Konten dari Pengguna

Suara Pekerja dalam Demokrasi Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizqi Nur Khabibah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Photo by Irgi Nur Fadil from Pexels: https://www.pexels.com/photo/mahasiswa-demo-15351403/
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Irgi Nur Fadil from Pexels: https://www.pexels.com/photo/mahasiswa-demo-15351403/

Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 tidak hanya menjadi kabar bagi pekerja dan pengusaha. Di balik lahirnya aturan tersebut, ada persoalan yang lebih besar untuk dilihat: bagaimana suara warga negara masuk ke dalam proses pengambilan kebijakan?

Pertanyaan ini penting karena demokrasi tidak berhenti ketika masyarakat memberikan suara dalam pemilu. Dalam kehidupan bernegara, warga juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, memberikan kritik, mengikuti pembahasan kebijakan, dan mengawasi keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Pekerja Bukan Sekadar Bagian dari Ekonomi

Pekerja sering kali dibicarakan dari sisi produktivitas, upah, atau pertumbuhan ekonomi. Padahal, pekerja juga merupakan warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil.

Karena itu, pembahasan mengenai ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan hubungan antara pekerja dan perusahaan. Ada tanggung jawab negara di dalamnya.

Dalam proses penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR membuka ruang konsultasi publik dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, akademisi, organisasi masyarakat, hingga komunitas pengemudi. Komisi IX DPR juga menggelar rapat dengar pendapat dengan serikat pekerja dan komunitas pengemudi untuk menyerap aspirasi.

Keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan publik idealnya tidak lahir hanya dari ruang rapat lembaga negara. Masyarakat yang akan merasakan dampaknya juga perlu diberi ruang untuk berbicara.

Aspirasi adalah Bagian dari Demokrasi

Dari sudut pandang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, menyampaikan aspirasi merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara.

Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi juga dapat dilihat dari seberapa terbuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kepentingannya dan seberapa serius suara tersebut dipertimbangkan dalam proses kebijakan.

Dalam isu ketenagakerjaan, hal tersebut menjadi semakin penting karena dunia kerja terus berubah. Munculnya pekerja di sektor digital, pengemudi transportasi daring, serta berbagai bentuk pekerjaan baru menunjukkan bahwa kebijakan harus mampu mengikuti kondisi masyarakat.

Contohnya, dalam proses pembahasan RUU, komunitas pengemudi ojek online menyampaikan aspirasi mengenai status kemitraan. Sebagian menginginkan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih kuat, sementara sebagian lainnya tetap mempertahankan pola kemitraan karena memberikan fleksibilitas dalam bekerja.

Perbedaan pandangan seperti ini justru merupakan bagian dari demokrasi. Negara tidak harus membuat semua kelompok memiliki pendapat yang sama. Yang lebih penting adalah menyediakan ruang agar berbagai kepentingan dapat disampaikan dan dipertimbangkan secara terbuka.

Setelah UU Disahkan, Warga Tetap Punya Peran

Pengesahan undang-undang bukan akhir dari partisipasi masyarakat. Justru setelah aturan berlaku, masyarakat memiliki peran untuk mengawasi bagaimana kebijakan tersebut dijalankan.

DPR sendiri menyatakan bahwa pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspirasi pekerja yang disampaikan selama proses pembahasan.

Namun, keberhasilan sebuah aturan tidak cukup diukur dari banyaknya aspirasi yang telah diterima. Ukurannya adalah apakah aturan tersebut benar-benar mampu menjawab persoalan masyarakat.

Di sinilah pentingnya warga negara yang kritis dan aktif. Pekerja perlu memahami haknya, masyarakat perlu mengikuti perkembangan kebijakan, sementara pemerintah dan lembaga terkait harus terbuka terhadap kritik serta melakukan evaluasi ketika pelaksanaan aturan belum sesuai harapan.

Pada akhirnya, UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi contoh bahwa demokrasi bukan sekadar proses memilih wakil rakyat. Demokrasi juga berarti membuka ruang bagi warga untuk didengar, terlibat, dan ikut mengawasi kebijakan yang menyangkut kehidupannya.

Suara pekerja seharusnya tidak berhenti sebagai aspirasi yang disampaikan di depan gedung parlemen. Suara tersebut harus terlihat dalam kebijakan dan pelaksanaannya. Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh bagaimana negara membuat aturan, tetapi juga oleh seberapa jauh negara mau mendengar warga yang akan menjalani aturan tersebut.