Konten dari Pengguna

Blind Box: Seru karena Misterius, Tapi Sampai Mana Batasnya dalam Islam?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizkya Annurie Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber foto: Dokumen pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: Dokumen pribadi.

Beberapa tahun terakhir, blind box semakin mudah ditemukan di pusat perbelanjaan maupun toko online. Kotak kecil dengan isi yang sengaja dirahasiakan ini menawarkan satu hal yang sederhana tetapi membuat penasaran yaitu pembeli tidak tahu karakter apa yang akan didapat sebelum kotaknya dibuka.

Tren tersebut semakin populer melalui berbagai karakter koleksi seperti Labubu, Nommi, Crybaby, hingga Sonny Angel. Tidak sedikit orang yang membeli blind box bukan hanya untuk mendapatkan mainan, tetapi juga karena sensasi ketika membuka kemasannya. Momen unboxing kemudian dibagikan di media sosial dan membuat tren ini semakin dikenal.

Menurut laporan Statista Market Insights yang dikutip ANTARA, nilai pasar blind box global pada 2024 diperkirakan mencapai US$13,7 miliar, dengan pertumbuhan tahunan lebih dari 9 persen. Di Indonesia sendiri, tren blind box juga berkembang di kalangan anak muda dan orang dewasa yang disebut sebagai “kidult”.

Kenapa Blind Box Begitu Menarik?

Daya tarik blind box sebenarnya bukan hanya pada barangnya, tetapi juga pada unsur kejutan. Pembeli bisa saja mendapatkan karakter yang diinginkan, karakter biasa, bahkan karakter langka yang memiliki nilai koleksi lebih tinggi.

Rasa penasaran inilah yang membuat seseorang terkadang membeli lebih dari satu kotak. Harapannya, semakin banyak membeli, semakin besar pula kemungkinan mendapatkan karakter yang diincar.

Namun, di sinilah muncul pertanyaan menarik bagi konsumen Muslim: bagaimana sebenarnya hukum membeli blind box dalam Islam?

Ada Unsur Ketidakjelasan

Dalam Islam, jual beli pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kejelasan barang yang diperjualbelikan.

Konsep yang berkaitan dengan hal tersebut adalah gharar, yaitu adanya ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam transaksi. NU Online menjelaskan bahwa salah satu bentuk gharar dapat muncul ketika pembeli tidak mengetahui secara pasti barang yang menjadi objek jual beli.

Hal ini juga pernah dibahas dalam konteks mystery box. Pada 2022, Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa terkait penjualan mystery box di marketplace. Salah satu pertimbangannya adalah isi barang yang tidak diketahui secara pasti oleh pembeli dan potensi munculnya kerugian akibat ketidakjelasan tersebut.

Blind Box Halal atau Haram?

Lalu, apakah hal tersebut berarti semua blind box otomatis haram?

Tidak sesederhana itu.

Blind box yang beredar saat ini tidak selalu memiliki mekanisme yang sama dengan mystery box yang menjadi objek pembahasan tersebut. Ada produk yang memberikan informasi mengenai seri, karakter yang tersedia, jumlah variasi, hingga kemungkinan mendapatkan karakter tertentu.

Karena itu, penilaian halal atau haram tidak cukup hanya berdasarkan fakta bahwa isi kotaknya dirahasiakan. Mekanisme transaksi, informasi yang diberikan penjual, harga, serta tingkat ketidakpastian dalam mendapatkan barang perlu diperhatikan.

DSN-MUI melalui Fatwa No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah juga menekankan pentingnya kejelasan akad dan keterbukaan informasi dalam transaksi daring.

Dengan demikian, jika suatu transaksi mengandung ketidakjelasan yang berlebihan dan unsur spekulasi yang merugikan, hal tersebut perlu diwaspadai karena dapat berkaitan dengan gharar. Sebaliknya, jika mekanisme dan objek transaksinya jelas serta memenuhi ketentuan syariah, penilaiannya perlu dilihat berdasarkan kondisi transaksi tersebut.

Tetap Bisa Menjadi Hiburan, Tapi Harus Bijak

Blind box memang menawarkan keseruan tersendiri. Sensasi membuka kotak dan mendapatkan karakter yang diinginkan menjadi bagian dari pengalaman mengoleksi.

Namun, sebagai konsumen Muslim, ada baiknya tidak hanya mengikuti tren karena rasa penasaran. Sebelum membeli, penting untuk memahami mekanisme transaksi dan memastikan bahwa pembelian tersebut tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Pada akhirnya, mengikuti tren bukan berarti harus membeli setiap produk yang sedang populer. Keseruan mengoleksi tetap bisa berjalan beriringan dengan sikap bijak dalam bertransaksi.