Konten dari Pengguna

Nikah dengan Cara Online Sah Atau Tidak?

Rizky Karo Karo
Dosen, dan Pembelajar Abadi
9 Juli 2020 19:28 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizky Karo Karo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Online Wedding Foto: Dok. Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Online Wedding Foto: Dok. Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 (Corona) ini mengubah segala sesuatu menjadi baru. Apabila tidak beradaptasi maka akan menjadi repot. Penulis mengutarakan pendapat ini karena tergelitik oleh pertanyaan rekan penulis, “bro, gue mau kawin tapi lewat zoom, keluarga gue takut kena corona, katanya bisa enggak sah”? Mari simak ulasan berikut!
ADVERTISEMENT
1. Sah kalau sesuai hukum yang berlaku
Payung hukum, peraturan yang mengatur dengan tegas, lugas tentang perkawinan di Indonesia, yakni (1). Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU Perkawinan); (2). Peraturan Pemerintah 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.
Penulis mencoba merangkum syarat sahnya perkawinan sesuai UU Perkawinan khususnya bagi yang sudah cukup umur yang diatur dalam UU Perkawinan (apabila pria dan wanita sudah mencapai 19 tahun-baca Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan tahun 2019, yakni:
1.1. Wajib seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (dasar hukum: Pasal 1 UU Perkawinan). Kalau mau nikah sesama jenis, maka tidak bisa dilakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
1.2. dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu [dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan] dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (dasar hukum: Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan). Tafsir singkatnya, jadi kalau kalian masih galau pacaran beda agama tapi punya mimpi menikah, maka buatlah keputusan jitu, pindah atau cari yang lain! Dan kedua, perkawinan itu wajib dicatat jadi walaupun sudah melakukan resepsi sampai 1Miliar tapi gak dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ataupun di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Muslim. Kalau tidak dicatat apa akibatnya? Kamu dianggap belum pernah kawin sampai kiamat pun seperti itu. Kalau ada pria/wanita, yang ngajak kawin tapi gak mau dicatat maka langkah yang tepat cari pasangan baru.
ADVERTISEMENT
1.3. Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai berlaku (dasar hukum: Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan). Tafsir singkat ini artinya, gak boleh ada tipu-tipu, hipnotis, pelet di dukun terkenal apalagi – dilarang.
2. Kawin Di kala Corona – Patuhi Protokol Kesehatan dan bagi yang Muslim melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Agama Masyarakat Islam Kementerian Agama
Salahkah melangsungkan perkawinan saat Corona? Jawabannya adalah tidak, namun patuhi syarat-syarat yang ditentukan Pemerintah khususnya patuhi protokol kesehatan, tidak menggelar resepsi yang bisa mendatangkan orang banyak! Penulis mengambil contoh di DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagaimana dikutip oleh redaksi www.detik.com (7 April 2020) mengatakan menikah di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diperbolehkan. Namun akad nikah harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
ADVERTISEMENT
Beberapa pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran No: P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman, yakni: pertama, Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenae.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan; kedua, Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA; ketiga, Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang; keempat, Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang; kelima, KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
ADVERTISEMENT
3. Kawin secara Online Tetap Sah
Kawin secara online melalui media video conference adalah tetap sah selama syarat-syarat perkawinan sesuai hukum telah terpenuhi, syarat umur terpenuhi, syarat agama yang sama, syarat jenis kelamin yang berbeda, tidak adanya pencegahan perkawinan yang dilakukan oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, misalnya karena salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lain [dasar hukum: Pasal 14 ayat (1) UU Perkawinan], tidak adanya pembatalan perkawinan yang diajukan oleh misalnya suami atau isteri yang masih terikat dalam perkawinan yang sah [dasar hukum: Pasal 23 dan Pasal 24 UU Perkawinan). Bahasa mudahnya seperti lagu ‘tua-tua keladi’ mengaku bujangan tapi ternyata cucunya segudang’ atau melakukan penipuan, dahulu hal ini bisa saja terjadi sebelum adanya KTP Elektronik yang mana beberapa ‘oknum’ memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) lebih dari satu, misal KTP di daerah X sudah menikah, tapi KTP di daerah Y masih berstatus lajang.
ADVERTISEMENT
Tapi jangan lupa, yang online itu media-nya, kalau orang-nya harus mengaktifkan video, ada saksi, ada penghulu dan tetap lantang, tegas saat mengucapkan ijab kabul, berharap pas ijab kabul tidak mengalami gangguan sinyal, jadi harus pastikan untuk isi paket data yang paling kencang, atau langganan wi-fi yang paling kencang dengan provider yang tepat, bagi yang beragama Kristen atau lainnya – tetap ada pemuka agama untuk mensahkan secara agama/kepercayaan, dan yang paling penting ada petugas pencatat perkawinan yang mencatatkan perkawinanmu.
4. Kawin Online Tidak Sah Kalau Terjadi Hal Berikut
Kawin online umumnya terjadi karena pasangan berdomisili di Negara yang berbeda, atau kalau pada situasi pandemi seperti ini dikarenakan negaranya di-lockdown sehingga tidak bisa ke Negara si calon pengantin, karena tugas Negara, tugas belajar. Menurut hemat Penulis, bisa tidak sah, kalau perkawinan ini error in persona. Dia kawin tapi dengan orang yang salah, maka harus diperhatikan dengan betul, dokumen kependudukannya, apakah benar pria/wanita ini bernama ‘si x’? apakah benar ‘si x’ ini berjenis kelamin pria atau wanita? Jika ini salah, maka kawin online tersebut tidak sah.
ADVERTISEMENT
Apalagi jika kawin online dilaksanakan dengan paksaan, ancaman, atau menakut-nakuti, maka ini bisa dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Tapi menurut hemat Penulis, bagi yang belum yakin dengan pasangannya sekarang, wabah Corona ini adalah kesempatan kedua yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa agar si pasangan berpikir 2 (dua) kali, bukan kawin 2 (dua) kali karena sama yang pertama gagal.
ADVERTISEMENT