Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Perlindungan Hak Merek Dagang Untuk Kemajuan UMKM di Desa Tlogotirto
18 Agustus 2024 13:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Rizky Rayhan 26 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sragen, 31/7/2024, Salah satu anggota Tim KKN Universitas Diponegoro dari Jurusan Hukum yang bernama Rizky Rayhan Gunawan melaksanakan Program Kerja Monodisiplin dengan judul Perlindungan Hak Merek Dagang Untuk Kemajuan UMKM Desa Tlogotirto. Program Kerja ini dilaksanakan berdasarkan oleh kondisi UMKM di Desa Tlogotirto yang hingga saat ini masih belum memiliki hak merek dagang. Ditakutkannya, jika para pelaku UMKM masih belum mendaftarkan hak merek dagang mereka, akan terjadi pemalsuan dan pelanggaran hak merek dagang yang tentunya dapat melemahkan UMKM di Desa Tlogotirto.
ADVERTISEMENT
Adapun peraturan yang mendasari hal ini yaitu Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal yang berisi Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Berdasarkan undang-undang tersebut Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Syarat pendaftaran hak merek dagang untuk para pelaku UMKM juga diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
ADVERTISEMENT
Berikut merupakan syarat pendaftaran hak merek dagang bagi para pelaku UMKM yang disampaikan oleh Rayhan pada acara program monodisiplinnya yaitu:
1.) Para pelaku UMKM harus memiliki etiket/label merek;
2.) Harus ada tanda tangan pemohon yaitu tanda tangan dari pemilik UMKM;
3.) Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas.
Semua syarat tersebut harus dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk dapat mendaftarkan merek dagang mereka.
Setelah syarat terpenuhi, pelaku UMKM tidak dapat langsung berhasil untuk mendaftarkan merek dagang mereka. Karena, selain syarat-syarat tersebut, terdapat kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan bahkan ditolak pendaftarannya. Berikut merupakan kriteria dari merek yang tidak dapat didaftarkan yaitu:
1.) Merek dagang bertentangan dengan ideologi negara;
ADVERTISEMENT
2.) Merek dagang sama dengan/berkaitan dengan produk/jasa yang sudah terdaftar;
3.) Merek dagang memuat unsur yang menyesatkan masyarakat;
4.) Merek dagang merupakan nama umum/lambang milik umum.
Selain itu kriteria merek dagang yang ditolak pendaftarannya yaitu sebagai berikut:
1.) Merek dagang merupakan tiruan;
2.) Merek dagang dagangan menyerupai singkatan nama orang terkenal, foto atau badan hukum;
3.) Merek dagang memiliki persamaan dengan merek terkenal.
Pentingnya pendaftaran merek dagang ini perlu diketahui oleh para pelaku UMKM agar usaha mereka dapat berjalan dengan semestinya tanpa ada hambatan apapun terkait dengan merek dagang mereka. Pelaku UMKM di Desa Tlogotirto perlu mengetahui betapa pentingnya merek dagang untuk bisa memasarkan produk mereka lebih luas. Merek dagang yang sudah terdaftar tentunya akan lebih menjanjikan bagi konsumen. Konsumen akan lebih memilih produk dengan merek dagang yang sudah terdaftar.
ADVERTISEMENT
Adapun bentuk perlindungan terhadap merek yang terdaftar terdapat perlindungan Preventif dan Perlindungan Represif. Dimana untuk perlindungan Preventif diatur pada UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 21 ayat 1 dan undang-undang tentang MIG. Selain itu, untuk perlindungan Represif diatur dalam Ketentuan Pidana yaitu UU No.20 Tahun 2016 tentang MIG pasal 83 dan 84 yang berbunyi Barang siapa melakukan pelanggaran merek akan dikenakan sanksi baik pidana maupun denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Kami berharap dengan adanya pencerdasan terkait hak merek dagang ini, pelaku UMKM di Desa Tlogotirto dapat dengan segera mengurus pendaftaran hak merek dagang milik mereka masing-masing. Selain itu, kami juga berharap para pelaku UMKM di desa ini dapat lebih aware terkait merek dagang mereka sehingga UMKM di desa ini bisa menjadi UMKM yang lebih maju dan lebih dikenal oleh banyak orang.
ADVERTISEMENT