Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pinjaman Online Ilegal Sebagai Solusi Perekonomian

Ahmad Rizqi Makinudin
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Ekonomi Syariah
Konten dari Pengguna
24 November 2021 12:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Rizqi Makinudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal, Photo by Pradamas Giffary from Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal, Photo by Pradamas Giffary from Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di tengah Pandemi Covid 19
Perekonomian suatu negara sering ditentukan oleh kondisi politik, situasi, isu dan keadaan yang sedang terjadi di dunia. Di mana keadaan ekonomi suatu negara sangat bergantung kepada situasi seperti apa yang sedang terjadi di berbagai negara. Pandemi COVID-19 menjadi faktor lesu nya perekonomian dunia, bahkan semua negara terdampak akibat pandemi COVID-19 yang sudah ditetapkan WHO sebagai bencana kesehatan dunia.
ADVERTISEMENT
Tak bisa dipungkiri, keadaan seperti ini menjadi hambatan dan tantangan serius setiap negara untuk membuat perekonomian rumah tangga masing-masing negara tetap stabil. Pandemi COVID-19 sangat mempengaruhi tingkat perekonomian di setiap negara, hampir semua negara mengalami mengalami gejolak perekonomian yang menunjukkan grafik menurun.
Hal itu disebabkan oleh pemberlakuan pembatasan mobilitas ketat yang menyebabkan menurunnya tingkat aktivitas masyarakat. Sehingga, berkurangnya aktivitas perekonomian suatu negara yang akhirnya menyebabkan laju perekonomian merosot sangat tajam.
Pandemi COVID-19 memberikan dampak secara signifikan terhadap aktivitas ekonomi serta sosial suatu negara dan masyarakat. Pandemi yang berkepanjangan menyebabkan banyak perusahaan mengalami kebangkrutan sehingga harus gulung tikar, karena pendapatan perusahaan tidak sebanding dengan pengeluaran. Hal tersebut menyebabkan banyak karyawan yang harus di rumahkan, karena perusahaan tidak bisa memenuhi semua kewajiban pembayaran gaji mereka karena defisit.
ADVERTISEMENT
Pengurangan karyawan secara besar-besaran dari perusahaan menyebabkan tingkat pengangguran sangat tinggi. Dengan tidak adanya pendapatan dari masyarakat yang mengalami pemecatan, menyebabkan masalah-masalah sosial dan ekonomi. Mereka tidak memiliki pemasukan untuk kebutuhan keluarga, sedangkan pengeluaran terus berjalan. Oleh karena itu, banyak sekali masyarakat yang memilih kepada Pinjaman Online (Pinjol) ilegal sebagai solusi mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pinjaman Online yang ilegal sering dipilih masyarakat sebagai solusi perekonomian mereka yang sedang mengalami pengangguran karena prosesnya yang lebih mudah dan cepat. Namun, dengan stigma yang seperti itu bukan berarti pinjaman online ini bebas dari risiko yang besar.
Penetapan bunga pinjaman yang tinggi karena sistem pembayaran yang tidak dikelola dengan baik, serta penagihan yang dilakukan dengan proses di luar batas kewajaran sering menjadi masalah dalam masyarakat. Adanya pinjaman online ilegal di tengah-tengah masyarakat menyebabkan masalah-masalah hukum dan sosial dalam masyarakat. Dengan dalih membantu masyarakat untuk memperoleh pembiyaan di tengah pandemi, namun nyatanya menimbulkan masalah baru di kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimanakah pandangan islam tentang fenomena pinjaman onlien ilegal yang semakin marak sekarang sebagai solusi dari perekonomian ?
Pinjaman online ilegal telah menjadi solusi banyak masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu sekarang ini. Melalui lembaga fatwanya Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga utama penetapan hukum Islam di Indonesia telah mengeluarkan fatwa. Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa pinjaman online atau pinjol ini haram hukumnya. Di mana dalam hal ini pinjaman online yang dimaksud adalah secara umum, baik yang bersifat online maupun offline. Dalam hal pinjaman online ilegal ini terdapat unsur bunga yang besar, sehingga bunga tersebut di kategorikan sebagai riba yang hukumnya haram dalam islam. Dalam hal ini, MUI juga mengecam para pelaku penagih pinjaman online yang sering kali melakukan intimidatif dan menyebarkan aib para peminjam yang gagal atau telat melakukan pembayaran. Di mana menurut MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa nya mengatakan bahwa perbuatan intimidatif tersebut dilarang keras dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Setelah terbitnya fatwa dan keputusan MUI tentang pinjaman online ilegal ini, diharapkan pemerintah mengawasi secara ketat praktik pinjaman online ini di masyarakat. Selain itu, harus ada regulasi dan peraturan yang tegas apabila masih ada oknum-oknum yang masih menjalankan bisnis pinjaman online ilegal ini di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut MUI, pinjaman online merupakan jenis utang piutang dengan bentuk akad terbaru atas dasar tolong menolong. Namun, sistem pada pinjaman online ilegal saat ini sudah bertentangan jauh dari nilai syariah dan memberatkan salah satu pihak. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat lebih bijak lagi dalam mencari lembaga pembiayaan guna solusi perekonomian saat ini. Masih banyak lembaga pembiayaan yang resmi dan sesuai syariah yang bisa menjadi pilihan masyarakat sebagai solusi perekonomian untuk kebutuhan sehari-hari.
Di tulis Oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Ekonomi Syariah