Konten dari Pengguna

Menolak Lupa: Saat Lahan Bekas Karhutla Justru Berganti Wujud

Rizky Maulana

Rizky Maulana

Mahasiswa UIN jakarta fakultas syari'ah dan hukum

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizky Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dibuat dengan bantuan AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dibuat dengan bantuan AI

​Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan publik setelah asap pekat menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan pada pertengahan 2026. Bencana tahunan ini tidak hanya merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga menyisakan fenomena berulang yang ironis: lahan-lahan yang hangus terbakar secara misterius segera beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan komersial maupun konsesi baru.

​Berdasarkan laporan lembaga swadaya masyarakat dan temuan lapangan, pola pembakaran lahan kerap diindikasikan sebagai cara tercepat dan termurah untuk pembersihan lahan (land clearing). Kebijakan moratorium izin baru dan penyegelan lahan bekas terbakar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kerap kali tidak menghalangi upaya segelintir oknum untuk menguasai kembali kawasan tersebut pasca-kebakaran.

​Fenomena alih fungsi lahan ini memicu pertanyaan kritis mengenai efektivitas penegakan hukum dan komitmen perlindungan lingkungan di Indonesia. Banyak pihak menduga adanya celah hukum serta lemahnya pengawasan pasca-bencana yang dimanfaatkan oleh pemodal untuk "memutihkan" status lahan bekas terbakar menjadi lahan produktif baru.

​Dari sisi hukum, tindakan pembakaran lahan secara sengaja jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h yang melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain sanksi pidana dan denda, regulasi juga mengamanatkan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi korporasi yang wilayah konsesinya terbakar.

​Di sisi lain, dari perspektif etika lingkungan (environmental ethics), alih fungsi lahan bekas karhutla mencerminkan cara pandang antroposentrisme ekstrem yang meletakkan keuntungan ekonomi di atas kelestarian alam. Alam hanya diperlakukan sebagai komoditas yang bisa dieksploitasi, tanpa mempertimbangkan hak ekosistem untuk pulih serta hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat.

​Dalam konteks Pengantar Ilmu Hukum dan Etika, hukum seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai alat legalisasi penguasaan aset pascabencana, melainkan sebagai instrumen perlindungan sosial dan ekologis (law as a tool of social & ecological protection). Penetapan sanksi atas pembakaran lahan harus diikuti dengan penegakan status quo—mencegah segala bentuk izin usaha di atas lahan bekas terbakar—agar tidak timbul persekongkolan atau insentif moral (moral hazard) untuk membakar hutan demi pembukaan lahan.

​Analisis Hukum

Secara hukum, mengalihfungsikan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan bentuk pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pembukaan lahan dengan cara membakar adalah kejahatan pidana yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

​Pendapat Pribadi

Menurut saya, berulangnya alih fungsi lahan bekas karhutla menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan kita masih sering kalah cepat dibanding motif ekonomi. Membiarkan lahan yang terbakar berganti rupa menjadi perkebunan komersial sama saja memberikan "hadiah" atas kejahatan ekologis yang dilakukan. Pemerintah bersama aparat penegak hukum harus konsisten menyegel dan mengembalikan fungsi ekologis lahan bekas terbakar melalui reforestasi total, bukan malah menerbitkan izin baru. Tanpa ketegasan hukum dan kesadaran etika alam yang kuat, bencana karhutla akan terus berulang sebagai siklus bisnis yang mengorbankan masa depan lingkungan hidup kita.