Konten dari Pengguna

Kehadiran Arsy Hermansyah di Program Acara Kopi Viral

Rizqi Aulia Sakina
Mahasiswi Ilmu Komunikasi UMY
16 April 2021 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizqi Aulia Sakina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini, untuk menarik perhatian masyarakat Indonesia, bukanlah hal yang sulit lagi. Hadirkan sosok yang sedang viral, maka program acara tersebut akan ditonton oleh banyak orang. Arsy Hermansyah merupakan anak dari pasangan selebriti Anang Hermansyah dan Ashanty. Beberapa waktu lalu, kakak sulung dari Arsy, tepatnya Aurel Hermansyah, telah melangsungkan acara pernikahannya dengan Atta Halilintar. Di acara pernikahan kakak sulungnya tersebut, Arsy berkesempatan untuk menyanyikan lagu di hadapan tamu undangan. Arsy yang menyanyi dengan percaya diri di hadapan ratusan tamu undangan, di usianya yang masih sangat muda, mendapat sambutan luar bisa dari warganet. Bahkan, video menyanyi Arsy di acara pernikahan kakaknya, sempat menduduki trending 1 di Youtube.
ADVERTISEMENT
Tak lama dari itu, Arsy diundang ke salah satu acara variety show bersama Ashanty, tepatnya di acara Kopi Viral yang disiarkan oleh Trans TV pada 12/04 pukul 10.00 WIB. Arsy diundang karena keberaniannya saat bernyanyi di hadapan tamu undangan pernikahan Atta-Aurel.
Dalam hal ini, yang menjadi sorotan adalah pembahasan di Kopi Viral yang bukan hanya fokus pada Arsy, melainkan juga membahas mengenai pernikahan dan lain-lain yang belum bisa dipahami Arsy sebagai anak kecil. Dan pada siaran hari itu, Arsy hanya mendapat sedikit dialog, karena selebihnya pembahasan yang terjadi belum mampu membuat Arsy untuk ikut serta di percakapan tersebut.
Cuplikan Arsy Hermansyah saat hadir di acara Kopi Viral, Trans TV (sumber: Youtube Trans TV Official)
Berdasarkan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pada Pasal 14 ayat 2, dikatakan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Lembaga penyiaran harus memperhatikan tema apa yang akan menjadi fokus pada program acara tersebut. Bukan dengan dicampur-adukkan antara pembahasan anak dan orang dewasa. Terlebih, anak-anak merupakan sosok yang cepat mencerna meski belum mampu memahami secara utuh.
ADVERTISEMENT
Di Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 Pasal 36 ayat 3 disebutkan bahwa isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. Meski program Kopi Viral, bukanlah program khusus anak-anak, namun karena tamu undangan masih di umur yang sangat muda, Kopi Viral seharusnya tetap memikirkan isi siaran yang pantas diikuti oleh anak yang berusia 6 tahun.
Saat menonton Kopi Viral, melalui situs streaming, saya menemukan beberapa orang yang menonton hanya karena ada Arsy didalamnya. Sehingga mereka menanti Arsy berbicara, namun yang terjadi justru sebaliknya. Penonton melonjak karena ada Arsy, tapi obrolan yang didapat Arsy sangatlah sedikit. Meskipun Arsy masih berusia 6 tahun, tapi tidak ada salahnya bagi para host untuk menghargai keberadaan Arsy dengan mengajaknya mengobrol hal-hal yang pantas untuk diobrolkan.
ADVERTISEMENT