Konten dari Pengguna

Kenapa Bank Syariah Masih Dianggap Sama dengan Bank Konvensional?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizkya Annurie Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber foto: Dokumen pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: Dokumen pribadi.

Bank Syariah dan Konvensional yang Terlihat Mirip

Bank syariah dan bank konvensional sebenarnya memiliki konsep yang berbeda. Bank syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sedangkan bank konvensional menggunakan sistem bunga dalam kegiatan pembiayaannya. Secara konsep, perbedaan tersebut cukup jelas. Namun, ketika masyarakat berhadapan langsung dengan layanan perbankan, perbedaan itu terkadang tidak terlalu terlihat.

Keduanya sama-sama menyediakan tabungan, transfer uang, kartu debit, ATM, mobile banking, hingga pembiayaan. Nasabah juga sama-sama melakukan pembayaran secara berkala ketika menggunakan fasilitas pembiayaan. Dari sisi tampilan layanan, perbedaan tersebut memang tidak selalu mudah dikenali, terutama bagi masyarakat yang belum memahami bagaimana prinsip syariah diterapkan dalam kegiatan perbankan sehari-hari.

Kondisi inilah yang kemudian membuat sebagian masyarakat memiliki pandangan bahwa bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Anggapan tersebut sebenarnya tidak muncul begitu saja. Ada beberapa faktor yang membuat masyarakat lebih melihat kesamaan dari sisi layanan dibandingkan memahami perbedaan dari sisi akad, mekanisme transaksi, dan prinsip yang digunakan.

Dari Sisi Masyarakat, Pemahaman Syariah Masih Menjadi Tantangan

Salah satu penyebab munculnya persepsi bahwa bank syariah dan bank konvensional sama adalah tingkat pemahaman masyarakat mengenai keuangan syariah yang belum merata. Sebagian masyarakat mungkin pernah mendengar istilah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah, tetapi belum tentu memahami bagaimana akad-akad tersebut diterapkan dalam transaksi perbankan.

Dalam memilih layanan bank, masyarakat pada umumnya lebih mudah membandingkan hal-hal yang dapat dilihat secara langsung, seperti jumlah cicilan, biaya administrasi, kemudahan aplikasi, pelayanan pegawai, lokasi kantor, serta kecepatan transaksi. Sementara itu, perbedaan yang berkaitan dengan akad dan mekanisme syariah tidak selalu terlihat secara langsung sehingga sering kali kurang menjadi perhatian.

Penelitian mengenai faktor penyebab bank syariah dan bank konvensional dipersepsikan sama oleh masyarakat juga menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat, harga, kualitas pelayanan, fasilitas fisik, serta citra atau reputasi bank dapat memengaruhi persepsi tersebut. Artinya, persepsi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pemahaman agama, tetapi juga dengan pengalaman mereka ketika menggunakan layanan perbankan.

Hal ini menjadi penting karena seseorang dapat saja sudah menjadi nasabah bank syariah, tetapi belum benar-benar memahami prinsip yang membedakan produk tersebut dengan produk bank konvensional. Menjadi nasabah bank syariah tidak secara otomatis membuat seseorang memahami konsep ekonomi syariah secara keseluruhan.

Literasi Keuangan Syariah Masih Perlu Diperkuat

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang dilakukan OJK dan BPS, indeks literasi keuangan syariah berada pada angka 39,11 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan syariah berada pada angka 12,88 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat jarak antara pemahaman masyarakat mengenai keuangan syariah dengan penggunaan produk keuangan syariah. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan bagi perkembangan industri keuangan syariah karena masyarakat bukan hanya perlu mengetahui keberadaan bank syariah, tetapi juga perlu memahami alasan dan prinsip di balik produk yang mereka gunakan.

Ketika pemahaman masih terbatas, masyarakat cenderung membandingkan bank syariah berdasarkan sesuatu yang paling mudah dilihat. Jika jumlah pembayaran setiap bulan terlihat mirip dengan bank konvensional, maka kesimpulan bahwa keduanya sama menjadi lebih mudah muncul. Padahal, kesamaan nominal atau bentuk layanan tidak serta-merta berarti prinsip dan akad yang digunakan juga sama.

Karena itu, peningkatan literasi keuangan syariah seharusnya tidak hanya dilakukan melalui penyampaian istilah-istilah ekonomi Islam. Masyarakat perlu diberikan contoh yang sederhana mengenai bagaimana sebuah transaksi dilakukan, bagaimana akad bekerja, dari mana keuntungan bank diperoleh, serta apa yang membedakannya dari mekanisme bank konvensional.

