Konten dari Pengguna

KM Virgo Transport 8: Keselamatan Kapal Jangan Hanya Hidup di Atas Kertas

Rizqi Aulia Pohan

Rizqi Aulia Pohan

Mahasiswa S1 Keperawatan Universitas Airlangga

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizqi Aulia Pohan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan



Ilustrasi pelampung di pagar kapal penumpang terkait tragedi KM Virgo Transport 8. Foto: Mathias Reding/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelampung di pagar kapal penumpang terkait tragedi KM Virgo Transport 8. Foto: Mathias Reding/Pexels

Lebih dari dua pekan telah berlalu sejak KM Virgo Transport 8 terbalik di perairan Masalembo. Kapal yang berlayar dari Surabaya ke Banjarmasin itu hilang kontak dalam cuaca buruk pada dini hari 13 September. Hingga Sabtu malam (26/9), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat 172 dari 243 orang dalam manifes telah ditemukan: 108 orang selamat dan 64 orang meninggal dunia. Sebanyak 71 orang masih dicari. Pada hari ke-14 pencarian, penyelam masih mengangkat empat jenazah dari dalam bangkai kapal. Penyebab kecelakaan ini belum diketahui dan masih menunggu hasil penyelidikan, sehingga saya tidak akan menebaknya. Namun, tragedi ini membuat saya mempertanyakan satu hal yang tidak perlu menunggu hasil penyelidikan. Apakah keselamatan kapal penumpang kita benar-benar diuji sebelum kapal berangkat, atau hanya dibuktikan melalui dokumen? Pemerintah sudah mengambil langkah. Setelah tragedi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan operator kapal penumpang dan Ro-Ro memperketat pemeriksaan mandiri kelaiklautan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 178 Tahun 2024. Kemenhub juga meminta latihan kondisi darurat umum dioptimalkan sesuai Surat Edaran Nomor SE-DK 6 Tahun 2026. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai regulasi keselamatan pelayaran perlu ditinjau ulang. Menurut saya, langkah-langkah ini sudah tepat. Yang perlu dipastikan adalah apakah semua aturan itu benar-benar dijalankan di lapangan. Bidang keselamatan pasien pernah menghadapi persoalan serupa. Pada 2009, studi daftar periksa keselamatan bedah dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan penurunan kematian dan komplikasi pasien setelah daftar periksa diterapkan. Namun, evaluasi penerapannya di 101 rumah sakit di Ontario, Kanada, tidak menemukan penurunan yang bermakna. Para penelitinya menduga hasil yang lebih baik membutuhkan pelatihan tim yang lebih intensif dan pemantauan kepatuhan yang lebih baik. Dari studi ini, saya melihat bahwa daftar periksa baru melindungi pasien jika benar-benar dijalankan oleh timnya. Hal yang sama berlaku untuk pemeriksaan mandiri kapal. Cara ini dapat mendorong operator bertanggung jawab atas kapalnya sendiri. Meski begitu, hasil pemeriksaan tersebut tetap perlu dicek ulang oleh otoritas pelabuhan dan dicocokkan dengan kondisi kapal yang sebenarnya. Tanpa pemeriksaan ulang, daftar periksa yang terisi lengkap belum tentu menggambarkan kondisi kapal. Latihan kondisi darurat umum atau general emergency drill juga perlu diuji dengan cara yang sama. Latihan ini seharusnya memastikan awak tahu siapa yang memegang komando, ke mana penumpang diarahkan, di mana alat penolong disimpan, dan bagaimana berkomunikasi saat keadaan memburuk. Kemenhub sudah meminta latihan disesuaikan dengan karakteristik dan risiko tiap kapal, diverifikasi oleh unit pelaksana teknis dan marine inspector, lalu dievaluasi. Hanya saja, latihan yang jadwal dan skenarionya sudah diketahui sebelumnya belum menunjukkan bagaimana awak bertindak ketika keadaan darurat datang tanpa pemberitahuan. Penumpang juga perlu dilibatkan. Kemenhub meminta operator menjelaskan cara memakai pelampung, prosedur evakuasi, tanda keadaan darurat, dan lokasi titik kumpul sebelum kapal berangkat, serta memastikan alarm dapat didengar dan dikenali penumpang. Penjelasan ini perlu disampaikan dengan jelas sampai penumpang memahami apa yang harus dilakukan ketika keadaan darurat terjadi. Keputusan terakhir sebelum kapal berlayar ada pada Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Karena itu, data yang menjadi dasar penerbitan SPB perlu dapat diuji, termasuk data penumpang. Setelah kecelakaan Virgo, 22 korban selamat sempat tidak cocok dengan manifes pada pencocokan awal. Manifes keberangkatan mencatat nama panggilan, sedangkan pendataan di Banjarmasin memakai nama sesuai KTP. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin kemudian memastikan mereka memang penumpang setelah mencocokkan data dengan KSOP Surabaya. Kasus ini menunjukkan bahwa data penumpang pun perlu diverifikasi sebelum kapal berangkat. KNKT sebenarnya sudah menyoroti hal ini. Pada 13 Januari 2025, KNKT merekomendasikan agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan SPB ditinjau ulang. Alasannya, pemeriksaan kapal tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi juga harus mencakup pemeriksaan fisik secara acak. Menurut Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, yang perlu dipastikan sebelum kapal berlayar meliputi konstruksi dan stabilitas kapal, kondisi permesinan, perlengkapan keselamatan, kompetensi awak, dan risiko cuaca. Rekomendasi itu sudah berumur lebih dari satu setengah tahun, dan publik perlu tahu sejauh mana tindak lanjutnya. Saya mengusulkan tiga langkah. Pertama, operator menyimpan hasil pemeriksaan mandiri secara digital agar otoritas pelabuhan dapat mengauditnya sebelum SPB terbit. Kedua, otoritas menjalankan pemeriksaan fisik acak berbasis risiko sesuai rekomendasi KNKT, terutama untuk kapal penumpang dan rute berisiko tinggi, lalu mengumumkan status tindak lanjutnya kepada publik. Ketiga, pengawas melakukan sebagian verifikasi latihan darurat tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan hasilnya ikut menjadi pertimbangan dalam penerbitan SPB. Penyelidikan akan menjelaskan penyebab kecelakaan KM Virgo. Perbaikan cara negara memastikan keselamatan tidak perlu menunggu hasil tersebut. Penumpang berhak berangkat dengan keyakinan bahwa kapal yang mereka naiki sudah diperiksa dan diuji di lapangan, tidak hanya dinyatakan aman di atas kertas.