Konten dari Pengguna

Hak Publik Mengawasi, Hak Penegak Hukum untuk Tetap Independen

Rizkynta Jaya Ginting

Rizkynta Jaya Ginting

ASN di Setjen DPD RI

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizkynta Jaya Ginting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Image source: Chat GPT
zoom-in-whitePerbesar
Image source: Chat GPT

Di era keterbukaan informasi saat ini, muncul sebuah ungkapan yang semakin sering terdengar di ruang publik: “No viral, no justice.” Ungkapan tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang merasa bahwa keadilan baru akan bergerak ketika sebuah perkara memperoleh perhatian luas di media sosial. Ketika suatu kasus menjadi viral, tekanan publik meningkat, media arus utama ikut menyorot, dan aparat penegak hukum dituntut bergerak cepat serta transparan.

Fenomena ini pada satu sisi dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum. Media sosial telah menjadi instrumen kontrol sosial baru yang memungkinkan masyarakat menyuarakan ketidakadilan secara masif dan cepat. Tidak sedikit kasus yang sebelumnya terabaikan justru memperoleh titik terang setelah mendapatkan perhatian publik. Dalam konteks ini, viralitas dipandang sebagai alat untuk mendorong akuntabilitas.

Namun demikian, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah keadilan memang harus menunggu viral terlebih dahulu? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana nasib independensi aparat penegak hukum dan para pengambil keputusan di tengah tekanan opini publik yang begitu besar?

Di era digital, media sosial tidak lagi sekadar menjadi sarana berbagi informasi, melainkan juga ruang pembentukan opini publik. Ketika sebuah perkara menjadi viral, masyarakat akan membangun persepsinya masing-masing berdasarkan potongan informasi, narasi, maupun sudut pandang tertentu yang beredar di ruang digital. Dalam situasi seperti ini, pro dan kontra menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Masing-masing pihak akan berusaha menguatkan opininya melalui media sosial untuk mempengaruhi pandangan masyarakat lain. Tidak jarang, substansi hukum suatu perkara justru tenggelam di tengah derasnya pertarungan opini tersebut.

Kondisi saat ini berbeda jauh dibandingkan satu atau dua dekade lalu. Era digital membuat batas antara ruang publik dan ruang privat semakin tipis. Masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi mengenai aparat penegak hukum maupun pejabat pengambil keputusan. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), rekam jejak karier, relasi pribadi, gaya hidup, hingga berbagai kelemahan personal dapat ditelusuri hanya dalam hitungan menit. Dalam situasi tertentu, informasi tersebut kemudian dihubung-hubungkan dengan penanganan perkara yang sedang menjadi sorotan publik.

Di sinilah tantangan besar muncul. Ketika sebuah kasus telah viral, menurut saya aparat penegak hukum tidak hanya berhadapan dengan substansi perkara, tetapi juga dengan tekanan masyarakat, opini publik, dan ancaman terhadap reputasi pribadinya. Pada tahap tertentu, pengawasan publik yang semestinya bertujuan menjaga akuntabilitas dapat berubah menjadi tekanan sosial yang mungkin dapat memengaruhi independensi pengambilan keputusan.

Padahal, independensi merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum dan pengambil keputusan idealnya bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan tekanan massa maupun kekhawatiran terhadap opini publik. Jika setiap keputusan selalu dibayangi kekhawatiran bahwa kehidupan pribadi mereka akan “dikuliti” dan dijadikan alat delegitimasi, maka independensi tersebut berpotensi tergerus secara perlahan.

Dalam konteks ini, menarik mengingat gambaran yang pernah muncul pada masa kekuasaan Pablo Escobar di Kolombia. Dalam berbagai film dan catatan sejarah, hakim yang menangani perkara besar digambarkan harus menggunakan topeng demi menjaga keamanan dan independensinya. Tentu Indonesia tidak berada dalam situasi ekstrem seperti Kolombia pada masa itu. Namun analogi tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap penegak hukum dapat muncul dalam berbagai bentuk, bukan hanya ancaman fisik, tetapi juga tekanan sosial, digital, dan pembunuhan karakter.

Pertanyaannya kemudian, apakah aparat penegak hukum di masa depan harus bekerja dalam “ruang tertutup” demi menjaga independensi? Jawabannya tentu tidak sesederhana itu. Transparansi tetap merupakan elemen penting dalam negara demokrasi. Publik berhak mengawasi proses penegakan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Akan tetapi, pengawasan publik juga perlu disertai kedewasaan dalam membedakan antara kritik yang konstruktif dengan serangan personal yang justru mengaburkan substansi perkara.

Pada akhirnya, tantangan terbesar penegakan hukum di era digital bukan hanya soal bagaimana menghadirkan keadilan, tetapi juga bagaimana menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Viralitas seharusnya tidak menjadi syarat lahirnya keadilan, melainkan sekadar pengingat bahwa publik masih peduli terhadap hukum. Sebab jika aparat penegak hukum mulai bekerja berdasarkan kekhawatiran pengaruh opini massa terhadap kehidupan pribadinya, maka yang lahir bukan lagi supremasi hukum, melainkan supremasi tekanan publik.