Dari Sisi Bank Syariah, Edukasi Tidak Bisa Diabaikan

Selain masyarakat, bank syariah juga memiliki tanggung jawab dalam membentuk pemahaman nasabah. Bank tidak cukup hanya menyediakan produk dengan nama dan akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Nasabah juga perlu mendapatkan penjelasan yang mudah dipahami mengenai produk yang mereka gunakan.

Misalnya, ketika seseorang menggunakan pembiayaan murabahah, nasabah seharusnya tidak hanya mengetahui bahwa pembiayaan tersebut menggunakan akad murabahah. Mereka perlu memahami bahwa murabahah merupakan akad jual beli dengan adanya harga pokok dan margin keuntungan yang disepakati. Penjelasan seperti ini akan membuat nasabah memahami bahwa terdapat mekanisme tertentu yang membedakan produk tersebut dari kredit berbasis bunga.

Masalahnya, istilah syariah terkadang justru terasa jauh bagi masyarakat awam. Jika penjelasan yang diberikan terlalu teknis, nasabah mungkin hanya mengingat nama akad tanpa memahami substansinya. Akhirnya, ketika mereka melihat jumlah angsuran dan jangka waktu pembayaran yang menyerupai produk bank konvensional, kesan bahwa bank syariah hanya berbeda nama semakin kuat.

Bank syariah perlu melihat edukasi sebagai bagian dari pelayanan, bukan sekadar kegiatan tambahan. Pegawai yang berhadapan langsung dengan nasabah harus mampu menjelaskan produk dengan bahasa yang sederhana dan tidak hanya mengandalkan istilah akademis atau istilah fikih.

Kualitas SDM Juga Berpengaruh

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah sumber daya manusia. Bank syariah membutuhkan berbagai macam tenaga profesional, mulai dari bidang ekonomi, manajemen, akuntansi, hukum, teknologi informasi, pemasaran, hingga sumber daya manusia. Karena itu, tidak semua orang yang bekerja di bank syariah harus berasal dari jurusan ekonomi syariah atau perbankan syariah.

Latar belakang pendidikan yang beragam sebenarnya bukan masalah. Industri perbankan memang membutuhkan keahlian yang berbeda-beda agar dapat berjalan dengan baik. Yang menjadi persoalan adalah ketika seseorang yang bekerja pada posisi yang berhubungan dengan produk atau pelayanan syariah tidak memiliki pemahaman yang cukup mengenai prinsip syariah.

Seorang pegawai mungkin sangat memahami prosedur perbankan, tetapi jika kurang memahami alasan di balik penggunaan akad tertentu, penjelasan kepada nasabah dapat menjadi kurang maksimal. Sebaliknya, seseorang yang memiliki pemahaman ekonomi syariah tetapi tidak memahami teknis perbankan juga akan mengalami kesulitan dalam memberikan pelayanan.

Karena itu, yang lebih penting bukan sekadar melihat apakah pegawai merupakan lulusan ekonomi syariah atau bukan, tetapi memastikan bahwa setiap pegawai memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugasnya. Pegawai yang bekerja di bidang terkait syariah perlu mendapatkan pembekalan mengenai prinsip dan mekanisme perbankan syariah secara memadai.

Pegawai Menjadi Wajah Bank Syariah

Bagi masyarakat, pegawai merupakan salah satu pihak yang paling sering berinteraksi langsung dengan bank. Ketika nasabah tidak memahami suatu produk, biasanya pegawailah yang pertama kali ditanya. Penjelasan pegawai kemudian dapat memengaruhi cara nasabah melihat bank syariah secara keseluruhan.

Jika pegawai mampu menjelaskan perbedaan antara akad syariah dan sistem konvensional dengan bahasa yang sederhana, nasabah akan lebih mudah memahami bahwa perbedaan bank syariah bukan hanya terletak pada nama produk. Namun, apabila penjelasan yang diberikan hanya sebatas menyebutkan nama akad tanpa menjelaskan mekanismenya, masyarakat akan semakin sulit melihat perbedaan tersebut.

Di sinilah kualitas sumber daya manusia menjadi bagian penting dari upaya mengurangi persepsi bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional. Bank syariah tidak hanya membutuhkan pegawai yang mampu menjual produk, tetapi juga pegawai yang mampu menjelaskan nilai dan prinsip yang ada di balik produk tersebut.

DPS Memiliki Peran Penting dalam Menjaga Prinsip Syariah

Selain masyarakat dan bank, ada pihak lain yang memiliki peran penting, yaitu Dewan Pengawas Syariah atau DPS. DPS merupakan bagian penting dalam tata kelola syariah karena memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat terkait pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan bank.

Peran DPS menjadi semakin penting karena keberadaan bank syariah bukan hanya mengenai penggunaan istilah atau nama akad yang berhubungan dengan syariah. Prinsip tersebut harus benar-benar tercermin dalam produk, kebijakan, proses bisnis, dan pelaksanaan kegiatan bank.

