Konten dari Pengguna

Instansi Pemerintah Belanja Kepada Rekanan Bukan PKP, Bagaimana PPN nya?

Yuli Romadloni

Yuli Romadloni

Penyuluh Pajak DJP

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yuli Romadloni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber gambar: pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
sumber gambar: pajak.go.id

“Pak kami ini di desa jauh dari kota, jadi kalau mencari rekanan yang PKP itu susah sekali sementara kami diwajibkan harus memungut PPN,” demikianlah keluh seorang bendahara pengeluaran sebuah desa yang berada di Pulau Sumatra, di mana waktu tempuh ke ibukota kabupaten saja sudah memakan waktu dua jam, dan bahkan di ibukota kabupaten pun tidak banyak rekanan PKP. “Kalau tidak ada fakturnya bagaimana kami memungut PPN nya?” sambungnya

Sebagai bagian dari instansi pemerintah, mereka diwajibkan oleh pemerintah daerah kabupaten untuk memenuhi kewajiban perpajakan atas transaksi yang dibayar menggunakan dana desa, termasuk dalam pemungutan PPN. Apabila belum selesai pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban dana desa maka pencairan dana desa dapat ditangguhkan oleh pemerintah daerah kabupaten.

Lalu bagaimana ketentuan dan regulasi pemngutan PPN oleh instansi pemerintah, termasuk bendahara desa ini?, berdasarkan ketentuan pada Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/Pmk.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa “Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah.”

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 dengan jelas menyebut PKP Rekanan Pemerintah, yang berarti instansi pemerintah harus memungut PPN atas transaksi dengan jumlah di atas Rp2.000.000,00 kepada PKP.

Masalah timbul ketika di daerah-daerah kecil yang tidak banyak rekanan yang telah PKP, sehingga mereka harus pergi jauh ke kota yang lebih besar hanya agar transaksi dengan rekanan PKP, di mana perjalanan dapat memakan waktu tiga hingga lima jam. Tentu hal ini sangat tidak efektif, sehingga kadang biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan rekanan yang telah PKP lebih besar daripada PPN yang harus dipungut.

Namun tenang, ada kabar gembira kepada rekan-rekan instansi pemerintah yang kesulitan mencari rekanan PKP. Menyikapi permasalahan ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan ketentuan dan regulasi baru yang memudahkan instansi pemerintah untuk dapat melakukan pemungutan PPN atas transaksi dengan rekanan non PKP.

Ketentuan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pada Pasal 126 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, disampaikan bahwa:

Ayat (1)

“Instansi Pemerintah yang melakukan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi bagian dari nilai pengadaan barang dan/atau jasa oleh Instansi Pemerintah.”

yang berarti bahwa instansi pemerintah diperbolehkan melakukan transaksi dengan Pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak, dan Wajib memungut PPN-nya.

Kemudian bagaimana cara pemenuhan kewajiban tersebut. Pada ayat (2) disampaikan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor oleh Instansi Pemerintah ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 108.”

Instansi pemerintah hanya tinggal menyetorkan PPN yang harus dipungut dengan menggunakan dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 108 (PPN Dalam Negeri-Pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng), dengan terlebih dahulu membuat kode billing melalui akun coretax PIC impersonate instansi pemerintah.

Demikian kami sampaikan cara menghitung berapa PPN yang harus dipungut oleh instansi pemerintah

Kami berikan ilustrasi sebagai berikut:

Desa A melakukan pembelian laptop kepada pengusaha selaian PKP seharga Rp10.000.000,00, maka PPN yang harus dipungut adalah sebagai berikut:

harga laptop x DPP Nilai Lain 11/12 x tarif PPN 12%

(Rp10.000.000,00 x 11/12) x 12%

Rp9.166.666,67 x 12% = Rp1.100.000,00

Atau lebih gampangnya, harga laptop x 11%

Rp10.000.000,00 x 11% = Rp1.100.000,00

Demikian kami sampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pembuatan kode billing yang akan digunakan untuk pembayaran PPN.

Langkah pertama masuk ke akun coretax PIC dari instansi pemerintah, lalu impersonate ke instansi pemerintah. Langkah selanjutnya pilih menu pembayaran -> layanan mandiri kode billing

sumber gambar: coretax.pajak.go.id

dan akan muncul identitas Wajib Pajak (instansi pemerintah), pastikan nama dan NPWP yang muncul adalah nama instansi pemerintah, bukan nama orang pribadi,

sumber gambar: coretax.pajak.go.id

lalu klik Lanjut.

sumber gambar: coretax.pajak.go.id

Pilih KAP-KJS* = 411211-108 (PPN Dalam Negeri-Pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng)

Periode dan Tahun Pajak* = sesuaikan dengan bulan transaksi dilakukan, kemudian klik Lanjut (dalam contoh adalah September 2025)

Setelah klik Lanjut akan muncul isian yang wajib diisi yaitu jumlah, dan kolom keterangan dapat diisi dengan jenis transaksinya (tidak wajib diisi)

sumber gambar: coretax.pajak.go.id

Klik kode billing, maka otomatis akan terbentuk kode billing dalam bentuk pdf yang dapat diunduh oleh Wajib Pajak instansi pemerintah.

sumber gambar: coretax.pajak.go.id

Setelah terbentuk kode billing maka Wajib Pajak instansi pemerintah dapat melakukan pembayaran pungutan PPN ke bank, pos, mobile banking atau saluran pembayaran lainnya.

Dan sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ini, instansi pemerintah dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, hal ini berlaku kepada Instansi Pemerintah yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak

Namun apabila Instansi Pemerintah yang merupakan Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak.

semoga dengan adanya mekanisme PPN Dalam Negeri-Pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng, semakin mempermudah bendahara instansi pemerintah dalam menunaikan kewajiban pemungutan PPN.

referensi:

1. coretax.pajak.go.id

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025