Konten dari Pengguna

Upaya Mewujudkan Pemilu Berintegritas pada Pemilu Serentak 2024

Rizkya Nurunnisa
Political Science Student at Padjadjaran University
27 Oktober 2021 14:46 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizkya Nurunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
dokumen pribadi

Pemilu Serentak 2024

ADVERTISEMENT
Pemilihan umum merupakan tolak ukur mengenai baik dan buruknya perkembangan demokrasi dalam satu negara. Hasil dari pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dan kebebasan berpendapat dapat mencerminkan akurasi dalam partisipasi serta aspirasi masyarakat. Pemilihan umum juga merupakan salah satu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan menjalankan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Secara umum, pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, menjamin terlaksananya pemilihan umum yang adil dan berintegritas, dan mewujudkan pemilihan umum yang efektif dan efisien. Di Indonesia, penyelenggaraan pemilu berada dalam lembaga yang bersifat nasional, independen dan profesional yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terdapat dua aspek penting yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas di Indonesia, yang pertama pemilu harus berasaskan norma langsung, umum, bebas, rahasia, dan yang kedua aspek pemilu harus bersifat jujur dan adil. Untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas diperlukan keterlibatan maksimal dan tanggungjawab dari semua pihak baik peserta maupun penyelenggara.
Mengapa pemilu berintegritas itu penting? Seperti yang kita ketahui, pemilihan umum merupakan pemenuhan dari cita-cita demokrasi, pemilu juga dapat menimbulkan dampak yang begitu luas (domino effect) terhadap berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial dan politik dalam suatu negara.
ADVERTISEMENT
Asas pemilu berintegritas termaktub dalam UUD 1945 Pasal 22E Ayat 1 yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam setiap lima tahun sekali”. Terdapat beberapa poin penting dalam pemilu berintegritas yaitu jujur, perilaku etik, kesetaraan, keterbukaan dan tanggung jawab serta akurasi.
Dalam pemilu yang berintegritas dituntut adanya inklusivitas, di mana pemilu tersebut dapat memberikan kesempatan bagi pemilih dan peserta yang memenuhi syarat hukum yang berlaku. Konsep pemilu berintegritas hadir sebagai upaya untuk mengurangi isu persoalan politik yang sering terjadi dalam pemilihan umum seperti isu politik uang, masalah pemutakhiran data pemilih, konflik horizontal, pelanggaran etika penyelenggara pemilu dan sebagainya.
Saat ini, penyelenggara pemilu dan pemerintah tengah mempersiapkan pemilihan umum serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. Diksi “serentak” menjadikan pemilu sebagai fenomena yang kompleks karena terdapat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota Legislatif dan pemilihan Kepala Daerah. Meskipun waktu pemilihan tidak dilaksanakan pada hari yang sama, tetapi potensi maladministrasi dapat terjadi dalam setiap rangkaian pemilu.
ADVERTISEMENT
Terdapat sejumlah problematika yang harus diselesaikan sebelum dilaksanakannya pemilu, terutama mengenai kepastian hukum pelaksanaan pemilu karena bagaimanapun dilaksanakannya pemilu 2024 akan bersinggungan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan umum Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada).
Pelaksanaan pemilu pilpres, pileg dan pilkada serentak akan menimbulkan masalah yang tidak bisa dihindari. Memang, dalam pelaksanaannya pemilu serentak dapat menghadirkan efisiensi penyelenggaraan pemilu dari beberapa aspek seperti anggara, waktu dan hak warga untuk memilih secara cerdas. Namun, jika kita menarik kembali pada pelaksanaan pemilu serentak 2019 terdapat kompleksitas dan persoalan yang perlu di evaluasi.
Pemilu serentak 2024 berpotensi memiliki beberapa masalah, yang pertama masalah teknis karena adanya irisan tahapan pemilu dan pilkada, kedua adanya kesulitan akses jaringan teknologi informasi di berbagai daerah terutama wilayah timur, ketiga adanya kendala geografis daerah terisolir dan keterbatasan rekapitulasi dan pemungutan suara ulang. Masalah lain juga timbul dari segi sumber daya manusia (petugas ad hoc) dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu.
ADVERTISEMENT
Namun, bukan berarti pemilu dan pilkada serentak 2024 tidak bisa dilaksanakan di Indonesia, tetapi perlu mempersiapkan rencana dan regulasi yang matang.
Apabila pemilu serentak 2024 tetap dilaksanakan, upaya yang harus dilakukan oleh penyelenggara dan pemerintah adalah memperhatikan teknis pelaksanaan pemilu, dimulai dari penyederhanaan surat suara agar mudah dimengerti oleh masyarakat, penetapan tata cara pengambilan suara, dan regulasi mengenai masalah pemilu yang disebabkan oleh hoax, buzzer, ujaran kebencian dan praktik politik uang.
Waktu pelaksanaan pemilihan antara pilpres, pileg dan pilkada yang dilaksanakan dalam waktu yang relatif berdekatan, penyelenggara dan pemangku kebijakan harus mempertimbangkan regulasi waktu pelaksanaan secara komprehensif agar terhindar dari tumpang tindih penyelesaian dalam sengketa pemilu.
Aspek lain yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemilu 2024 adalah kapabilitas logistik pemilu dan profesionalisme distribusi logistik pemilu, pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), penyiapan panitia penyelenggara ad hoc seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
ADVERTISEMENT
Kemudian, aspek yang tidak kalah penting adalah proses rekapitulasi suara hasil pemilihan, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara harus berfokus pada pengembangan teknologi yang menunjang perhitungan suara yang akurat berintegritas dan diimbangi dengan proteksi yang ketat, di sisi lain pengembangan teknologi juga dapat meringankan beban kerja petugas penyelenggara pemilihan umum.
Oleh sebab itu, pemerintah bersama DPR harus segera mengkaji kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum yang membahas mengenai poin-poin di atas untuk menciptakan pemilu yang inklusif dan berintegritas.
Asas pemilu yang berintegritas tidak lagi hanya dipandang sekadar asas, tetapi harus diterapkan secara nyata dalam setiap proses pemilihan umum. Meskipun tidak ada redaksi dalam Undang-Undang yang menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang demokratis, akan tetapi asas tersebut akan menciptakan rasa tentram di masyarakat sebagai pemilih ataupun penyelenggara.
ADVERTISEMENT
Bagi para pemilih, mereka mendapatkan hak untuk memilih ataupun tidak memilih. Sedangkan bagi penyelenggara, mereka berkewajiban untuk bertindak adil, jujur dan imparsial terhadap partai politik. Melalui penerapan asas pemilihan umum yang berintegritas, kita dapat menaruh harapan akan terciptanya pemilu dan kehidupan negara yang demokratis.