Konten dari Pengguna

Pengaruh Berita Bohong Dan Informasi Terhadap Kesuksesan Vaksinasi Covid-19

Rizky Karo Karo
Dosen, dan Pembelajar Abadi
14 Januari 2021 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizky Karo Karo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemerintah tidak ingin rakyatnya menderita maka dari itu, kita wajib mendukung, membalas cinta Pemerintah tersebut, sudah saatnya kita memberikan apa yang kita bisa berikan kepada Pemerintah. Apa itu bentuknya? YA, HANYA MAU DIVAKASINASI COVID-19, siapapun kita, apapun profesi kita, bekerja atau tidak bekerja, pria atau wanita wajib mendukung kesuksesan. Pengecualian yang tidak bisa vaksin hanya setelah pertimbangan medis dan dinyatakan ia tidaka menerima vaksin covid-19.
Pemerintah tidak mungkin memberikan yang terburuk, tidak berkualitas, tidak aman bagi rakyatnya. Buktinya, Pemerintah menunggu keputusan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) terkait vaksin Coronavac, produksi Sinovac yang bekerjasama dengan PT Bio Farma (persero), dan BPOM telah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (IPD) atau Emergecny Use Aurhorization terhadap vaksin Covid-19 Sinovac, selain itu, isu vaksin Covid-19 haram atau tidak juga sudah ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksin Covid-19 buatan sinovac hukumnya ‘suci dan halal’.
ADVERTISEMENT
Terkait dasar hukum, Pemerintah juga telah menerbitkan pelbagai peraturan hukum yang berfungsi sebagai dasar hukum baik untuk penanggulangan pandemic covid-19 hingga proses vaksinasi. Salah satu Peraturan tersebut, yakni: Peraturan Menteri Kesehatan R.I. No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), selanjutnya saya singkat menjadi Permenkes 84/2020 yang mana dengan tegas mengatur bahwa berdasarkan Pasal 4 Permenkes 84/2020
Puji Tuhan, proses vaksinasi covid-19 juga sudah dimulai tanggal 13 Januari 2021. Bapak Joko Widodo, Presiden R.I. dengan gagah berani dan seizin Tuhan Yang Maha Esa menjadi orang pertama yang menerima suntikan vaksin Covid-19 Sinovac. Setelah itu pada tanggal 13 Januari 2021 penerimaan vaksin pertama juga diikuti oleh Menteri, dokter, perwailan dari pelbagai profesi, tokoh agama, hingga influencer. Pada tanggal 14 Januari 2021 juga diikuti oleh daerah lain di wilayah Republik Indonesia, misalnya di Kota Semarang, Kota Solo, Kabupaten Semarang, dan di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Orang pada gelombang pertama yang telah divaksinasi covid-19 memiliki tanggung jawab moral, wajib bersemangat untuk memberitakan kabar baik tentang manfaat vaksin covid-19, walau telah divaksinasi covid-19 tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan, dan mematuhi 4M (menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan mejauhi kerumunan). Orang tersebut harus menjadi role model, harus menjadi penyambung lidah bahwa vaksin covid-19 sangat penting bagi ketahanan dan kemaanan teman, keluarga dan Negara .

Berita Bohong dan UU ITE

Berita-berita bohong tentang vaksin covid-19 yang kita dapati wajib kita report jika dalam bentuk website, Kominfo juga telah lama dengan sigap memerangi berita bohong. Kita dapat berpartisipasi untuk hal tersebut, kita dapat mengadukan ke website yang dikelola Kominfo yakni https://www.aduankonten.id/ atau jika berita tidak benar itu kita dapat dari whatsapp, maka dengan sopan sebaiknya kita bilang ‘maaf berita tersebut tidak benar yang benar adalah berikut’. Berita resmi dari Pemerintah tentang covid-19 apapun itu, dapat diperoleh di website https://covid19.go.id/ . Saya yakin portal berita siber lainnya juga banyak mengutip, dan menjadikan website https://covid19.go.id/ sebagai referensi.
ADVERTISEMENT
Mari sama-sama perangi berita bohong tentang vaksin covid-19, dan ingat ada sanksi pidana terhadap berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik dan membuat kegaduhan. Ciri berita bohong sangat mudah ditebak, tidak ada sumber resmi, tidak ada berita pembanding di portal media siber, dan terkadang tidak ada siapa penulisnya.
Penulis akan memparkan bunyi delik tersebut
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya Penulis singkat sebagai UU ITE bahwa
ADVERTISEMENT
dan biasanya UU ITE ini di-junto kan, digabung dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Salah satu ketentuan tersebut
Berdasarkan Pasal 15 UU 1/1946