OJK melalui POJK Nomor 2 Tahun 2024 juga memperkuat penerapan tata kelola syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Penguatan tata kelola ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah tidak seharusnya hanya menjadi formalitas, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan bank.

Namun, peran DPS perlu ditempatkan secara tepat. DPS bukan pihak yang melakukan rekrutmen seluruh pegawai bank karena proses tersebut merupakan tanggung jawab manajemen. Peran DPS lebih tepat diarahkan pada pengawasan dan memastikan bahwa aspek kepatuhan syariah benar-benar diperhatikan dalam kegiatan bank.

DPS Perlu Memastikan Kompetensi Syariah Benar-Benar Diperhatikan

Menurut saya, salah satu hal yang perlu diperkuat adalah perhatian terhadap kompetensi syariah bagi sumber daya manusia yang bekerja di bank syariah, terutama bagi posisi yang berkaitan langsung dengan produk, akad, kepatuhan, dan pelayanan nasabah.

DPS dapat mendorong agar aspek pemahaman syariah menjadi perhatian dalam tata kelola dan pengembangan kompetensi pegawai. Sementara itu, manajemen bank tetap memiliki tanggung jawab untuk menetapkan standar rekrutmen, memberikan pelatihan, dan memastikan pegawai memiliki kemampuan yang sesuai dengan pekerjaannya.

Dengan demikian, bukan berarti bank syariah harus diisi hanya oleh lulusan ekonomi syariah. Justru industri ini tetap membutuhkan tenaga profesional dari berbagai bidang. Yang perlu diperkuat adalah pemahaman mengenai prinsip syariah agar setiap orang yang bekerja di dalamnya mampu menjalankan tugas sesuai dengan karakteristik bank syariah.

Tiga Pihak yang Saling Berkaitan

Jika dilihat lebih jauh, persoalan mengenai anggapan bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional sebenarnya tidak dapat dibebankan hanya kepada masyarakat. Masyarakat memang perlu meningkatkan literasi keuangan syariah agar tidak hanya melihat bank dari sisi layanan dan besarnya pembayaran. Namun, bank juga perlu mengambil peran yang lebih aktif dalam memberikan edukasi dan memastikan sumber daya manusianya memiliki kompetensi yang memadai.

Di sisi lain, DPS perlu memastikan bahwa prinsip syariah benar-benar menjadi bagian dari tata kelola bank, bukan hanya menjadi persyaratan administratif. Ketiga pihak ini memiliki hubungan yang saling berkaitan. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas, bank membutuhkan SDM yang kompeten untuk memberikan informasi tersebut, sementara DPS memiliki peran dalam memastikan aspek syariah tetap dijaga.

Jika salah satu bagian tidak berjalan dengan baik, persepsi masyarakat akan sulit berubah. Literasi masyarakat yang rendah akan membuat perbedaan bank syariah sulit dipahami. Pelayanan bank yang kurang komunikatif juga dapat memperkuat anggapan bahwa bank syariah hanya berbeda nama. Begitu pula jika pengawasan syariah hanya berjalan secara formal, kepercayaan masyarakat terhadap identitas syariah bank dapat semakin berkurang.

Jangan Sampai Kata “Syariah” Hanya Menjadi Label

Pada akhirnya, tantangan terbesar bank syariah bukan hanya bagaimana menarik lebih banyak nasabah, tetapi bagaimana membuat masyarakat benar-benar memahami nilai yang ditawarkan. Bank syariah harus mampu menunjukkan bahwa kata “syariah” bukan sekadar label yang ditempelkan pada nama produk, melainkan prinsip yang memengaruhi cara bank menjalankan kegiatan usahanya.

Masyarakat juga perlu diberikan ruang untuk memahami perbedaan tersebut secara sederhana dan terbuka. Tidak semua orang harus langsung menguasai istilah fikih muamalah, tetapi setidaknya nasabah perlu mengetahui prinsip dasar dari produk yang mereka gunakan.

Bank syariah pun perlu terus memperbaiki kualitas edukasi, pelayanan, dan kompetensi SDM. Sementara itu, DPS perlu memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada dokumen dan prosedur, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas perbankan.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai apakah bank syariah sama dengan bank konvensional tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan bahwa keduanya menggunakan sistem yang berbeda. Perbedaan tersebut harus dapat dirasakan dan dipahami melalui akad, mekanisme transaksi, pelayanan, serta tata kelola yang dijalankan. Ketika masyarakat semakin memahami, bank semakin terbuka dalam menjelaskan, dan DPS semakin kuat dalam melakukan pengawasan, identitas bank syariah tidak lagi hanya terlihat dari namanya, tetapi juga dari cara bank tersebut menjalankan seluruh aktivitasnya.