Konten dari Pengguna

PENGGUNAAN JASA UANG ELEKTRONIK PADA UMKM

1 Juli 2020 5:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizky Permata Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Abad 21 merupakan masa dimana semua orang telah bergantung pada teknologi modern dan koneksi Internet untuk menyelesaikan pekerjaan dan melakukan aktivitas sehari – hari di berbagai bidang seperti pendidikan, transportasi, dan perkantoran. Tidak hanya itu, teknologi juga memengaruhi aktivitas bisnis dan keuangan. Transaksi online banyak diminati oleh banyak peminat dan konsumsinya mulai meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. Menurut survey yang diselenggarakan APJII (Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia) pada tahun 2016 silam, 34,1% dari responden survei melakukan transaksi online dengan frekuensi lebih dari satu bulan sekali. Tingginya frekuensi transaksi online telah mendasari perkembangan fintech (financial technology) di Indonesia, salah satu yang perkembangannya sangat signifikan ialah perkembangan uang elektronik. Bahkan, angka total transaksi menggunakan uang elektronik (e-money) pada akhir November 2017 meningkat pesat hingga mencapai angka Rp1,64 triliun, 98% lebih tinggi jika dibandingkan dengan November 2016. Perkembangan nilai transaksi pada tahun 2018 pun mencapai 3 kali lipat lebih banyak dari tahun sebelumnya, yaitu senilai Rp2,92 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang elektronik di Indonesia secara resmi berlaku di Indonesia sejak tahun 2018, dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 mengenai Uang Elektronik. Semenjak peraturan ini dikeluarkan, uang elektronik telah menjadi salah satu opsi untuk memenuhi berbagai jenis transaksi, seperti pembayaran masuk gerbang tol, tiket transportasi umum seperti busway, pesawat, dan kereta api karena sistemnya yang tidak memakan banyak waktu. Seiring berjalannya waktu, layanan transaksi yang diberikan dengan pembayaran uang elektronik semakin berkembang, karena masyarakat dapat membayarkan tagihan listrik, tagihan air, pembayaran voucher game online, dan lain sebagainya melalui uang elektronik. Proses penggunaan uang elektronik juga efektif, mudah dan self-explanatory, sehingga tidak memerlukan banyak langkah- langkah yang rumit dalam pengoperasiannya.
ADVERTISEMENT
Penggunaan uang elektronik juga berdampak pada jumlah nilai penyebaran uang tunai yang cenderung berkurang. Jika semakin banyak orang yang menggunakan fasilitas uang elektronik, maka alokasi anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk pencetakan uang kertas akan dikurangi sedikit demi sedikit. Maka, uang elektronik tidak hanya menghemat penggunaan anggaran, tetapi juga mampu menstabilkan nilai mata uang rupiah.
Pada saat yang sama, Perkembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) juga memberikan kontribusi untuk Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp8.400 triliun, setara dengan 60% dari keseluruhan PDB tahun 2018. Terdapat 3 jenis UMKM, yaitu usaha kuliner, fashion, dan agribisnis. Menurut Perkembangan Data UMKM tahun 2018, unit usaha pada UMKM didominasi oleh Usaha Mikro, dengan persentase 98,68% dari semua UMKM yang ada di Indonesia, menujukkan perkembangan sebesar 2% dari tahun sebelumnya. Dominasi UMKM lalu disusul oleh Usaha Kecil dengan persentase sebesar 1,22%. Semua data diatas dapat membuktikan bahwa UMKM merupakan salah satu peran penting dan berpotensi besar dalam perkembangan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Mengingat revolusi teknologi yang sudah semakin berkembang pesat dalam sektor ekonomi dan keuangan, penggunaan uang elektronik seperti e-money, Go-Pay, OVO, atau DANA sangat krusial dalam kelancaran proses transaksi pada UMKM. Jaman sekarang, pengguna smartphone semakin bertambah banyak, dan aplikasi pembayaran elektronik mulai banyak diminati oleh masyarakat, Oleh karena itu, tenaga kerja UMKM harus beradaptasi dengan revolusi teknologi secara cepat.
Jika usaha- usaha mikro menerapkan uang elektronik sebagai sistem pembayaran, maka proses transaksi akan semakin efektif dan mudah, mengingat betapa praktisnya penggunaan uang elektronik sebagai media pembayaran. Penghasilan UMKM pun akan lebih mudah di-manage karena semua transaksi yang masuk kedalam pendapatan masing masing UMKM akan secara otomatis terorganisir dengan bantuan teknologi. Penghasilan UMKM yang berupa uang elektronik tersebut tidak mengharuskan pemerintah dalam mencetak uang tunai, sehingga tidak hanya kondisi mata uang yang stabil, pemerintah juga dapat menjaga bahkan meningkatkan jumlah nilai anggaran pendapatan yang diterima.
ADVERTISEMENT
Usaha kuliner merupakan usaha yang dinilai lebih siap untuk menerapkan sistem e-money dalam proses transaksi. Jaman sekarang, banyak sekali usaha usaha makanan kecil seperti café, warteg, dan pedagang kaki-lima yang sudah menerapkan cashless payment pada saat proses pembayaran. Konsumen hanya perlu memindai QR barcode yang tersedia, lalu melanjutkan proses transaksi melalui telepon seluler masing masing. Sebagai contoh, hampir seluruh penjual makanan dan minuman di Kantin Parma PKN STAN telah menggunakan pembayaran uang elektronik sebagai alternatif pembayaran uang tunai. Sebagai mahasiswa yang turut merasakan suasana kantin secara langsung, saya dapat mengatakan bahwa adanya alternative pembayaran dengan uang elektronik sangat efektif dan dapat mempercepat proses transaksi, karena saya tidak perlu mengantri kembali hanya untuk membayar makanan yang saya pesan.
ADVERTISEMENT
Usaha fashion juga merupakan salah satu jenis UMKM yang harus siap dalam menerapkan sistem pembayaran elektronik. Maraknya usaha- usaha kecil yang bergerak dibidang pakaian dan aksesoris mengembangkan usahanya dengan membuka online shop di platform media sosial mengharuskan para tenaga kerja untuk mempersiapkan metode pembayaran, tidak hanya dengan metode pembayaran non- tunai seperti kartu kredit dan kartu debit, tetapi juga harus menyediakan metode pembayaran dengan uang elektronik. Banyak sekali toko yang menggunakan metode uang elektronik sebagai metode pembayaran, karena tata cara penggunaan dinilai lebih mudah jika dibandingkan dengan metode pembayaran non-tunai lainnya.
Dengan mengetahui manfaat yang didapatkan oleh UMKM jika menggunakan transaksi uang elektronik, sangat diharapkan agar tenaga kerja UMKM mulai mencoba menerapkan penggunaan uang elektronik sebagai salah satu metode pembayaran yang sah.
ADVERTISEMENT
Rizky Permata Sari
Mahasiswa PKN STAN