Konten dari Pengguna

Analis Penerapan 12 SPM Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

rizqa vici avicenna
Mahasiswa Fakultas Hukum USU
7 Oktober 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rizqa vici avicenna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Analis Penerapan 12 SPM Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam penyelenggaraan pelayanan yang menyangkut masyarakat umum, pemberi pelayanan publik selalu dihadapkan dengan norma, aturan, standar, dan akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan dan berkinerja tinggi.
ADVERTISEMENT
Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan Kesehatan yang merupakan sarana pelayanan Kesehatan (perorangan dan masyarakat) stratata pertama.Di samping pelayanan yang berkualitas, pelayanan publik juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang safety, sehingga tidak terjadi sesuatu Tindakan yang membahayakan maupun mencederai pelanggan. Oleh karena itu perlu disusun sistem manajemen untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan, yang meliputi:
identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, monitoring yang berkesinambungan, dan komunikasi. Untuk melakukan monitoring yang berkesinambungan diperlukan adanya indikator (tolak ukur) dan target yang harus dicapai atau dipenuhi.
Upaya untuk meningkatkan kepuasan bahkan kesetiaan pelanggan dan menjamin keamanan pasien dapat dilakukan dengan standarisasi pelayanan.Bagaimana penerapan standar pelayanan tersebut apakah telah dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien harus dapat ditunjukkan dengan fakta.Oleh karena itu pengukuran (indikator) dan target pencapaian untuk tiap indikator perlu disusun, disepakati, dan ditetapkan sebagai acuan.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dijelaskan bahwa SPM memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. SPM diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Puskesmas sebagai bagian dari Pemerintah Daerah harus memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat, juga sebagai UPTD yang menerapkan BLUD. Puskesmas BLUD harus melaksanakan SPM. Dokumen SPM yang disusun Puskesmas BLUD tersebut harus mudah dimengerti dan dipahami oleh masyarakat penerima
pelayanan. SPM dapat diuraikan secara sederhana ke dalam butir-butir sebagai
ADVERTISEMENT
berikut:
1. Merupakan kewajiban bagi semua Pemerintah Daerah Sebagai bagian dari alat ukur kinerja Kepala Daerah Hak setiap warga negara untuk memperoleh jenis pelayanan dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
2. Semua daerah melaksanakan jenis pelayanan dasar yang sama
3. Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara
yaitu barang dan/atau jasa dengan kualitas dan jumlah tertentu yang berhak diperoleh
oleh setiap individu agar dapat hidup secara layak
4. Standar Pelayanan Minimal yang disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan
mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh
setiap warga negara secara minimal. Standar yang dimaksud merupakan standar teknis yang meliputi standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya manusia dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar
ADVERTISEMENT
5. Kaitannya dengan Puskesmas adalah bahwa melalui Puskesmas, Kepala Daerah menjalankan kewajibannya menyediakan Pelayanan Dasar SPM Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut dengan SPM Kesehatan. Masing- masing Puskesmas sesuai kemampuan Puskesmas melayani jenis pelayanan dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, sedangkan secara keseluruhan Puskesmas di daerah tersebut harus mampu melayani seluruh jenis pelayanan dasar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
6. Terbatas jenis pelayanan dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018. Jenis pelayanan dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Sedangkan mutu pelayanan dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemunuhannya secara minimal dalam pelayanan dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak.
ADVERTISEMENT
7. Pelaksanaan SPM Kesehatan dievaluasi secara nasional dan dapat dilakukan perubahan jika dinilai perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
8. Bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif, sebagaimana dirumuskan dalam standar teknis yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan mengikuti perintah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, dalam hal ini yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
9. Pelayanan yang bersifat peningkatan/ promotif dan pencegahan/ preventif tersebut mencakup peningkatan kesehatan, perlindungan spesifik, diagnosis dini dan pengobatan tepat, pencegahan kecacatan, dan rehabilitasi. Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan dan kader kesehatan terlatih di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengawasan tenaga kesehatan untuk jenis pelayanan dasar tertentu
ADVERTISEMENT
10. Ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.
Adapun tujuan disusunnya SPM Kesehatan di Puskesmas adalah sebagai berikut;
1. Sebagai pedoman bagi Puskesmas dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat
2. Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan
3. Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan
4. Alat akuntanbilitas puskesmas dalam penyelenggaraan layanannya
5. Mendorong terwujudnya checks and balance
6. Terciptanya transparasi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan
Puskesmas.
SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Sedangkanberdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
ADVERTISEMENT
yang dimaksud dengan SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara
secara minimal.
Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan di Puskesmas;
1. Pelayanan kesehatan ibu hamil;
2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
4. Pelayanan kesehatan balita;
5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
9. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
10. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
11. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
12. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan
ADVERTISEMENT
tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) yang bersifat peningkatan/promotifdan pencegahan/preventif.
SPM Kesehatan di Puskesmas menjadi acuan Puskesmas dalam mencapai standar kinerja, Menyusun perencanaan, memberikan pelayanan dan evaluasi kegiatan UKM dan UKP di Puskesmas.
Refrensi:
UU no.25 tahun 2009 tentang Pelayananan Publik
UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan