Konten dari Pengguna

Krisis Sungai Indus: Air sebagai Senjata India-Pakistan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizqi Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sungai Indus. Foto: Stringer/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sungai Indus. Foto: Stringer/AFP

Pada 23 April 2025, India menangguhkan Indus Waters Treaty (IWT) setelah serangan teroris di Pahalgam, Kashmir, dengan alasan keamanan nasional. Perjanjian ini bertahan 65 tahun dan tidak runtuh ketika kedua negara berperang pada 1965, 1971, dan krisis Kargil 1999 (Clingendael Institute, 2025). Pakar hukum Ayesha Malik menyebutnya penangguhan pertama sejak 1960 (ABC News Australia, 2025). Hingga Oktober 2026, India masih belum mengubah sikap. Pada konflik ini, yang dipertaruhkan adalah air minum, pertanian, dan hidup ratusan juta orang bukan hanya ego semata.

Mengapa IWT Penting

IWT ditandatangani di Karachi pada 1960 dengan mediasi Bank Dunia. Perjanjian ini membagi enam sungai, yaitu: tiga sungai timur (Ravi, Beas, Sutlej) untuk India dan tiga sungai barat (Indus, Jhelum, Chenab) untuk Pakistan (Ranjan, 2025b). India hanya boleh memakai sungai barat untuk keperluan non-konsumtif, seperti pembangkit listrik tenaga air (Shah, 2025).

Ketergantungan Pakistan membuat penangguhan ini menjadi semakin mengkhawatirkan. Sekitar 80% pasokan air Pakistan bersumber dari Cekungan Indus (ABC News Australia, 2025). Sekitar 80% produksi pangan Pakistan bergantung pada irigasi dari cekungan yang sama, dan sekitar 27% listriknya berasal dari pembangkit tenaga air di sungai barat (Clingendael Institute, 2025). Ini bukan soal India dirugikan perjanjian, melainkan soal keamanan pangan dan energi Pakistan yang bergantung padanya.

Dua Perspektif yang Berhadapan

Air sebagai senjata geopolitik. Dengan mengaitkan kerja sama air pada alasan keamanan, India menarik isu teknis ke dalam sengketa politik yang lebih luas. Langkah ini melemahkan salah satu mekanisme bilateral yang paling tahan lama (International Water Law Project, 2025). Padahal IWT dirancang untuk membentengi urusan air dari perselisihan militer (ABC News Australia, 2025). Tercatat bahwa para pemimpin kedua negara pada 1950-an sengaja menjauhkan politik Kashmir dari perundingan air agar keberhasilan teknis menjadi jembatan perdamaian (Ranjan, 2025b).

Secara hukum, penangguhan ini sulit dibenarkan. IWT tidak memuat klausul penangguhan sepihak dan Pakistan tidak pernah menyetujuinya. Terorisme lintas batas, betapapun serius, berada di luar cakupan materi perjanjian air (International Water Law Project, 2025). Dampak praktik di lapangan, India menghentikan pertukaran data aliran sungai secara real-time sehingga petani Pakistan sulit merencanakan masa tanam, dan penggelontoran sedimen bendungan dapat dilakukan tanpa batasan musim (ABC News Australia, 2025). India bersikap keras terhadap konflik ini dengan Menteri Dalam Negeri Amit Shah menyatakan India tidak akan memulihkan perjanjian dan air akan dialihkan untuk keperluan dalam negeri (Al Jazeera, 2025).

Frustrasi India yang tidak sepenuhnya keliru. Jalur hukum IWT memang berjalan buruk. Pakistan meminta Pengadilan Arbitrase (Court of Arbitration/CoA) untuk sengketa PLTA Kishanganga dan Ratle pada 2016, sementara India meminta Pakar Netral. Pada Oktober 2022, Bank Dunia mengaktifkan kedua mekanisme secara paralel, dan India memboikot arbitrase karena menilai proses ganda itu menyalahi perjanjian (Ranjan, 2025a). Bagi New Delhi, ini bukti bahwa mekanisme perjanjian bisa dipakai untuk menghambat proyek yang dianggapnya hak sah. India sudah mengirim notifikasi peninjauan ulang pada Januari 2023, tetapi Pakistan menolak bernegosiasi (Clingendael Institute, 2025).

Kekurangan IWT juga nyata. Desainnya kaku karena tidak memuat klausul perubahan iklim, adaptasi lingkungan, maupun lonjakan kebutuhan energi abad ke-21. Populasi Cekungan Indus kini melampaui 300 juta jiwa, jauh di atas asumsi 1960, sementara pencairan gletser Himalaya dan penipisan air tanah kian kritis (Clingendael Institute, 2025). Namun kegagalan sebuah mekanisme sengketa seharusnya mendorong reformasi, bukan pembekuan sepihak.

