Konten dari Pengguna

Keamanan Siber Indonesia di Era Artificial Intelligence: Seberapa Siap?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizky Ridho Pratomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keamanan siber hanya membutuhkan gadget. Sumber: https://www.pexels.com/photo/person-holding-a-tablet-3949101/
zoom-in-whitePerbesar
Keamanan siber hanya membutuhkan gadget. Sumber: https://www.pexels.com/photo/person-holding-a-tablet-3949101/

Keamanan siber Indonesia sedang diuji. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaporkan ada 3,13 miliar serangan siber di Indonesia. Jika dirata-rata, setiap detik terjadi 16 serangan siber.

Fakta ini menunjukkan bahwa keamanan siber bukan lagi sebuah opsi, melainkan hal yang utama dalam diskursus keamanan, terlebih dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

AI membuka banyak kemungkinan baru serangan, yang menganggu keamanan siber di Indonesia. Semula sulit menjadi jauh lebih mudah. Angka 3,13 miliar adalah cerminan dari kemudahan tersebut. Pertanyaannya, sejauh mana kapabilitas siber Indonesia siap menghadapi ancaman itu?

Tren Serangan Siber di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah melewati berbagai episode serangan siber. Pada 2021, tercatat sekitar 1,6 miliar serangan siber di Indonesia. Angka ini tidak kecil dan menjadi peringatan bahwa ancaman terus bereskalasi dengan bentuk yang semakin beragam.

Pada 2022, jumlahnya sedikit menurun, tetapi dampaknya makin berat karena serangan ransomware mulai melumpuhkan korporasi besar. Tren tersebut berlanjut pada 2023, ketika 12 juta data warga Indonesia bocor. Kebocoran ini menunjukkan bahwa kapabilitas siber kita masih lemah.

Pada 2023 pula, ChatGPT muncul dan diikuti oleh berbagai model bahasa besar (LLM) lainnya. Akibatnya, skrip atau kode yang semula disusun manual kini dapat dibuat jauh lebih cepat. Hal ini berdampak pada intensitas, kapabilitas, dan target serangan siber.

Periode 2024–2025 memberi pengalaman pahit karena para hacker berhasil melumpuhkan infrastruktur kritis dan layanan publik di Indonesia. Pada 2025, serangan siber juga melonjak lebih dari tiga kali lipat menjadi 5,5 miliar dalam setahun.

Frekuensi, intensitas, dan kapabilitas ancaman tersebut menunjukkan setidaknya dua hal. Pertama, perkembangan teknologi melahirkan variasi ancaman baru sehingga serangan menjadi lebih kreatif dan tak terduga. AI memperluas spektrum kapabilitas hacker, sehingga semakin banyak target potensial yang dapat diserang.

Kedua, kapabilitas keamanan siber Indonesia masih kurang. Kebocoran data dan lumpuhnya layanan publik mencerminkan betapa rapuhnya sektor-sektor kita terhadap serangan siber.

Kapabilitas Keamanan Siber Indonesia: Sudah Siap?

Pemerintah bukan tanpa upaya. Salah satu langkah mitigasinya adalah mewajibkan setiap instansi memiliki Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) sendiri. Saat ini, 97% instansi sudah memiliki tim tersebut, sebuah tren yang baik.

Namun, pertanyaannya adalah seberapa capable tim tersebut dalam menangkal ancaman siber. Laporan National Cybersecurity Index pada Januari 2026 mengungkap bahwa peringkat Indonesia turun dari ke-48 menjadi ke-84. Artinya, keberadaan TTIS di setiap lembaga belum menjamin kemampuan untuk menangkal serangan siber.

Penentunya adalah kapabilitas keamanan dan pertahanan siber, baik di lembaga pemerintah maupun swasta. Kabar buruknya, 89% perusahaan swasta di Indonesia belum siap menghadapi serangan siber.

Selain itu, survei terhadap 304 lembaga pendidikan menemukan bahwa 25% di antaranya belum memiliki prosedur perencanaan mitigasi. Hal ini menunjukkan rapuhnya keamanan siber kita.

