Zona Ekonomi Eksklusif: Hukum, Batas Wilayah, dan Tantangannya

Pengamat tren yang gemar membagikan insight seputar teknologi, hiburan, dan gaya hidup.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rizky Ega Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) menjadi fondasi strategis yang menentukan bagaimana Indonesia membangun kedaulatan sekaligus memaksimalkan potensi ekonomi kelautan. Wilayah ZEE sendiri didasari oleh konsep hukum laut internasional yang memberikan ruang eksklusif bagi negara pesisir untuk mengelola potensi sumber daya di wilayah laut tertentu.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
1. Memahami Konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Definisi ZEE Menurut Hukum Laut Internasional
Secara prinsip, ZEE adalah kawasan perairan selebar maksimal 200 mil laut dari garis pangkal pantai suatu negara. Negara pesisir mendapat hak eksklusif untuk memanfaatkan, mengeksplorasi, dan mengelola sumber daya hayati seperti ikan, dan sumber daya nonhayati seperti minyak dan gas bumi di dalamnya. Namun, negara lain tetap diizinkan melintas atau melakukan pelayaran damai di kawasan ini sesuai syarat tertentu.
Karakteristik dan Batas Wilayah ZEE
Menurut Donald R. Rothwell dalam buku International Law of the Sea, ZEE adalah rezim maritim yang mengatur hak-hak negara pesisir yang lebih luas daripada wilayah laut teritorial, termasuk eksplorasi ekonomi serta penggunaan sumber daya yang terkandung di kolom air, dasar laut, dan tanah di bawahnya dalam batas 200 mil laut.
Karakteristik dan Batas Wilayah ZEE
Karakteristik utama ZEE meliputi:
Jarak maksimal ZEE adalah 200 mil laut dari garis pangkal.
Negara pesisir memiliki hak eksklusif atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya.
Hak lintas damai tetap dimiliki negara lain.
Negara pesisir bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan maritim.
2. Dasar Hukum Zona Ekonomi Eksklusif
Pengaturan ZEE secara Global
Landasan hukum internasional ZEE mengacu pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. UNCLOS menerima prinsip-prinsip penting seperti penetapan batas ZEE, persyaratan perlindungan lingkungan, dan penegakan hak negara pantai yang diimbangi dengan hak navigasi negara lain.
ZEE di Indonesia
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 dan mengimplementasikannya melalui berbagai regulasi nasional, termasuk PP Nomor 36 Tahun 2002 tentang lintas damai kapal asing.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memeroleh pengakuan internasional atas garis pangkal kepulauannya serta hak berdaulat di laut teritorial, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif, sambil tetap menghormati hak lintas damai dan alur laut bagi kapal asing.
Hak dan Kewajiban Negara Pesisir dalam ZEE
Hak dan kewajiban Indonesia di wilayah ZEE juga meliputi:
Hak pengelolaan perikanan, mineral, serta pengembangan energi.
Kewajiban untuk tidak merusak lingkungan laut dan mencegah pencemaran.
Menghormati hak lintas kapal asing sesuai ketentuan internasional.
3. Implikasi ZEE bagi Indonesia
Dengan potensi perikanan dan sumber energi yang besar, ZEE menjadi tumpuan ekonomi kelautan nasional. Pemanfaatan optimal ZEE mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang kerja di sektor maritim dan energi. Namun, kawasan ZEE Indonesia juga menghadapi tantangan sengketa batas maritim.
Beberapa upaya diplomatik dan penegakan hukum diperlukan untuk menjaga stabilitas kawasan. Contohnya, diplomasi bilateral seperti nota protes ke negara pelanggar, dan patroli laut gabungan TNI AL dan KKP di wilayah rawan pelanggaran.
4. Studi Kasus Implementasi ZEE di Indonesia
Kebijakan pengawasan penangkapan ikan ilegal, serta penguatan sistem monitoring kapal menjadi bagian dari strategi nasional. Sengketa di Laut Natuna Utara menjadi contoh aktual, di mana pemerintah melakukan patroli, penegakan hukum, dan menjalin kerja sama internasional sebagai upaya menjaga kedaulatan dan keamanan ZEE.