Menurut saya, bahaya terbesar penangguhan ini bukan kekeringan hari ini, melainkan dampak masa depan yang diciptakannya. Infrastruktur India saat ini belum mampu menahan atau membelokkan seluruh debit sungai barat (Shah, 2025). Analisis terbaru menilai penyimpanan atau pengalihan skala besar masih harus dilakukan bertahun-tahun lagi (Outlook India, 2026), dan pendukung langkah India pun menegaskan air tetap mengalir ke Pakistan (The National Interest, 2026).

Maka “senjata” di sini bekerja lewat ketidakpastian, yakni data banjir yang hilang, jadwal pelepasan sedimen yang tidak diketahui, dan ancaman yang bisa diaktifkan kapan saja. Senjata semacam ini justru lebih sulit dilawan hukum karena efeknya samar-samar. Jika dua negara bersenjata nuklir berhasil menormalisasi air sebagai alat tekan, negara hulu mana pun, di Sungai Mekong, Nil, atau Brahmaputra, punya contoh untuk ditiru. Kritik terhadap isi perjanjian layak diperjuangkan, tetapi air adalah kebutuhan dasar yang tidak boleh disandera oleh logika dan ego keamanan negara.

Perkembangan 2026: Hukum Berjalan, Politik Membeku

Sepanjang 2026, jalur hukum dan jalur politik bergerak ke arah berlawanan. Pada 15 Mei 2026, CoA mengeluarkan putusan tambahan tentang batas penampungan di PLTA India, yang ditolak India sebagai tidak sah (The National Interest, 2026). Pada 31 Agustus 2026, CoA menyatakan IWT tetap berlaku meski India menangguhkannya, dan menetapkan tindakan sementara yang membatasi konstruksi di proyek Ratle, Sungai Chenab (Outlook India, 2026).

Di sisi lain, pada 3 Juli 2026 Kementerian Luar Negeri India menegaskan bahwa penangguhan berlaku sampai Pakistan menghentikan terorisme lintas batas secara kredibel, dan tidak menunjukkan minat pada peninjauan multilateral (Eastern Herald, 2026). Hasilnya adalah putusan yang mengikat di atas kertas, tetapi salah satu pihak menolak mengakui yurisdiksinya. Di titik inilah hukum internasional diuji.

Implikasi yang Lebih Luas

Krisis ini tidak berhenti di dua negara. Pada Agustus 2025, Perdana Menteri Shehbaz Sharif menyatakan India tidak akan bisa mengambil satu tetes pun air dari Pakistan. Bilawal Bhutto Zardari berjanji menghadapi India secara diplomatik dan, jika perlu, di medan perang. Panglima Angkatan Darat Asim Munir mengancam menghancurkan bendungan India dengan rudal (Ranjan, 2025a).

Retorika ini berbahaya karena kedua negara memiliki senjata nuklir. Sengketa dua kekuatan nuklir yang memakai air sebagai alat tekan dapat menjadi preseden bagi konflik air lain di tengah krisis iklim (ABC News Australia, 2025). Gangguan di Asia Selatan juga dapat merembet ke Asia Tenggara lewat jalur dagang dan rantai pasok (Shah, 2025).

Solusinya bukan soal siapa yang menang, melainkan kembalinya kedua negara ke meja perundingan. Penangguhan lebih tepat dibaca sebagai jeda kerja sama, bukan akhir perjanjian, tetapi jeda itu tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan. Setidaknya terdapat tiga langkah konkret.

Pertama, aktifkan kembali Permanent Indus Commission, minimal untuk pertukaran data banjir dan monsun yang menyangkut keselamatan warga kedua negara. Kedua, bangun diplomasi jalur dua antara teknokrat, akademisi, dan mantan diplomat untuk memulihkan kepercayaan. Ketiga, perbarui perjanjian agar memuat ketahanan iklim, pertumbuhan penduduk, perlindungan ekologi, dan keterlibatan masyarakat terdampak di Kashmir, dengan dukungan mediator seperti Bank Dunia (Clingendael Institute, 2025).

Air bahkan dapat dihubungkan dengan agenda lain seperti pendanaan iklim (ABC News Australia, 2025). Sejarah menunjukkan air bisa menjadi titik temu dua musuh lama. Pertanyaannya, apakah kedua negara masih mau memilih jalan itu untuk menuju kembali kepada perdamaian yang mengataskan namakan kelangsungan hidup rakyat kedua negara?