Yang penting bukan hanya memperbanyak tim tanggap atau sejenisnya, melainkan juga memperkuat kapasitas mitigasinya. Tim tanpa kapabilitas siber yang memadai hanya akan menjadi formalitas.

Memang benar, kita tidak dapat menangkal 100% serangan siber. Akan tetapi, setidaknya kita dapat merencanakan mitigasi apabila data kita diambil atau infrastruktur kita berhasil dilumpuhkan.

Cara Menguatkan Kapabilitas Keamanan Siber Indonesia

Kabar baiknya, upaya penguatan kapabilitas mulai bergerak. Pemantauan nasional BSSN mencatat sekitar 5,2 miliar anomali trafik sepanjang 2025, dengan 93,78% di antaranya berpotensi menjadi malware yang dapat berkembang menjadi ransomware.

Pada 1 Januari hingga 15 April 2026 saja, BSSN mencatat 1,52 miliar kasus peretasan dan serangan siber. Angka-angka ini penting, bukan hanya sebagai ukuran ancaman, tetapi juga sebagai gambaran seberapa luas negara mampu melihat.

Di sinilah celahnya. BSSN menyebut baru memantau kurang dari 10% trafik internet nasional, dengan target 30–50% pada 2028 atau 2029. Artinya, sebagian besar ruang siber kita masih berada di luar jangkauan pemantauan.

Di sisi lain, BSSN menyiapkan program Sandi Data untuk mengenkripsi basis data sebelum dicuri, dengan kandungan dalam negeri (TKDN) 95%, serta kesiapan kriptografi pascakuantum yang ditargetkan sekitar 2030.

Di tingkat entitas, penguatan TTIS terus berjalan. Pada 6 Oktober 2026, BSSN mengukuhkan 59 TTIS baru, terdiri dari 13 tim kementerian/lembaga, 37 tim pemerintah daerah, 7 tim sektor kesehatan, dan 2 tim sektor pendidikan.

Langkah ini penting karena Kepala BSSN sendiri mengakui bahwa banyak entitas belum memiliki tim tanggap insiden, sehingga peringatan dini dan notifikasi BSSN sering tidak sampai kepada mereka. Saat ini BSSN memantau lebih dari 700 entitas pemerintah pusat dan daerah, belum termasuk sektor swasta yang jauh lebih besar.

Menariknya, BSSN menegaskan bahwa Indonesia masih berada di Tier 1 dalam Global Cybersecurity Index milik ITU, indeks yang menilai lima pilar: hukum, teknis, organisasi, pengembangan kapasitas, dan kerja sama.

Artinya, kerangka kelembagaan dan kebijakan kita relatif kuat, tetapi penurunan skor National Cybersecurity Index, yang menurut BSSN mencerminkan kasus ransomware di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 2024, menunjukkan bahwa kekuatan di atas kertas belum tentu berarti ketahanan saat serangan benar-benar terjadi.

Dari sisi regulasi, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih dalam pembahasan di DPR. Pada 29 Juni 2026, Komisi I membentuk Panitia Kerja beranggotakan 23 orang dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah kepada pemerintah. RUU ini mencakup perlindungan infrastruktur informasi vital, penguatan sumber daya manusia dan industri siber nasional, audit teknis insiden, hingga sanksi administratif dan pidana.

Namun, regulasi hanya akan efektif jika ditopang oleh SDM. ISACA Indonesia menilai kekurangan SDM siber berakar pada rendahnya literasi digital, akses teknologi yang belum merata, dan kurikulum perguruan tinggi yang lambat diperbarui.

Penguatan kapabilitas siber Indonesia perlu bertumpu pada tiga hal: memperluas jangkauan pemantauan dan memastikan setiap entitas terhubung dengan sistem peringatan dini; memastikan TTIS benar-benar mampu bekerja, bukan berhenti sebagai formalitas; serta menyiapkan SDM dan kerangka hukum yang kuat.

Di era AI, ketika serangan semakin mudah dilancarkan, tanpa ketiga kemampuan tersebut, kita merespons akan terus tertinggal dari laju ancaman.