan tiga jenis haji yang dikenal sebagai Tamattu', Ifrad, dan Qiran, di mana masing masing memiliki tata cara dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Bagi calon jemaah, memahami apa perbedaan haji tamattu’, ifrad, dan qiran adalah langkah awal yang sangat penting. Pemahaman ini tidak hanya membantu dalam persiapan mental dan fisik, tetapi juga memastikan ibadah yang dijalankan sesuai dengan syariat dan kondisi jemaah itu sendiri.

Mengenal Tiga Jenis Pelaksanaan Ibadah Haji

Meskipun tujuan akhirnya sama, yaitu menyempurnakan rukun Islam, ketiga jenis haji ini dibedakan berdasarkan waktu niat dan pelaksanaan antara umrah dan haji. Perbedaan ini berdampak pada beberapa hal, termasuk kewajiban membayar denda atau dam. Berikut adalah penjelasan untuk masing masing jenis pelaksanaan haji.

1. Haji Tamattu

Haji Tamattu' adalah metode yang paling umum dilakukan, terutama oleh jemaah haji dari Indonesia. Cara ini dianggap memberikan kemudahan karena jemaah dapat melepas pakaian ihram setelah selesai melaksanakan umrah.

Menurut buku Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 3 karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Haji Tamattu' berarti melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan bulan haji, bertahallul, baru kemudian berihram lagi untuk haji di tahun yang sama.

2. Haji Ifrad

Berbeda dengan Tamattu', Haji Ifrad adalah mendahulukan pelaksanaan haji saja tanpa diikuti umrah di bulan haji. Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama RI, dijelaskan bahwa jemaah yang memilih Ifrad berniat ihram untuk haji saja sejak dari miqat. Mereka akan tetap dalam keadaan ihram hingga seluruh rangkaian haji selesai pada 10 Zulhijah.

3. Haji Qiran

Haji Qiran berarti menggabungkan niat haji dan umrah secara bersamaan sejak dari miqat. Pelaku Haji Qiran menjalankan semua amalan haji, dan amalan umrahnya sudah tercakup di dalamnya. Pelaksanaan cara ini menuntut jemaah untuk terus berada dalam kondisi ihram hingga selesai.

Perbedaan Utama Terkait Kewajiban Membayar Dam

Salah satu perbedaan paling signifikan antara ketiga jenis haji ini terletak pada kewajiban membayar dam atau denda. Kewajiban ini bukan sebuah hukuman, melainkan konsekuensi dari kemudahan yang didapatkan selama prosesi ibadah. Mengetahui apa perbedaan haji tamattu’, ifrad, dan qiran akan sangat membantu dalam memahami konsekuensi ini.

Penyebab Kewajiban Dam

Kewajiban membayar dam berlaku bagi jemaah yang melaksanakan Haji Tamattu' dan Qiran. Mayoritas madzhab sepakat kewajiban dam ini disebabkan oleh kenikmatan atau kemudahan yang diperoleh.

Kemudahan tersebut berupa jeda waktu bebas dari larangan ihram bagi pelaku Tamattu' atau penggabungan dua niat ibadah sekaligus bagi pelaku Qiran.

Jenis Dam yang Dibayarkan

Dam yang wajib dibayarkan disebut dam nusuk, yang umumnya berupa menyembelih seekor hewan ternak seperti kambing. Jika tidak mampu, jemaah dapat menggantinya dengan berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat di Tanah Suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. Di sisi lain, jemaah yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenai kewajiban membayar dam.

Memilih antara Haji Tamattu', Ifrad, atau Qiran pada akhirnya bergantung pada kondisi, waktu, dan kemampuan masing masing jemaah. Oleh karena itu, mengenali setiap detailnya menjadi bekal penting agar perjalanan ibadah ke Tanah Suci dapat berjalan dengan lancar dan mabrur.