Konten dari Pengguna

RUU Perampasan Aset: Merampas Itu Mudah, Mengelola yang Sulit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizky Rapindo Nababan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengapa RUU Perampasan Aset Sulit Dikelola?

Bayangkan sebuah apartemen yang disita dalam perkara korupsi. Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi cerita aset itu belum selesai. Ia masih harus dinilai, dirawat, dan dijual sebelum hasilnya benar-benar menjadi pemulihan. Gambaran ini layak kita ingat ketika RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan.

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada rapat paripurna 15 Desember 2026, dengan pembahasan yang dikebut hingga masa reses. Perhatian publik umumnya tertuju pada cara aset dirampas. Padahal, tahap sesudahnya tak kalah penting.

Foto oleh Sasun Bughdaryan di Unsplash

Setelah Aset Disita

Selama ini, pengurusan barang rampasan bertumpu pada kewenangan eksekutorial jaksa, dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara. Kejaksaan sendiri mencatat bahwa barang rampasan yang terlalu lama tersimpan berpotensi mengalami penyusutan nilai. Dengan demikian, kecepatan dan ketepatan pengelolaan berpengaruh langsung pada nilai pemulihan.

Pada Agustus 2026, Kejaksaan menggelar lelang serentak dengan potensi pemulihan Rp289 miliar. Objek lelangnya mencakup barang rampasan negara, barang sita eksekusi, dan barang rampasan untuk pengembalian kerugian korban.

Antara Putusan dan Pemulihan

Kasus ASABRI menunjukkan pentingnya membedakan angka. Untuk terpidana Benny Tjokrosaputro, pengadilan membebankan uang pengganti sekitar Rp12,6 triliun dalam perkara ASABRI, sedangkan lelang asetnya yang dilaporkan pada akhir Juli 2026 menghasilkan Rp129,15 miliar. Angka itu hanya potret satu putaran lelang, bukan total pemulihan, dan eksekusi memang berlangsung bertahap.

Pemberitaan juga mengingatkan bahwa kerugian negara, uang pengganti, uang sitaan, dan hasil lelang merupakan kategori yang berbeda, baik secara hukum maupun akuntansi. Pembedaan ini membantu publik membaca capaian pemulihan aset secara proporsional.

Tidak Semua Aset Menjadi Milik Negara

Dalam catatan kritisnya, Rieke Diah Pitaloka meminta RUU membedakan secara tegas barang rampasan negara, hak korban atau pihak ketiga yang beritikad baik, dan aset yang berkarakter dana amanah. Menurutnya, aset tidak boleh otomatis menjadi penerimaan negara sebelum asal-usul, karakter, dan pemegang haknya yang sah ditentukan.

Ruang untuk Penyempurnaan

Dalam wacana RUU ini, pengelolaan aset rampasan melalui lembaga khusus, seperti Lembaga Pengelola Aset, dinilai penting agar aset tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Sejumlah pakar juga berpendapat bahwa keberhasilan RUU tidak semata diukur dari jumlah aset yang dirampas, tetapi juga dari transparansi, pengawasan, perlindungan hak warga negara, serta manfaat yang kembali kepada negara dan masyarakat. Rincian pengaturannya masih berkembang, sehingga layak terus dicermati.

Dua Tahap, Satu Tujuan

Merampas aset adalah langkah awal. Menjaga nilainya dan memastikan aset sampai kepada pihak yang berhak adalah langkah lanjutan yang menentukan. Karena itu, sorotan publik terhadap RUU Perampasan Aset sebaiknya mencakup kedua tahap tersebut.