Beberapa Poin Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Rizky Karo Karo
Dosen di Fakultas Hukum UPH
Konten dari Pengguna
12 Agustus 2020 11:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizky Karo Karo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ekonomi digital. Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ekonomi digital. Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Debitur, peminjam uang termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang umumnya meminjam uang di Bank mengalami kerugian yang sangat besar karena virus Covid-19, omset menurun, tidak ada yang membeli bahkan tidak sedikit yang menutup usahanya karena modal sudah habis, tidak ada pemasukan. Sebelum debitur ditetapkan sebagai gagal bayar seyogyanya debitur mengajukan permohonan restrukturisasi di Bank yang memberikan pinjaman dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan misalnya: KTP, mengisi formulir permohonan restrukturisasi, lampiran bukti laporan keuangan yang menunjukkan penurunan omset, atau jika orang per orangan dapat menunjukkan surat PHK dari karyawan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekenominan Nasional sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (selanjutnya disebut POJK 11/03/2020).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) POJK 11/03/2020 bahwa Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Menurut OJK bahwa Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari: 1) Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar; dan 2) Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK yakni 31 Maret 2021. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur. Restrukturisasi kredit yang dapat diberikan yakni: a. penurunan suku bunga; b. perpanjangan jangka waktu; c. pengurangan tunggakan pokok; d. pengurangan tunggakan bunga; e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
ADVERTISEMENT
Perlindungan dari Pemerintah Terhadap Bank di Masa Pandemi COVID-19
Saat masa pandemi Covid-19 adalah wajar jika lembaga jasa keuangan dalam hal ini khususnya Bank BUMN dan Bank Swasta memiliki kekhawatiran karena potensi gagal bayar/kredit macet. Namun, Negara tidak tidur. Pemerintah telah memberikan perlindungan hukum untuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang “Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional” (PP 23/2020).
Berdasarkan Pasal 4 PP 23/2020 bahwa untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah dapat melakukan: a. Penyertaan Modal Negara (PMN); b. Penempatan Dana; c. Investasi Pemerintah; dan/atau d. Penjaminan. A. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi; b. Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu; c. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya; d. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
ADVERTISEMENT
Misalnya program PEN yakni penempatan dana dilakukan kepada Bank Peserta yang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK. Penempatan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerja. Kriteria bank peserta tersebut yakni: a. merupakan bank urnum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia: b. merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK: dan c. termasuk dalam kategori 15 (lima belas) bank beraset terbesar [lihat Pasal 10 ayat (1), (2), (3), (4) PP 23/2020].
ADVERTISEMENT
PENYELESAIAN YANG ADIL DAN BERMARTABAT
Hukum dalam artian tertulis (lex scripta) adalah dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh lembaga Pemerintah yang berwenang, dalam hal perbankan maka lembaga tersebut yakni Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan. Penyelesaian kredit macet wajib diselesaikan secara adil dan bermartabat (win-win solution) baik bagi kreditur (pemberi pinjaman) ataupun debitur (yang berkewajiban mengembalikan pinjaman). Alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) wajib dikedepankan yang umumnya dilakukan adalah mediasi, negosiasi untuk meminta restrukturisasi dalam bentuk yang disepakati misalnya: menambah masa pembayaran, mengganti nilai jaminan dengan yang lebih tinggi, menaikkan beban bunga.